Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa itu Daftar Pustaka dan Standarnya Menurut Kemendikbudristek

image-gnews
Ilustrasi- Suasana mahasiswa berkonsultasi tentang skripsi kepada pembimbingnya di kampus Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor, Jawa Barat, Jumat, 3 Februari 2006. [TEMPO/ Nickmatulhuda; Digital Image; 20060201]
Ilustrasi- Suasana mahasiswa berkonsultasi tentang skripsi kepada pembimbingnya di kampus Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor, Jawa Barat, Jumat, 3 Februari 2006. [TEMPO/ Nickmatulhuda; Digital Image; 20060201]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Daftar pustaka merupakan salah satu hal yang penting di dalam sebuah penulisan karya tulis ilmiah. Tiap orang yang berkecimpung di dunia akademis, tentunya tidak asing dengan sebuah jurnal atau karya tulis ilmiah.

Menurut KBBI, karya tulis ilmiah dapat diartikan satu per satu berdasarkan tiga suku kata, yaitu Karya, Tulis dan Ilmiah.

Aspek Rasionalitas

Kata karya dapat diartikan sebagai sebuah hasil dari usaha, upaya, perbuaatan. Tulis adalah sebuah kegiatan yang terkait dengan huruf, angka, pena atau media tulis yang lain. Lalu, ilmiah memiliki arti bersifat ilmu, secara ilmu pengetahuan, atau memenuhi kaidah ilmu pengetahuan.

Maka, jika ketiga suku kata tersebut diartikan secara menyeluruh karya tulis ilmiah adalah sebuah karya yang dihasilkan dari kegiatan menulis, dengan menggunakan penerapan kaidah yang ilmiah dan mengutamakan aspek rasionalias serta faktual.

Dalam menulis sebuah karya tulis ilmiah, setiap penulis tentunya harus menulis karya ilmiah tersebut berdasarkan ketentuan atau gaya selingkung. Secara umum setiap gaya selingkung yang berlaku, memiliki beragam cara penulisan daftar pustaka sebagai susunan sumber yang digunakan oleh penulis.

Di dalam menulis sebuah daftar pustaka, penulis dapat menggunakan berbagai ketentuan, seperti APA Style, MLA Style, dan AMA Style. Tetapi, Kementrian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi sebagai lembaga negara juga telah menetapkan sebuah standar dalam proses pemilihan dan penulisan sumber dari karya ilmiah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naska, serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku.

Di dalam Peraturan Kemendikbudristek tersebut, dijelaskan pada Pasal 6 Ayat (2) mengenai proses pemerolehan sumber terdiri atas naskah cetak dan naskah buku elektronik. Artinya, secara umum diatur bahwa seorang penulis karya ilmiah dapat memperoleh sumber daftar pustaka melalui bentuk fisik maupun elektronik.

Selanjutnya, pada Pasal 35 Ayat (2) diatur mengenai kaidah penulisan dari sumber yang akan dikutip, sumber pustaka yang akan dikutip harus memenuhi kejelasan, keringkasan, dan keterpautan dengan karya ilmiah. Arti dari kejelasan adalah kemudahan materi untuk dipahami dari segi ketelitian data dan fakta. Lalu, keringkasan adalah keefektifan penyampaian materi dari segi kebahasan.

Terakhir, keterpautan yang dimaksud adalah kesinambungan antar bagian dan keterhubungan legalitas kutipan dan sumber. Di dalam pasal ini juga dikecualikan bahwa penulisan kaidah sumber penulisan dikecualikan pada buku anak dan buku fiksi.

Pada Permendikbudristek ini juga mengatur bahwa aturan pengutipan sumber ilmiah dapat menggunakan catatan badan, catatan kaki, catatan akhir, dan keterangan di dalam daftar pustaka.

Selanjutnya, sumber yang dikutip juga harus dapat dilihat, dibaca, disimak oleh penulis yang dirujuk sumbernya. Pada peraturan ini juga dijelaskan lebih rinci mengenai apa saja yang dapat dirujuk sebagai sumber, diantaranya adalah buku, media berkala, media daring, siaran radio, siaran televisi, dan karya tulis yang belum dipublikasikan. 

Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2022 juga mengatur bahwa aturan penyusunan daftar pustaka juga dapat disusun secara alfabetis berdasarkan konvensi internasional atau gaya selingkung yang digunakan. beberapa gaya selingkung yang dapat digunakan adalah gaya selingkung Poetika, Dialektika, Okara, dan Lentera. Secara umum dapat diartikan bahwa Kemdikbudristek tidaklah mengatur secara spesifik penulisan daftar pustaka sebuah karya ilmiah.

Dapat disimpulkan bahwa Kemendikbud di dalam Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2022 hanya mengatur tentang penulisan daftar pustaka secara umum, yang selanjutnya dapat disesuaikan dengan gaya selingkung yang digunakan. 

MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca juga : Anggota DPR Desak Kemendikbudristem Segera Akomodasi 193 Ribu Guru Honorer

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

3 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada acara peringatan Hari Guru Nasional 2023 di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (25 November 2023). Acara ini dihadiri sekitar 7,500 guru. (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.


Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

4 hari lalu

Suasana peringatan Hari Kartini oleh Siswa SDN Paseban 03 Paseban, Jakarta, 21 April 2016. Hari Kartini diperingati dengan mengenakan pakaian adat dan berpawai di sekitar sekolah. TEMPO/Subekti.
Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

Viral pakaian adat yang menjadi seragam sekolah untuk pelajar SD, SMP, dan SMA di media sosial X mendapat respons Kemendikbud. Begini penjelasannya.


Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kasus Kumba Digdowiseiso

4 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kasus Kumba Digdowiseiso

Unas membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang diduga melibatkan Kumba Digdowiseiso.


Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

4 hari lalu

Satria Unggul Wicaksana Dosen UM Surabaya. um-surabaya.ac.id
Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

Koordinator KIKA, Satria Unggul, mengatakan bahwa keputusan yang jadi pilihan Kumba Digdowiseiso harus dihormati.


4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

5 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

Soal kasus Kumba Digdowiseiso, begini poin seruan KIKA atas kasus pelanggaran akademik.


Kumba Digdowiseiso Publikasi 160 Jurnal di 2024, KIKA Duga Ada Praktik yang Salah

6 hari lalu

Satria Unggul Wicaksana Dosen UM Surabaya. um-surabaya.ac.id
Kumba Digdowiseiso Publikasi 160 Jurnal di 2024, KIKA Duga Ada Praktik yang Salah

KIKA meragukan gelar guru besar yang disematkan kepada Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional (Unas) Kumba Digdowiseiso


Kumba Digdowiseiso, Diduga Catut Nama Dosen hingga Bantahannya

6 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Kumba Digdowiseiso, Diduga Catut Nama Dosen hingga Bantahannya

Sosok Kumba Digdowiseiso menjadi sorotan dunia akademisi tak hanya di Tanah Air, bahkan luar negeri


KIKA Desak Kemendikbudristek Bentuk Tim Independen Usut Kasus Dugaan Dosen Untan Jadi Joki Mahasiswa

7 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
KIKA Desak Kemendikbudristek Bentuk Tim Independen Usut Kasus Dugaan Dosen Untan Jadi Joki Mahasiswa

Sumber Tempo yang merupakan alumnus S2 FISIP Untan, mengatakan dosen itu diduga memanipulasi nilai mata kuliah di SIAKAD.


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

8 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Kemendikbudristek Anggap Kasus Kumba soal Integritas, Bukan Tuntutan Tingginya Publikasi Jurnal Ilmiah

8 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Kemendikbudristek Anggap Kasus Kumba soal Integritas, Bukan Tuntutan Tingginya Publikasi Jurnal Ilmiah

Kemendikbudristek berharap tujuan tersebut diikhtiarkan lewat cara-cara yang baik dan benar, serta mematuhi kode etik ilmiah.