TEMPO.CO, Delaware -Persoalan yang menjerat juragan Tesla Elon Musk yang digugat Twitter kini bergulir ke tahap hukum berikutnya. Yakni pengadilan Delaware, Amerika Serikat mengabulkan gugatan Twitter Inc untuk mempercepat sidang pada Oktober tahun ini.
Seperti dilansir dari Reuters gugatan itu berusaha menahan Elon Musk atas pembatalan akuisisi senilai 44 juta dolar AS. Keputusan ini ditetapkan pada Selasa, 19 Juli lalu.
Sebelumnya, setelah beberapa hari Musk memutuskan untuk mengakhiri akuisisi, Twitter mengajukan mosi untuk mempercepat proses dan meminta persidangan empat hari di bulan September 2022. Tim kuasa hukum Musk pun menantang mosi tersebut.
Hingga akhirnya pada sidang pertama dalam kasus tersebut tentang apakah akan mempercepat proses, hari Selasa waktu setempat, hakim Kathleen McCormick memutuskan persidangan akan dilaksanakan selama lima hari pada bulan Oktober 2022 mendatang.
Lebih lagi ketidakpastian terus-menerus menggantung di atas perusahaan dari kesepakatan dan litigasi yang luar biasa "menimbulkan kerugian di Twitter setiap hari, setiap jam dan setiap hari," ungkap Pengacara Twitter William Savitt.
Savitt juga mengatakan "Musk telah dan tetap terikat kontrak untuk menggunakan upaya terbaiknya untuk menutup kesepakatan ini,"
"Apa yang dia lakukan adalah kebalikannya; itu sabotase," kata Savitt pada persidangan Selasa lalu.
Pengacara Musk, Andrew Rossman, membantah dengan mengatakan bahwa Musk "tidak memiliki insentif untuk mempertahankan ini untuk waktu yang lama," bela Rossman dengan mencatat bahwa miliarder itu tetap menjadi salah satu pemegang saham terbesar Twitter.
Dia juga mencatat bahwa Twitter tidak menuntut Musk atas dugaan pelanggaran kesepakatan sampai dia pindah untuk mengakhiri kesepakatan, menunjukkan bahwa penantian perusahaan membatalkan keinginannya untuk ekspedisi.
Sebelumnya tim Musk mengusulkan agar pengadilan perselisihan dengan Twitter Inc itu digelar pada awal tahun depan. "Kami tidak menentang ekspedisi sepenuhnya, kami tidak meminta bertahun-tahun di sini," kata Rossman.
RAHMAT AMIN SIREGAR
Baca juga : Facebook dan Netflix Masuk Daftar PSE Kominfo, Bagaimana Google, Twitter, WhatsApp?