TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang batas waktu pendaftaran ulang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, nasib PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia menjadi pertanyaan.
Jika PSE seperti Google, Whatsapp, Netflix, Twitter, Facebook dan lainnya tidak mendaftar ulang, akankah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berani memblokir? Tanggal 20 Juli 2022, batas akhir, tinggal dua hari.
Menurut Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden S. Arum, masalah keberanian akan menjadi tantangan untuk pemerintah sendiri. “Di satu sisi, kalau pemerintah betulan berani blokir platform yang tidak mendaftar, dampaknya akan sangat besar ke pengguna. Tapi, kalau di sisi lain Kominfo kemudian tidak walk the talk, mereka melakukan aturan yang mereka bikin sendiri, ya tentunya kita sebagai pengguna juga mempertanyakan ketegasan mereka,” ujar Nenden lewat pesan singkat, Senin, 18 Juli 2022.
SAFEnet melihat banyak pasal-pasal yang bermasalah dalam aturan PSE ini. Menurutnya, pasal bermasalah itu berpotensi akan melanggar hak atas akses informasi masyarakat karena banyak aturan dengan ancaman pemutusan akses. “Melanggar hak atas privasi karena pemerintah mewajibkan PSE untuk menyerahkan data pengguna jika diminta,” jelas Nenden. Juga pelanggaran hak atas ekspresi, karena PSE wajib menyingkirkan konten yang dianggap bermasalah.
Melalui akun Twitternya, SAFEnet mengajak pengikutnya untuk menolak regulasi ini. Lewat cuitan tertanggal 17 Juli 2022, SAFEnet mengajak menandatangani Surat Protes Netizen yang ditujukan pada Kemkominfo. Sampai saat berita ini ditulis telah lebih dari 1.300 orang turut serta pada ajakan tersebut.
Di sisi lain, menurut Kominfo, pendaftaran ulang itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.
Pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup privat pada tanggal 20 Juli 2022.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengingatkan kepada para penyelenggara PSE, khususnya para pimpinan atau pengambil keputusan, untuk segera memberikan persetujuan untuk segera melakukan pendaftaran. Pemerintah telah memberikan waktu yang cukup panjang bagi PSE untuk melakukan pendaftaran ulang, yakni sejak tahun 2020.
“Kita tidak lagi mentoleransi, kita sudah beri waktu dari tahun 2020, sekarang 2022. Pak Menteri (Menkominfo Johnny G. Plate) sampaikan karena yang hadir (saat rapat) bukan langsung pimpinan dari negara asalnya, pesan yang disampaikan oleh Pak Menteri untuk disampaikan langsung kepada CEO dari perusahaan masing-masing,” jelasnya.
Kementerian Kominfo juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pendaftaran PSE sebagai wujud penguatan ruang digital yang positif di Indonesia.
Baca:
Ancaman Pemblokiran PSE Google, Meta, Twitter: Antara Pro dan Kontra