TEMPO.CO, Yogyakarta- Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Gadjah Mada (UGM) bergelar profesor Karna Wijaya merespon sanksi etik yang dijatuhkan kampusnya. Dia mendapatkan sanksi atas tindakannya yang memposting kalimat ejekan kepada dosen Universitas Indonesia Ade Armando di media sosial pada April 2022.
Ihwal sanksi yang diberikan oleh kampus, Karna enggan berkomentar. "Sudahlah. Sudah kami selesaikan semua," kata Karna Wijaya kepada Tempo pada Rabu, 2 Agustus 2022.
Dia juga menolak menjawab ketika ditanya apakah sudah berkomunikasi dengan Ade Armando. Dia mengatakan tak boleh berkomentar oleh pengacaranya. "Sekali lagi mohon maaf, saya diminta tidak berbicara dengan siapapun oleh tim pengacara kami," ujar Karna.
UGM menjatuhkan sanksi etik kepada Karna Wijaya. Sanksi etik untuk Karna Wijaya itu diputuskan melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1843/UN 1.P/KPT/DSDM/2022 yang ditandatangani Rektor UGM Ova Emilia tertanggal 19 Juli 2022.
“Sanksi etik dalam Keputusan Rektor ini telah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Universitas melalui Keputusan Dewan Kehormatan UGM Nomor 1 Tahun 2022 pada tanggal 17 Juni 2022,” kata Rektor UGM Ova Emilia pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Sanksi etik yang dijatuhkan kepada Karna Wijaya ada dua jenis. Yaitu kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara tertulis melalui media massa arus utama nasional paling lambat 14 hari sejak keputusan rektor di atas berlaku serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.
Selain itu, selama dua semester Karna Wijaya tidak berhak mendapatkan hibah penelitian yang diberikan Universitas Gadjah Mada dan/atau Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan UGM.
“Yang bersangkutan juga akan mengikuti program pembinaan pegawai yang dilaksanakan oleh Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UGM," kata Ova. "Jika nanti terbukti tidak melaksanakan sanksi etik sebagaimana tersebut maka akan dijatuhi sanksi yang lebih berat."
PRIBADI WICAKSONO
Baca juga: UGM Beri 2 Sanksi Etik kepada Profesor yang Diduga Hina Ade Armando