Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Fakta Menarik tentang Tokek yang Perlu Diketahui

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi Tokek. Sumber: Greeners.co
Ilustrasi Tokek. Sumber: Greeners.co
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tokek merupakan hewan reptil yang umum ditemukan di Asia Tenggara. Tokek berukuran kecil dan dikenal dengan kemampuannya membuat suara, mulai dari suara kencang hingga suara kecil seperti siulan.

Selain megeluarkan suara yang jadi ciri khasnya, tokek mempunyai kemampuan hebat untuk memanjat dan menempel berbagai permukaan. Berikut sejumlah fakta menarik tentang tokek:

1. Kemapuan Memanjat dan Menempel

Melansir Tempo, tokek bisa memiliki kemampuan istimewa itu karena kombinasi anatomi tubuh dan rangkaian rambut mikroskopik pada telapak kaki. Perekat kering tersebut bekerja sama efektifnya pada tokek yang punya bobot 100 kali lipat berat spesies lainnya dalam keluarga besar mereka.

Para pakar biologi dan polimer dari University of Massachusetts, Amherst, menemukan bahwa kemampuan memanjat tokek tidak cuma dipengaruhi luas permukaan telapak kakinya. Laporan riset yang dimuat dalam jurnal PLOS ONE menyebutkan tubuh tokek juga berfungsi seperti pegas. Saat reptil itu tumbuh besar, tubuhnya menjadi semakin liat sehingga daya lekat kakinya bertambah kuat.

2. Berlari Cepat

Tokek bisa berlari cepat sampai ke dinding lalu bergegas memanjat hingga langit-langit atap dan bahkan menggantung terbalik pada kaca. Binatang ini seperti pahlawan super di dunia hewan, laiknya tokoh rekaan Spiderman.

3. Berkomunikasi Lewat Suara ketika Terancam

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Suara adalah bentuk komunikasi tokek ketika dia merasa terancam.

4. Tokek Hias Jadi Ladang Bisnis

Dilansir dari laman thebearddragon.org, Leopard Gecko berasal dari negara beriklim kering seperti Afghanistan, Iran, Pakistan, dan India. Leopard Gecko memiliki tubuh berwarna kuning dengan bintik-bintik cokelat. Apabila sudah dewasa, struktur kulitnya akan didominasi oleh garis-garis berpola.

Tokek hias ini menjadi ladang bisnis yang menjanjikan. Di pasaran, harga Leopard Gecko bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Mahalnya tokek hias bergantung pada umur, bentuk, dan warnanya. Untuk Leopard Gecko berukuran jumbo, harganya bisa mencapai Rp 1,2 juta per ekor.

TAUFIK RUMADAUL

Baca juga: Bisnis Tokek Hias, Jenis Leopard Gecko Bisa Jutaan Rupiah Per Ekor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dokter THT Ingatkan Gangguan Pendengaran Akibat Pakai Headphone

14 hari lalu

Ilustrasi wanita mendengarkan musik di kafe. shutterstock.com
Dokter THT Ingatkan Gangguan Pendengaran Akibat Pakai Headphone

Dokter THT menjelaskan kebiasaan mendengarkan musik dengan suara keras menggunakan earphone dapat memicu gangguan pendengaran.


Hasil Rekapitulasi Pilpres 2024 Diumumkan KPU, Apa Tanggapan Masing-masing Paslon?

29 hari lalu

Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Bengkulu di Gedung KPU, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. KPU RI menargetkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional akan selesai sebelum 20 Maret 2024.  TEMPO/Subekti.
Hasil Rekapitulasi Pilpres 2024 Diumumkan KPU, Apa Tanggapan Masing-masing Paslon?

Kubu Anies-Muhaiman dan Ganjar-Mahfud dipastikan bakal menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK yang tadi malam diumumkan KPU.


Saksi Anies-Muhaiman Jawa Barat Menolak Tanda Tangan Hasil Pleno, Apakah Rekapitulasi Suara Tetap Sah?

31 hari lalu

Situasi rapat pleno terbuka rekapitulasi suara dan penetapan hasil pemilu 2024 tingkat Jawa Barat di Kantor KPU Jabar, Bandung, Senin 18 Maret 2024. ANTARA/Ricky Prayoga
Saksi Anies-Muhaiman Jawa Barat Menolak Tanda Tangan Hasil Pleno, Apakah Rekapitulasi Suara Tetap Sah?

Saksi tim pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 walkout dari rapat pleno terbuka penghitungan suara KPU Jawa Barat.


Menang Telak dalam Pemilu Rusia, Vladimir Putin Bisa Saingi Joseph Stalin

32 hari lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin memimpin pertemuan dengan anggota pemerintah melalui tautan video di kediaman negara Novo-Ogaryovo di luar Moskow, Rusia 24 Januari 2023. Sputnik/Mikhail Klimentyev/Kremlin via REUTERS
Menang Telak dalam Pemilu Rusia, Vladimir Putin Bisa Saingi Joseph Stalin

Seperti sudah diprediksi, Vladimir Putin menang telak dalam pemilu Rusia yang diselenggarakan pada Minggu, 17 Maret 2024.


Pakar Jelaskan Manfaat Implan Koklea untuk Perbaiki Pendengaran

35 hari lalu

Implan Koklea. Lohguanlye.com
Pakar Jelaskan Manfaat Implan Koklea untuk Perbaiki Pendengaran

Implan koklea untuk memperbaiki pendengaran memiliki risiko efek samping dan komplikasi yang minim sehingga relatif aman untuk dilakukan.


Bahaya Suara Keras di Pusat Kebugaran, Bisa Kehilangan Pendengaran

36 hari lalu

Ilustrasi senam aerobic. Dok. TEMPO/Nickmatulhuda
Bahaya Suara Keras di Pusat Kebugaran, Bisa Kehilangan Pendengaran

Pakar audiologi mengingatkan dampak suara keras pada pendengaran, baik musik maupun teriakan instruktur, di pusat kebugaran atau kelas senam.


Apa Alasan KPU Tak Lagi Tampilkan Grafik Perolehan Suara di Sirekap?

43 hari lalu

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
Apa Alasan KPU Tak Lagi Tampilkan Grafik Perolehan Suara di Sirekap?

Grafik hasil Pemilu 2024 raib di aplikasi Sirekap. Tak hanya suara Pilpres, suara pemilu legislatif DPR RI, DPRD, dan DPD RI juga tak terlihat.


Alasan Bawaslu Enggan Rincikan Kasus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia

53 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2023. Terkait temuan pelanggaran dana kampanye, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Alasan Bawaslu Enggan Rincikan Kasus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia

Bawaslu menolak merincikan kasus dugaan jual beli suara pemilihan umum atau Pemilu 2024.


Pengamat Beberkan 4 Alasan Masyarakat Harus Gunakan Hak Suara di Pemilu 2024

13 Februari 2024

Sejumlah pekerja menyortir dan melipat surat suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemiilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Bengkulu, Selasa, 12 Desember 2023. Pelipatan suara sebanyak 281.486 ribu lembar  tersebut ditargetkan selesai dalam waktu tiga hari dengan pengawasan ketat dari pihak Bawaslu serta Kepolisian. ANTARA/Muhammad Izfaldi
Pengamat Beberkan 4 Alasan Masyarakat Harus Gunakan Hak Suara di Pemilu 2024

Ada 4 alasan bagi masyarakat harus menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024. Salah satunya, mencegah orang yang tidak tepat terpilih.


Apa Syarat Pilpres Satu Putaran?

8 Februari 2024

Ketiga Capres dan Cawapres, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (kiri), Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (tengah) dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD (kanan) saling berpegangan tangan usai Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Debat kelima atau terakhir ini mengangkat tema kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Syarat Pilpres Satu Putaran?

Aturan mengenai Pilpres satu putaran tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.