Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Advokasi Permenkominfo 5 Tagih Janji Revisi Aturan PSE

image-gnews
Koalisi bersama elemen mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi protes netizen di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika menolak sejumlah pasal karet dalam aturan Penyelenggaran Sistem Elektronik Lingkup Privat, Jumat 22 Juli 2022. (TEMPO/Maria Fransisca Lahur)
Koalisi bersama elemen mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi protes netizen di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika menolak sejumlah pasal karet dalam aturan Penyelenggaran Sistem Elektronik Lingkup Privat, Jumat 22 Juli 2022. (TEMPO/Maria Fransisca Lahur)
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKoalisi Advokasi Permenkominfo 5 menyatakan menunggu janji dari Kementerian untuk merevisi isi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Koalisi menyoal beberapa pasal di dalamnya yang dinilai karet dan berpotensi digunakan penguasa untuk membungkam kebebasan berekspresi dan memasuki privasi netizen. 

Koalisi itu menggelar unjuk rasa di depan Kementerian Kominfo menolak regulasi PSE Lingkup Privat itu pada Jumat siang, 22 Juli 2022. "Kita lihat, apakah benar Kominfo mendengarkan masukan dari masyarakat?" kata Teguh Aprianto dari Periksa Data dalam unjuk rasa itu.

Menurut Teguh, aksi hari ini telah didahului protes online melalui https://s.id/protesnetizen. Protes online ini merupakan rangkaian kegiatan publik yang disusul dengan diskusi terbuka di Twitter Space dengan tajuk "#BlokirKominfo" pada Rabu lalu. Diskusi diikuti oleh lebih dari 14 ribu pengguna Twitter dan dilatari petisi penolakan yang diteken 11 ribu netizen di antaranya.

Pada acara tersebut, Teguh menambahkan, hadir perwakilan dari Kementerian Kominfo dan berjanji akan membuatkan revisi. "Kalau mereka tidak melakukan tindakan yang dikatakan oleh perwakilan berarti Kominfo omong kosong," kata Teguh sambil menambahkan kalau Koalisi sudah berkirim surat sejak tahun lalu namun tidak pernah dibalas Kominfo .

Koalisi juga mengungkap harapannya kepada platform penyelenggara sistem elektronik lokal maupun asing untuk berani menggugat balik pemerintah ketika ada aturan yang bermasalah. Kekhawatirannya adalah platform lebih mementingkan bisnisnya sehingga masyarakat yang menjadi korbannya ketika platform sibuk melakukan takedown konten menuruti permintaan pemerintah sesuai Permenkominfo 5 Tahun 2020.

Koalisi Advokasi Permenkominfo 5 memandang RUU Perlindungan Data Pribadi lebih dibutuhkan masyarakat. Apalagi marak terjadi kasus kebocoran data dan belum pernah ada hasil investigasi yang diumumkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kita tidak pernah dengar hasilnya sampai hari ini," kata Teguh, "Ada kasus penting malah tidak ditangani padahal ini yang benar-benar permintaan dari publik ketimbang mengatur cara warganya untuk bermedia sosial." 

Dalam keterangannya menjelang tenggat akhir daftar ulang Selasa lalu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, memastikan aturan mewajibkan pendaftaran PSE bukan untuk mengekang kebebasan berekspresi, tetapi untuk menindak pelanggaran. Ia menyatakan aturan tersebut tak hanya diterapkan di Indonesia tetapi juga di negara lain.

Selain itu, sejumlah pasal yang dianggap bermasalah dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, kata Semuel, bertujuan untuk menindak perusahaan yang melakukan tindak kejahatan. “Aturan ini untuk menindak perusahaan ilegal seperti Binomo atau DNA Robot. Aparat harus masuk karena sistem mereka melakukan kejahatan,” kata Semuel.

Baca juga:
Gelombang Panas di Eropa Diprediksi Bertahan Sampai Pekan Depan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kominfo Luncurkan SNPDK, Notifikasi Gempa Akan Muncul Lewat SMS hingga Siaran TV

3 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat menyampaikan keterangan saat Ngopi Bareng Kominfo di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu, 11 September 2024. Kementerian Kominfo bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) membahas strategi Fintech dalam menghadapi dan menanggulangi segala tindakan terkait judi online di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kominfo Luncurkan SNPDK, Notifikasi Gempa Akan Muncul Lewat SMS hingga Siaran TV

Kominfo telah melakukan serangkaian uji coba bersama penyelenggara multipleksing (mux) beserta vendor TV dan STB terkait implementasi EWS TV digital.


Wamen Kominfo: Perpres Publisher Rights untuk Keadilan Ekonomi bagi Pers

3 hari lalu

Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 22 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wamen Kominfo: Perpres Publisher Rights untuk Keadilan Ekonomi bagi Pers

Wamen Kominfo mengatakan Perpres Publisher Rights berupaya untuk memberikan jaminan atas keadilan ekonomi dalam distribusi konten di platform digital.


Kilas Balik Cuitan Ridwan Kamil yang Dianggap Mendiskreditkan Orang Jakarta

4 hari lalu

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil berdialog dengan pelajar di acara 'Kongkow Pelajar se-Jajarta' di Kantor DPD Partai Golkar DKI, Jakarta Pusat, Sabtu, 28 September 2024. RK berjanji akan memfasilitasi para pelajar supaya bisa menonton pertandingan Persija Jakarta di Stadion secara gratis. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kilas Balik Cuitan Ridwan Kamil yang Dianggap Mendiskreditkan Orang Jakarta

Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil kembali menyinggung soal cuitan lamanya di Twitter, kini X, yang disebut-sebut mendiskreditkan orang Jakarta.


Soal Pernah Mencuit Mendiskreditkan Jakarta, Ridwan Kamil: Saya Sudah Minta Maaf Tiga Kali, Apa Saja Cuitannya?

5 hari lalu

Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta  Ridwan Kamil mendatangi rumah Wakil Presiden ke-11 dan 12, Jusuf Kalla, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. JK, kata RK, juga berpesan bahwa solusi di bidang perumahan dapat membawa efek domino terhadap permasalahan kemacetan, polusi, hingga biaya ekonomi tinggi. RK mencontohkan perumahan vertikal di Singapura dan Hongkong dapat membantu mengatasi masalah jarak tempat kerja dengan rumah. TEMPO/Ilham Balindra
Soal Pernah Mencuit Mendiskreditkan Jakarta, Ridwan Kamil: Saya Sudah Minta Maaf Tiga Kali, Apa Saja Cuitannya?

Ridwan Kamil kembali meminta maaf ihwal cuitan lamanya di Twitter, kini X, yang disebut-sebut mendiskreditkan orang Jakarta. Ini sederet cuitan RK itu


Dubes AS Temui Menkominfo Sebut Komitmen Kuat atas Potensi Ekonomi Digital RI

8 hari lalu

Bendera Indonesia dan Amerika Serikat. Defense.gov
Dubes AS Temui Menkominfo Sebut Komitmen Kuat atas Potensi Ekonomi Digital RI

Menkominfo Budi Arie menekankan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam sektor ekonomi digital, yakni sebesar US$800 miliar atau sekitar Rp 12.096,8 triliun.


Kala Ketua Komisi I DPR Cecar Menko Hadi soal PDNS 2 Surabaya

11 hari lalu

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto usai menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi Peran Strategis Media Massa Nasional dalam Rangka Dukung Pemberitaan Positif pada Pilkada, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. Tempo/Novali Panji
Kala Ketua Komisi I DPR Cecar Menko Hadi soal PDNS 2 Surabaya

PDNS 2 Surabaya yang dikelola Kominfo mengalami serangan siber ransomware dan baru disebut pulih pada Agustus lalu.


6 Juta Data NPWP Bocor, Kominfo Sebut Hukuman Denda Maksimal Rp 5 Miliar dan Penjara 5 Tahun

11 hari lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
6 Juta Data NPWP Bocor, Kominfo Sebut Hukuman Denda Maksimal Rp 5 Miliar dan Penjara 5 Tahun

Kominfo menyebutkan penyalahgunaan data pribadi dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara dan membayar denda.


ELSAM Desak Kominfo Jadi Otoritas Pelindungan Data

15 hari lalu

ELSAM Desak Kominfo Jadi Otoritas Pelindungan Data

ELSAM mendesak Kominfo mengisi kekosongan lembaga pelindungan data pribadi yang belum dibentuk.


6 Juta Data NPWP Bocor di Dark Web, Direktur Elsam Duga Sumbernya dari DJP

16 hari lalu

Direktur Program Remotivi Muhamad Heychael (kiri), Direktur Eksekutif ISD Council Devi Ariyani, Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar, dalam acara Bincang Media: Dampak Moderasi Konten bagi Kebebasan Berekspresi di dalam Platfrom UGC, di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Sumber: ISD.
6 Juta Data NPWP Bocor di Dark Web, Direktur Elsam Duga Sumbernya dari DJP

Data 6 juta data NPWP bocor di dark web, Direktur Elsam Wahyudi Djafar jelaskan ada risiko yang mengintai data keuangan pribadi termasuk pajak.


Seluk-beluk Program Makan Bergizi Gratis: Gunakan Susu Ikan Hingga Anggaran Sosialisasi Tembus Rp 10 miliar

18 hari lalu

Siswa menyantap makanan saat uji coba pelaksanaan program makan bergizi gratis di SDN 5 Sukasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu 7 Agustus 2024. Uji coba program makan bergizi gratis tersebut untuk mengedukasi siswa tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi tumbuh kembang dan upaya mempersiapkan generasi emas Indonesia. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Seluk-beluk Program Makan Bergizi Gratis: Gunakan Susu Ikan Hingga Anggaran Sosialisasi Tembus Rp 10 miliar

Untuk anggaran sosialisasi makan bergizi gratis oleh Kominfo mencapai Rp 10 miliar.