TEMPO.CO, Jakarta - Agar tidak dibokir, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat wajib untuk mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan tenggat waktu 20 Juli 2022.
Kebijakan ini merupakan manifestasi Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Cara daftar PSE
Sebelum melakukan pendaftaran, PSE Lingkup Privat perlu terlebih dulu menyelesaikan proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan Izin Operasional/Komersial berupa pendaftaran PSE di Online Single Submission pada laman https://oss.go.id yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memilih Izin Operasional/ Komersial Pendaftaran PSE di OSS, pemohon akan memperoleh email dari OSS yang berisi username (email), password, dan tautan (link) untuk melengkapi permohonan pendaftaran PSE
Mengutip dari laman resmi Kominfo, berikut adalah tata cara mendaftarkan PSE Lingkup Privat:
1. Masuk ke laman https://layanan.kominfo.go.id/
2. Masukkan email, password, dan captcha. Lalu tekan opsi masuk.
3. Setelah itu, pemohon diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran yang muncul di layar. Data yang telah diisi saat mendaftar OSS akan muncul. Berikur data yang harus dilengkapi pada laman ini:
- Nama Sistem Elektronik
- Sektor Sistem Elektronik
- Sektor Keuangan dan ESDM (Khusus untuk sektor Keuangan dan Energi & Sumber Daya Mineral)
- Sub Sektor Sistem Elektronik
- Kode KBLI
- Lokasi Pengelolaan, Pemrosesan dan/atau Penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik
- Nama Penyedia Layanan Pengelolaan, Pemrosesan, dan/atau Penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik
- Keterangan Lokasi Pengelolaan, Pemrosesan dan/atau Penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik
- Website / URL
- Alamat Website
- Domain Name System atau Alamat IP Server
- Emerging Technology
- Deskripsi Model Bisnis
- Deskripsi Singkat Fungsi Sistem Elektronik
- Deskripsi Lengkap Fungsi Sistem Elektronik
- Deskripsi Singkat Proses Bisnis Sistem Elektronik
- Deskripsi Lengkap Proses Bisnis Sistem Elektronik
- Data Pribadi yang Diproses
- Keterangan PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum
- Pernyataan Kesediaan.
4. Cek dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar, lalu pilih opsi Kirim.
5. Jika berhasil, pendaftar akan mendapatkan email konfirmasi permohonan pendaftaran PSE. Jika email belum masuk, pemohon bisa mencoba memilih opsi Kirim Ulang.
6. Klik "Lanjutkan Verifikasi Permohonan" yang ada pada bodi email. Jika berhasil, layar pendaftar akan diarahkan ke jendela baru.
7. Cek status permohonan secara berkala. Proses pendaftaran sudah selesai jika 'Nomor TDPSE' serta 'Tanggal SE' telah terisi.
HATTA MUARABAGJA
Baca juga: Banyak PSE Daftar Ulang Hari Ini, Kominfo