TEMPO.CO, Jakarta - Pengumuman seleksi Kampus Mengajar angkatan 4 akan diumumkan besok, 8 Juli 2022. Informasi tersebut disampaikan panitia melalui akun Instagram resmi Kampus Mengajar. Sebelumnya, pengumuman hasil seleksi Kampus Mengajar diundur. Mulanya, pengumuman seleksi Kampus Mengajar angkatan 4 dijadwalkan pada Selasa, 5 Juli lalu.
Pengumuman seleksi diundur karena tim program sedang melakukan proses pemetaan penempatan peserta Kampus Mengajar angkatan 4. “Hal itu membutuhkan waktu cukup lama,” tulis Kampus Mengajar pada Instagram story pada Kamis, 7 Juli 2022.
Panitia Kampus Mengajar meminta peserta bersabar dan berharap agar pengumuman seleksi dapat berjalan sesuai dengan rencana. Informasi mengenai kelulusan akan disampaikan melalui WhatsApp. “Jangan lupa cek akun di MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) dan informasi pengumuman kelulusan akan diberikan melalui WhatsApp peserta,” ujar panitia Kampus Mengajar.
Panitia mengingatkan peserta untuk mengecek kembali nomor ponsel yang terdaftar di laman MBKM dan mematikan nomor yang terdaftar sudah benar.
Sebelumnya pendaftaran program Kampus Mengajar Angkatan 4 telah dilaksanakan sejak tanggal 25 Mei hingga 5 Juni 2022. Setelah pengumuman kelulusan diberikan, para mahasiswa akan diberikan pembekalan yang akan dilaksanakan pada 13-27 Juli 2022 mendatang. Penugasannya sendiri akan berlangsung satu semester, dari 1 Agustus sampai 2 Desember 2022.
Adapun Kampus Mengajar adalah sebuah program yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa selama satu semester untuk membantu para guru dan kepala sekolah jenjang SD dan SMP dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran yang terdampak pandemi. Melalui program ini, mahasiswa bisa membaktikan ilmu, keterampilan, serta menginspirasi para murid sekolah dasar dan menengah tersebut untuk memperluas cita-cita dan wawasan mereka.
Mahasiswa yang ikut program ini dapat mengonversi kegiatan ini dengan bobot 20 SKS. Mahasiswa juga mendapat tunjangan hidup senilai Rp 1,2 juta per bulan dan bantuan dana UKT yang diberikan secara at cost atau sesuai dengan nominal UKT masing-masing perguran tinggi dengan maksimal dana UKT yang diberikan senilai Rp 2,4 juta.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Kampus Mengajar, Wirausaha Merdeka, dan Praktisi Mengajar