Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat Keamanan Siber Ini Pro Aturan PSE Kominfo, Bagaimana Soal Pasal Karet?

image-gnews
Blok Politik Pelajar (BPP) melempari Gedung Kominfo dengan air kencing pada Senin 1 Agustus 2022. Dokumen BPP
Blok Politik Pelajar (BPP) melempari Gedung Kominfo dengan air kencing pada Senin 1 Agustus 2022. Dokumen BPP
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, berharap Kementerian Kominfo tidak kaku dalam pendekatannya terhadap para penyelenggara sistem elektronik untuk penerapan aturan PSE Lingkup Privat. Termasuk terhadap tuntutan revisi atas pasal-pasal yang dianggap karet yang menjadi keberatan sebagian kalangan atas aturan tersebut.

Tujuannya, kata Alfons, agar aturan bisa segera diterapkan sebagai langkah awal penegakan kedaulatan digital negara atas aktivitas banyak PSE, asing maupun lokal. "Silakan diprotes dan diproses untuk sejumlah pasal karet itu tetapi, jangan karena itu jadi alasan menghentikan aturan PSE,” kata dia, Senin 1 Agustus 2022. 

Alfons termasuk kalangan yang pro aturan PSE Lingkup Privat oleh Kementerian Kominfo. Menurut dia, banyak instansi lain yang berkepentingan dengan aturan pendaftaran para PSE lokal maupun asing ini. Dia menyebut contoh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia yang akan terbantu dalam mengelola dan mengawasi aplikasi finansial, pinjaman online dan dompet digital tak berizin.

"Kementerian Keuangan akan lebih bergigi ketika bernegosiasi menagih pajak kepada PSE asing yang menjalankan aktivitas bisnisnya di Indonesia," kata dia. 

Begitu juga dengan gejolak politik dan kekacauan yang memanfaatkan penyebaran informasi dan disinformasi. Dia menilai banyak kejadian tidak terduga seperti Arab Spring, Brexit dan menangnya Donald Trump di Amerika Serikat karena negara kurang mengawasi ranah digital.

Di Tanah Air, dia mencontohkan polarisasi yang terjadi dalam pemilihan presiden yang lalu sebagai akibat yang sama. Bila pelaporan PSE sampai tak berjalan, Alfons berpendapat, "Potensi kerugiannya jauh lebih besar." 

Alfons menilai Indonesia tergolong agak terlambat dengan aturannya itu karena PSE asing sudah menjalankan aktivitasnya bertahun-tahun tanpa pengawasan. Aturan yang berlaku pada SE sepenuhnya ditentukan oleh penyelenggara yang bersangkutan melalui EULA, End User License Agreement.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dan karena PSE adalah entitas bisnis, tentunya kepentingan yang diutamakan oleh PSE yang bersangkutan adalah kepentingan pemegang saham yang secara logis akan mengutamakan kepentingan finansial di atas kepentingan lainnya," tutur dia.

Namun, Alfons menambahkan, Indonesia lebih baik terlambat daripada tidak melakukannya sama sekali. Dia menjelaskan, akses layanan digital tetap membutuhkan infrastruktur pendukung fisik baik akses wifi, seluler, jaringan fiber pendukung dan backbone. Dari jaringan pendukung itulah akses digital bisa dikendalikan. 

Kominfo diharap bermain cantik

Selain terbuka atas masukan masyarakat mengenai pasal yang berpotensi merugikan pengguna, Kominfo diharapkannya melakukan pendekatan pendaftaran PSE dengan bermain cantik--tidak asal blokir. Kominfo juga perlu melakukan pembenahan pada sistem dan organisasinya dimana profesionalisme, transparansi dan pembenahan sistem internal serta SDM yang mumpuni.

Ia memperingatkan agar Kominfo memberikan layanan yang baik dan tidak mempersulit PSE yang mendaftar atau malah memanfaatkan pendaftaran sebagai sarana korupsi baru. “Organisasi Uni Eropa dengan GDPR-nya yang profesional, disegani oleh PSE dan menjadi panutan banyak negara didunia, dapat dijadikan contoh,” kata Alfons. 

GDPR yang dimaksud adalah Regulasi Proteksi Data Umum. Ini adalah komponen dari Undang-Undang HAM dan Undang-Undang soal Privasi di wilayah Uni Eropa.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

1 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

1 hari lalu

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas. Foto: Canva
5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

2 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

3 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Blair sebelumnya diminta Jokowi membantu mempromosikan IKN ke dunia internasional. Tony Blair menyebut pemerintah dapat melakukan promosi ke beberapa negara lain seperti pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta sejumlah perusahaan asing di kawasan Asia untuk berinvestasi di IKN. TEMPO/Subekti.
Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.


Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

4 hari lalu

Alibaba. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.


Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

5 hari lalu

Satelit internet Starlink SpaceX di orbit. Kredit : SpaceX
Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.


Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

5 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi bertemu dengan Diaspora Indonesia yang berada di Barcelona, Spanyol, Selasa (27/02/2024). Pertemuan tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam Lawatan Menkominfo di Spanyol. - (PeyHS)
Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

Pemerintah ingin ada langkah yang lebih komprehensif dalam membereskan masalah judi online.


CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

5 hari lalu

CEO Microsoft Satya Nadella mengunjungi hackathon bertema
CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan CEO Microsoft bakal datang ke Indonesia pada 30 April 2024 membahas investasi senilai Rp 14 Triliun.


Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan satuan tugas kali ini akan bersifat menyeluruh untuk mengatasi permasalahan judi online.