5 Fakta Menarik Universitas Terbuka, Kampus Brigadir J Peroleh Gelar Sarjana Hukum

Reporter

Editor

Nurhadi

Ayah dari almarhum Brigadir Nopriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat (kedua kanan) didampingi istri Rosti Simajuntak (kiri), Rektor Universitas Terbuka Ojat Darojat (kanan) dan kerabat Irma Hutabarat (kedua kiri) memberikan keterangan pers usai acara prosesi wisuda di Kampus Universita Terbuka Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Selasa 23 Agustus 2022. Almarhum Brigadir Yosua diwisuda bersama 2499 mahasiswa lainnya sebagai Sarjana Ilmu Hukum oleh Universitas Terbuka. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Ayah dari almarhum Brigadir Nopriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat (kedua kanan) didampingi istri Rosti Simajuntak (kiri), Rektor Universitas Terbuka Ojat Darojat (kanan) dan kerabat Irma Hutabarat (kedua kiri) memberikan keterangan pers usai acara prosesi wisuda di Kampus Universita Terbuka Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Selasa 23 Agustus 2022. Almarhum Brigadir Yosua diwisuda bersama 2499 mahasiswa lainnya sebagai Sarjana Ilmu Hukum oleh Universitas Terbuka. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Irjen Ferdy Sambo yang membunuh Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga kini masih menjadi sorotan publik. Belakangan mendiang ajudan jenderal bintang dua itu lulus sebagai sarjana hukum di Universitas Terbuka (UT) Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Selasa lalu, 23 Agustus 2022. 

Acara wisuda yang seharusnya dihadiri langsung Brigadir J harus digantikan oleh ayahnya, Samuel Hutabarat. Sosok ajudan Irjen Ferdy Sambo itu lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,28. Gelar Sarjana Hukum tersebut diraih dia setelah berkuliah sejak 2015.

Menarik diperbincangkan, seperti apa itu Universitas Terbuka? Dirangkum dari berbagai sumber, berikut lima fakta menarik seputar Universitas Terbuka: 

1. Diresmikan Sejak 1984 

Mengutip ut.ac.id, Universitas Terbuka adalah Perguruan Tinggi Negeri ke-45 di Indonesia yang diresmikan pada 4 September 1984. Peresmian tersebut didasarkan atas Keputusan Presiden RI Nomor 41 Tahun 1984. Visi yang diusung yakni “Menjadi perguruan tinggi terbuka dan jarak jauh (PTTJJ) berkualitas dunia”. 

2. Menerapkan Sistem Belajar Jarak Jauh 

Berbeda dengan universitas lainnya, khusus Universitas Terbuka menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh dan terbuka melalui media daring. Baik mencakup media cetak (modul) maupun non-cetak (audio/video, komputer/internet, siaran radio, dan televisi). Dengan sistem tersebut, mahasiswa diharapkan dapat belajar secara mandiri dari rumah. 

3. Tidak Dibatasi Usia, Tahun Lulus, dll. 

Perbedaan Universitas Terbuka dengan universitas pada umumnya tertumpu pada persyaratan calon mahasiswa yang tidak dibatasi usia, tahun ijazah alias tahun lulus, dan juga waktu registrasi. Model ini mengacu pada makna “terbuka”, yang tidak membatasi pada poin-poin tersebut. Satu-satunya syarat adalah setiap mahasiswa harus sudah tamat jenjang SMA/SMK sederajat. 

4. Tidak Ada Skripsi 

Jika universitas pada umumnya mewajibkan setiap mahasiswa lulus ujian skripsi sebagai syarat kelulusan, di Universitas Terbuka tidaklah demikian. Di Universitas Terbuka tidak ada skripsi, melainkan berupa karya ilmiah. Selain karya ilmiah, ada pula yang hanya berupa pengerjaan soal Tugas Akhir Program (TAP) sebagai syarat kelulusan. 

5. Kampus Pusat di Pondok Cabe 

Meski menerapkan sistem pembelajaran secara jarak jauh atau daring, Universitas Terbuka tetap memiliki kampus pusat, yakni di Pondok Cabe, Tangerang. Kampus inilah yang menjadi tempat Brigadir J memeroleh gelar sarjana hukum yang ditempuhnya selama tujuh tahun. 

HARIS SETYAWAN

Baca juga: Wisuda Brigadir J di Universitas Terbuka Diwakili Ayahnya








Kompolnas Hormati Tuntutan JPU Teddy Minahasa Divonis Mati

10 jam lalu

Terdakwa Teddy Minahasa Putra berbincang dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan 8 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kompolnas Hormati Tuntutan JPU Teddy Minahasa Divonis Mati

Kompolnas berharap dengan adanya kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo ini tidak ada lagi perwira tinggi Polri yang coba-coba melakukan kejahatan.


Hotman Paris Bandingkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa dengan Freddy Budiman & Ferdy Sambo

17 jam lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris Bandingkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa dengan Freddy Budiman & Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menegaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan.


Sama-sama Dibayangi Hukuman Mati, Ini Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

22 jam lalu

Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. TEMPO
Sama-sama Dibayangi Hukuman Mati, Ini Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati Jaksa penuntut umum untuk kasus narkoba. Sedangkan Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati untuk pembunuhan Yosua.


Survei Indikator: Vonis Ferdy Sambo Beri Berkah Kondisi Penegakkan Hukum

5 hari lalu

Para pendukung Ferdy Sambo bergerak di bawah tanah melobi hakim agar membuat vonis ringan. . Liputan Tempo pekan ini mengungkap hari-hari menjelang vonis yang diwarnai drama adu pengaruh di PN Jaksel.
Survei Indikator: Vonis Ferdy Sambo Beri Berkah Kondisi Penegakkan Hukum

Ferdy Sambo divonis maksimal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Keluarkan Laporan Ham Tahunan, AS: Bukan untuk Mempermalukan, Justru Sebaliknya

7 hari lalu

Polisi turut mengamankan Memperingati Hari Tanpa Deskriminasi Sedunia di tengah Aksi Kamisan ke-765 di depan Istana Negara Jakarta Pusat, Kamis 3 Marer 2023. Aksi kamisan ke-766 ini membawa harapan kepada pemerintah agar tuntutan pelanggaran HAM dapat terselesaikan.  TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Keluarkan Laporan Ham Tahunan, AS: Bukan untuk Mempermalukan, Justru Sebaliknya

Amerika Serikat keluarkan laporan HAM tahunan. Dalam laporan tersebut, turut disinggung soal kasus Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, dan konflik Papua


Kasus Ferdy Sambo: Diberitakan Media Asing hingga Masuk Laporan HAM Tahunan AS

7 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Kasus Ferdy Sambo: Diberitakan Media Asing hingga Masuk Laporan HAM Tahunan AS

Kasus Ferdy Sambo sudah sampai mancanegara. Setelah ikut diberitakan media asing, kini kasus Ferdy Sambo juga masuk dalam laporan HAM tahunaan


Top 3 Dunia: AS Kecam Kunjungan Xi Jinping ke Rusia, Laporan Tahunan HAM AS

10 hari lalu

Top 3 Dunia: AS Kecam Kunjungan Xi Jinping ke Rusia, Laporan Tahunan HAM AS

Top 3 Dunia pada Selasa 21 Maret 2023 didominasi kunjungan Presiden China Xi Jinping ke Rusia untuk menemui Presiden Vladimir Putin.


Bedah Buku di Universitas Terbuka, Bamsoet Tekankan Pentingnya PPHN

10 hari lalu

Bedah Buku di Universitas Terbuka, Bamsoet Tekankan Pentingnya PPHN

Bamsoet mengajak para peserta yang hadir untuk membayangkan wajah Indonesia di tahun 2045.


Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, hingga Konflik Papua Masuk Laporan HAM Tahunan AS

10 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan atau vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, hingga Konflik Papua Masuk Laporan HAM Tahunan AS

Amerika Serikat menyoroti kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, hingga konflik bersenjata dengan separatis di Papua, dalam catatan HAM tahunannya.


Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

11 hari lalu

Ismail Bolong akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik. Namanya viral setelah ia mengaku menyetor uang senilai Rp 6 miliar kepada para pejabat Polri terkait aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. YouTube
Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

Berkas perkara Ismail Bolong belum dinyatakan lengkap meskipun telah berjalan selama lebih dari 3 bulan.