Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuliah Hukum di UT, Berapa IPK Brigadir Yosua?

Reporter

Editor

Devy Ernis

Rektor Universitas Terbuka (UT) Prof Ojat Darojat dalam pembukaan kegiatan Dies Natalis UT ke-37 dan Disporseni yang dipantau di Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. Kredit: ANTARA/Indriani
Rektor Universitas Terbuka (UT) Prof Ojat Darojat dalam pembukaan kegiatan Dies Natalis UT ke-37 dan Disporseni yang dipantau di Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. Kredit: ANTARA/Indriani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, merupakan mahasiswa program studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka (UT) Jambi sejak 2015. Rektor UT Ojat Darojat mengatakan Brigadri Yosua termasuk mahasiswa yang mendapat IPK sangat memuaskan. Brigadir Yosua mendapat IPK 3,28.

"Salah satu mahasiswa UT dengan IPK sangat memuaskan mencapai IPK 3,28," ujarnya dalam rilis yang diterima Tempo pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Dengan IPK tersebut, Brigadir Yosua terpilih untuk menghadiri wisuda di UT pusat di Jakarta yang akan diadakan pada 23 Agustus mendatang. Kepala Pusat Pengembangan Hubungan Internasional dan Kemitraan UT Maya Maria mengatakan wisudawan yang dapat hadir pada wisuda hanya mahasiswa terpilih dengan IPK minimal 2,7.

"Wisudawan lain bisa di wisuda di daerah masing-masing sesuai Unit Program Belajar Jarak Jauh melaksanakan kegiatan upacara penyerahan ijazah atau wisuda daerah," katanya.

Namun, nasib nahas menimpa Brigadir Yosua sebelum dirinya sempat diwisuda. Brigadir Yosua tewas dibunuh pada Jumat, 8 Juli 2022. Rektor UT Ojat Darojat atas nama sivitas akademika menyatakan turut berduka cita atas berpulangnya Brigadir Yosua. Menurut Ojat, dalam penyampaian ijazah Brigadir Yosua, UT berencana memberikan hak sebagaimana layaknya diberikan pada mahasiswa lainnya.  

UT merupakan perguruan tinggi negeri dengan sistem pembelajaran yang berbeda dari universitas lain dalam hal penyelenggaraan pembelajaran mulai dari penyampaian materi ajar sampai dengan penyampaian ijazah bagi lulusan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

UT memberikan layanan pendidikan melalui sistem pendidikan tinggi terbuka dan jarak jauh (PTTJJ) yang dirancang untuk memfasilitasi mereka yang tidak mempunyai kesempatan menyelesaikan studinya di perguruan tinggi karena berbagai hambatan termasuk faktor ekonomi, geografis dan demografis.

Adapun Ojat mengatakan Brigadir Yosua telah mengetahui UT sejak lama. Ibu Brigadir Yosua adalah alumni UT sedangkan adik Yosua adalah mahasiswa di UT. Brigadir Yosua yang lahir pada 29 November 1994 merupakan lulusan dari SDN 74 Muaro Jambi, SMPN 12 Muaro Jambi dan SMAN 4 Muaro Jambi. Pada 2012, Brigadir Yosua lulus dari Sekolah Polisi Negara (SPN) Jambi. 

Baca juga: Tiada Wisuda untuk Brigadir Yosua

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Bharada Richard Eliezer Bakal Bebas 31 Januari 2024

1 hari lalu

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bharada Richard Eliezer Bakal Bebas 31 Januari 2024

Bebas murni 31 Januari nanti diperoleh Bharada Richard Eliezer setelah menjalani vonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

18 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.


Hakim PT DKI Yakin Agus Nurpatria Bukan Korban Kebohongan Sambo

29 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria saat menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim PT DKI Yakin Agus Nurpatria Bukan Korban Kebohongan Sambo

Majelis hakim justru meyakini bahwa Agus Nurpatria berperan dengan menjadi bagian dalam rekayasa yang disusun Ferdy Sambo.


Hakim PT DKI Yakin Hendra Kurniawan Tidak Dikibuli Ferdy Sambo, Tapi Ikut Berperan

29 hari lalu

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim PT DKI Yakin Hendra Kurniawan Tidak Dikibuli Ferdy Sambo, Tapi Ikut Berperan

Hakim meyakini Hendra Kurniawan justru turut berperan dalam upaya menutupi pembunuhan berencana yang Brigadir Yosua tersebut.


Vonis Banding, Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara

30 hari lalu

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Atas vonis ini, Hendra menyatakan dirinya masih pikir-pikir menentukan langkah hukum selanjutnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Vonis Banding, Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaksel terhadap Hendra Kurniawan terdakwa kasus obstruction of justice


Pengadilan Tinggi Bacakan Vonis Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Besok

30 hari lalu

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba saat sidang putusan soal menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Pada sidang tersebut Majelis Hakim menyatakan belum siap untuk membacaan vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 27 pekan depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengadilan Tinggi Bacakan Vonis Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Besok

Putusan banding kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa 2 bekas anak buah Ferdy Sambo, yaitu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dibacakan besok.


Ricky Rizal Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi

37 hari lalu

Terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ricky Rizal Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi

Eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI. Sebelumnya Ricky tetap divonis 13 tahun penjara.


Pengadilan Tinggi Ogah Bahas Keberatan Ferdy Sambo soal Disparitas Vonis Richard Eliezer

56 hari lalu

Hakim ketua Singgih Budi Prakoso (tengah) bersama empat hakim anggota membacakan vonis banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. Pada vonisnya Pengadilan tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dengan demikan Ferdy Sambo tetap dihukum mati. ANTARA/Muhammad Adimaja
Pengadilan Tinggi Ogah Bahas Keberatan Ferdy Sambo soal Disparitas Vonis Richard Eliezer

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menelaah protes Ferdy Sambo ihwal vonis ringan Richard Eliezer.


Vonis Mati Ferdy Sambo Dikuatkan Putusan PT, Pengacara Brigadir J: Sesuai Harapan

56 hari lalu

Hakim ketua Singgih Budi Prakoso (kiri) bersama Hakim Anggota Ewit soetriadi (kanan) membacakan vonis banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. Pada vonisnya Pengadilan tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dengan demikan Ferdy Sambo tetap dihukum mati. ANTARA/Muhammad Adimaja
Vonis Mati Ferdy Sambo Dikuatkan Putusan PT, Pengacara Brigadir J: Sesuai Harapan

Pengacara keluarga Brigadir J mengaku puas dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperkuat putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo


Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Bakal Ajukan Kasasi

56 hari lalu

Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang duplik kasus pembunuhan Brigadir Jdi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023. Kuasa hukum Kuat juga mengatakan bahwa kliennya tidak adanya motif pribadi terhadap korban menjadi bukti kliennya sama sekali tidak menginginkan kematian Brigadir J, atau terlibat pembunuhan berencana terhadapnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Bakal Ajukan Kasasi

Kuat Ma'ruf akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis 15 tahun penjara