TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menginstruksikan semua laboratorium pemeriksaan tes Covid-19 untuk memasukkan hasil tes PCR ke dalam sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan. Bagi Lab yang tidak patuh, izin operasionalnya akan dibekukan atau bahkan dicabut.
Kementerian Kesehatan akan segera mengirimkan surat instruksi kepada semua Lab pemeriksaan PCR yang mendapatkan izin dari Kemenkes untuk memasukan data pemeriksaannya ke dalam NAR.
“Kalau sampai kita menemukan mereka tidak memasukan hasil tes PCR, kami akan bekukan izinnya. Dan kalau tetap tidak patuh, izin operasionalnya akan kita cabut. Lab wajib memasukkan data semua orang yang dites PCR,” kata Budi pada hari Senin, 11 Juli 2022.
Instruksi ini muncul menyusul adanya laporan banyak warga yang melakukan tes PCR tapi tidak mau hasilnya tercantum di aplikasi PeduliLindungi. Mereka meminta Lab pemeriksaan untuk tidak melaporkan hasilnya ke dalam sistem NAR Kemenkes sehingga hasilnya tidak muncul di PeduliLindungi.
Pasien dengan hasil PCR positif di PeduliLindungi akan terlabel hitam. Dengan label ini pasien tidak dapat masuk ke mall, perkantoran, hotel dan juga transportasi umum untuk mencegah mereka menularkan virus Covid-19 ke orang lain.
“Ini harus didisiplinkan, kalau ada lab tidak memasukan hasil ke sistem harus langsung ditegur. Kami menemukan kasus ada pasien yang mengeluh sakit tapi dites di labolatorium mana tidak dilaporkan, dan tidak ada di PeduliLindungi,” ujar Menkes Budi.
Kementerian Kesehatan akan memonitor dengan ketat Lab mana saja yang tidak memasukkan hasil tes PCR ke dalam NAR mulai 11 Juli 2022.
Baca:
Serba-serbi CT Value dalam Tes PCR: Tak Bisa Sebagai Skala Absolut