TEMPO.CO, Jakarta - Ramai #BlokirKominfo di Twitter pada hari ini, Sabtu 30 Juli 2022. Tagar tersebut telah dicuitkan oleh lebih dari 44.800 warganet menyusul langkah blokir Kementerian Kominfo terhadap sejumlah aplikasi atau website terkait pemberlakuan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat.
Nenden S. Arum, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, menyatakan tidak terkejut dengan respons warganet tersebut. SAFEnet termasuk yang kontra dengan aturan PSE Lingkup Privat karena menilai memiliki sejumlah pasal karet di dalamnya yang berpotensi melanggar hak privasi dan kebebasan berekspresi.
“Ya, itu salah satu bentuk kekecewaan masyarakat atas kebijakan pemerintah yang merugikan mereka,” katanya lewat aplikasi pesan singkat menanggapi ramai #BlokirKominfo.
Berbagai ekspresi kekecewaan itu antara lain datang dari pemilik akun @ThatRiolaGuy. Dia iku menyerukan blokir balik Kominfo.
Isi cuitannya adalah 'URGENT NEWS: Kominfo has blocked Epic Games Launcher, Steam, Paypal, and other websites too. This is not a drill, we can not access those respective websites and launchers #BlokirKominfo #Indonesia.'
Kekecewaan terhadap aturan PSE Lingkup Privat yang menjadi pangkal peristiwa blokir oleh Kominfo ini juga ditunjukkan pemilik akun @Aedn_Jojo. Menurut dia, "Not registered → block, Registered → no privacy, RIP Internet & Privacy."
Seperti diketahui, aturan PSE Ruang Lingkup Privat itu mewajibkan seluruh PSE mendaftar ulang di kementerian--dan menjadikan mereka terikat. Blokir dilakukan terhadap sistem elektronik yang tidak juga mendaftar hingga tenggat akhir.
Kemarahan ditunjukkan pemilik akun @soltonberry yang mengajak me-report akun resmi Kementerian Kominfo di Twitter atas langkahnya tersebut. “jangan cuma diblok, direport juga sekalian biar kena takedown twitter. this group of boomer want war. we give it to them.”
Sehari sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah mengumumkan 10 perusahaan yang terancam diblokir lantaran tak kunjung mendaftar hingga Jumat, 29 Juli 2022. Mereka adalah Amazon (Amazon Inc), Paypal (Paypal Pte. Ltd), Yahoo! (Yahoo LLC), Bing (Microsoft), Steam (Valve Corp), Dota (Valve Corp), CS GO (Valve Corp), Epic Games (Epic Games, Inc), Battle Net (Blizzard Entertainment, Inc), Origin E (Electronic Arts).
Baca juga:
Begini Pengguna Steam dan Platform Gaming Terdampak Blokir Kominfo