Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Virus PMK dan Idul Adha, Ini Peringatan untuk Masyarakat dan Peternak

Reporter

image-gnews
Dokter hewan dari Dinas Peternakan dan Perikanan Bogor merawat sapi yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) di perternakan sapi perah Kampung Kunak, Kabupaten Bogor, 21 Juni 2022. TEMPO/Amston Probel
Dokter hewan dari Dinas Peternakan dan Perikanan Bogor merawat sapi yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) di perternakan sapi perah Kampung Kunak, Kabupaten Bogor, 21 Juni 2022. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Tim Pakar Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wiku Adisasmito meminta masyarakat berhati-hati jika kontak dengan hewan ternak terinfeksi PMK. Wiku mengimbau untuk mencuci tangan atau melakukan upaya pembersihan lainnya seperti disinfeksi ke bagian tubuh sesaat, sebelum, dan sesudah kontak fisik dengan hewan tersebut. 

Kedua, jika mendesak untuk kontak fisik dengan hewan maka diminta menggunakan alat pelindung sekali pakai atau yang sudah dari disinfeksi sebelumnya. Termasuk jika hanya masuk ke area kandang. "Langkah ini menjadi penting karena manusia baik anggota tubuh maupun bahan yang menempel pada tubuh dapat menjadi media penularan virus PMK antar-hewan," kata Wiku dalam konferensi pers Kamis malam, 7 Juli 2022,

Satgas PMK memastikan dalam momentum Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022 mendatang, hewan ternak yang akan disembelih seluruhnya aman dan sehat dari virus PMK. Adapun hewan yang memiliki gejala atau terbukti terinfeksi virus PMK maka harus dipotong bersyarat, di mana dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan, atau dimusnahkan melalui proses penguburan, bukan dibakar.

Atau, sebagai bentuk kehati-hatian, masyarakat diimbau menghindari terlebih dahulu konsumsi bagian kaki, kepala, dan jeroan pada hewan rentan PMK seperti sapi, kambing babi, domba. "Semua ini agar tidak terjadi perluasan penularan virus maupun pencemaran lingkungan di sekitar kita," kata Wiku.

Imbauan itu ditegaskan kembali dalam sosialisasi Kementerian Pertanian terkait PMK kepada seluruh camat di Indonesia yang dipantau secara daring di Jakarta hari ini, Jumat 8 Juli 2022. Masyarakat peternak ditekankan agar tidak menjadi pembawa atau carrier virus Penyakit Mulut dan Kuku dari hewan yang sakit ke ternak yang sehat.

"Kalau habis dari kandang yang sakit jangan dulu kemana-mana," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah. 

Nasrullah mengingatkan agar peternak membersihkan diri terlebih dahulu bila ingin bepergian ke luar rumah setelah menangani hewan ternak yang terinfeksi PMK. Penularan virus penyakit itu diuraikannya, yang pertama, adalah melalui lalu lintas hewan, yang kedua adalah lewat udara, ketiga dari kendaraan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi virus bisa lengket di sepatu kita, celana, begitu juga di kendaraan yang mengangkut hewan ternak," kata Nasrullah sambil menambahkan camat memiliki peran yang sangat penting dalam menanggulangi PMK agar wilayah wabah tidak semakin bertambah. 

Petugas dari Dinas Ketahanan dan Peternakan (DKPP) Kota Bogor menyiapkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk sapi di peternakan warga di Kota Bogor, Rabu, 29 Juni 2022. Tempo/Amston Probel

Dia juga mengingatkan kepada para camat yang di wilayah kerja mereka masih terbebas dari PMK untuk tetap waspada dan bergerak cepat apabila ditemukan kasus pertama. Nasrullah meminta apabila ditemukan satu atau dua kasus PMK pertama di wilayah yang sebelumnya terbebas dari penyakit tersebut, untuk segera dilakukan pemotongan bersyarat untuk mencegah penyebaran lebih luas.

Saat ini, Nasrullah menuturkan, pemerintah telah mendistribusikan 800 ribu dosis vaksin ke 21 provinsi yang tertular PMK di seluruh Indonesia. Dari sejumlah tersebut, sebanyak 491 ribu dosis sudah disuntikkan ke hewan ternak. Pemerintah berjanji akan mendistribusikan 2,2 juta dosis tambahan setelah 800 ribu dosis vaksin tahap pertama selesai disuntikkan.

Baca juga:
4 Tips Mengolah Daging dan Jeroan di Masa Penyakit Mulut dan Kuku

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

7 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

13 jam lalu

Ilustrasi demam berdarah dengue atau DBD. Pexels/Tima Miroscheniko
Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

Seorang individu tidak hanya berisiko terkena demam berdarah dengue (DBD), tetapi juga berpotensi menyebarkan virus dengue apabila telah terinfeksi.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

13 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

20 jam lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Leptospirosis Penyakit Langganan Musim Hujan, Seberapa Berbahaya?

1 hari lalu

Ilustrasi banjir. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Leptospirosis Penyakit Langganan Musim Hujan, Seberapa Berbahaya?

Leptospirosis adalah penyakit yang kerap muncul setiap musim hujan, terutama di daerah yang rawan banjir dan genangan air. Seberapa berbahaya?


Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

5 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

Mengapa Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah berstatus tersangka? Koordinator MAKI sebut, ini terkendala pangkat Firli yang lebih tinggi.


Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

27 hari lalu

Tersangka Firli Bahuri keluar setelah menjalani pemeriksaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, 27 Desember 2023 [Eka Yudha Saputra/Tempo]
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

Meski berulang kali mangkir pemanggilan pemeriksaan, bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan.


Jaksa KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Jatah 20 Persen dari Anggaran di Kementan

29 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo, menerima gratifikasi sebesar Rp.44,5 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Jatah 20 Persen dari Anggaran di Kementan

Jaksa KPK menyebut 20 persen dari anggaran di tiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan yang wajib disetor ke Syahrul Yasin Limpo


Sidang Syahrul Yasin Limpo, Uang Hasil Pemerasan Rp 44,5 Miliar untuk Kebutuhan Istri dan Keluarga Hingga Carter Pesawat

29 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Syahrul Yasin Limpo, Uang Hasil Pemerasan Rp 44,5 Miliar untuk Kebutuhan Istri dan Keluarga Hingga Carter Pesawat

Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.


Syahrul Yasin Limpo Cs Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

29 hari lalu

Sidang pembacaan dakwaan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, Rabu (28/02/2024). (ANTARA).
Syahrul Yasin Limpo Cs Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

Syahrul Yasin Limpo Cs mengajukan eksepsi atau note keberatan usai JPU KPK membacakan dakwaannya pada hari ini.