Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lagi Ramai Dibicarakan, Apa Itu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)?

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Sebelum Diblokir, Ini Tiga Sanksi Bertahap untuk PSE
Sebelum Diblokir, Ini Tiga Sanksi Bertahap untuk PSE
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sederet aplikasi raksasa populer seperti Google, Whatsapp, hingga Instagram sempat terancam diblokir Pemerintah Indonesia. Hal itu disebabkan mereka belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menyatakan bahwa aturan PSE Lingkup Privat sifatnya wajib untuk semua perusahaan teknologi, baik asing maupun lokal. Tenggat waktu pendaftaran PSE privat jatuh pada hari ini, 20 Juli 2022.

Apa Itu PSE?

Mengutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluain dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

PSE dibagi menjadi dua lingkup, yakni lingkup publik dan lingkup privat. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara.

Sedangkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terdapat enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yakni PSE yang mempunyai portal, situs, aplikasi, dalam jaringan melalui internet yang digunakan untuk:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
  2. Menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh, melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik.
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi, namun tidak terbatas pada: pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial,
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya,
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

HATTA MUARABAGJA

Baca juga: Kominfo Tidak Langsung Blokir PSE yang Belum Daftar setelah 20 Juli

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Google Kembangkan Tombol Identifikasi Penelepon Tak Dikenal di Android

1 jam lalu

Ilustrasi Google Meet di smartphone. Shutterstock
Google Kembangkan Tombol Identifikasi Penelepon Tak Dikenal di Android

Google memperkenalkan tombol Lookup di aplikasi Google Phone, membuat lebih mudah untuk mengetahui siapa yang menelepon.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

1 jam lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

3 jam lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


Cara Membisukan Telepon WA dari Nomor Tak Dikenal yang Mengganggu

3 jam lalu

Nomor tidak dikenal yang menelepon memang sangat mengganggu. Anda perlu tahu cara membisukan telepon WA dari nomor tak dikenal berikut. Foto: Canva
Cara Membisukan Telepon WA dari Nomor Tak Dikenal yang Mengganggu

Nomor tidak dikenal yang menelepon memang sangat mengganggu. Anda perlu tahu cara membisukan telepon WA dari nomor tak dikenal berikut.


Google Chat Akan Seperti WhatsApp, Bisa Panggilan Audio dan Video

15 jam lalu

Ilustrasi Google Chat. TEMPO/Fardi Bestari
Google Chat Akan Seperti WhatsApp, Bisa Panggilan Audio dan Video

Pengguna Google Chat tidak perlu berpindah aplikasi ke Google Meet untuk mengagendakan rapat lanjutan via audio maupun video.


Cara Kunci Chat Whatsapp di HP Android dan iOS yang Mudah

20 jam lalu

WhatsApp kini memungkinkan penggunanya menggunakan 1 akun melalui 2 HP. Ini cara buka WhatsApp di 2 HP yang berbeda tanpa aplikasi tambahan. Foto: Canva
Cara Kunci Chat Whatsapp di HP Android dan iOS yang Mudah

Berikut cara kunci chat WhatsApp untuk HP Android dan iOS. Fitur Lock Chat menjadi salah satu cara agar informasi chat di WA tidak diketahui orang.


Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

20 jam lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo itu digeledah penyidik KPK pada Kamis, 28 September 2023 saat berada di Spanyol.


Staf Google Gelar Aksi Duduk Memprotes Kontrak dengan Israel

20 jam lalu

Para karyawan melakukan aksi duduk di kantor Google di New York untuk memprotes kerja sama raksasa teknologi tersebut dengan Israel. latimes.com
Staf Google Gelar Aksi Duduk Memprotes Kontrak dengan Israel

Para pengunjuk rasa menekan Google untuk mengakhiri kontraknya dengan Amazon untuk proyek cloud dan pembelajaran mesin Israel.


3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

21 jam lalu

Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.
3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

Para peneliti dari perusahaan keamanan siber, ESET, menemukan tiga aplikasi yang sangat berbahaya.


Menperin Sebut Produk Apple Bisa Lebih Murah Kalau Proses Manufaktur di Indonesia

23 jam lalu

Menperin Sebut Produk Apple Bisa Lebih Murah Kalau Proses Manufaktur di Indonesia

Pemerintah menginginkan perusahan-perusahaan teknologi dunia seperti Apple menjadikan Indonesia sebagai bagian supply chain.