Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dukung ASO, Ini Daftar TV Digital yang tak Perlu Lagi STB

image-gnews
Ilustrasi untuk Analog Switch Off yang sudah dimulai di delapan wilayah pertama di Indonesia per Sabtu 30 April 2022. ASO ditandai dengan dihentikannya siaran TV Analog untuk bermigrasi ke teknologi siaran TV digital. ISTIMEWA
Ilustrasi untuk Analog Switch Off yang sudah dimulai di delapan wilayah pertama di Indonesia per Sabtu 30 April 2022. ASO ditandai dengan dihentikannya siaran TV Analog untuk bermigrasi ke teknologi siaran TV digital. ISTIMEWA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta para produsen atau pedagang perangkat set top box (STB) dan televisi atau TV digital untuk memastikan kemudahan akses pembelian bagi masyarakat. Hal ini dalam rangka penghentian siaran televisi analog terestrial atau Analog Switch Off (ASO) nasional yang akan dilaksanakan paling lambat 2 November 2022.

Dari Kominfo, berikut ini adalah daftar televisi digital yang berada di pasaran dan sudah sesuai untuk mendukung program ASO tersebut, dalam arti sudah tak lagi membutuhkan STB untuk bisa menangkap siaran digital. Seperti diketahui ada sebagian perangkat televisi digital yang harus dipasangi STB saat switch off siaran analog.

Daftar TV Digital tak perlu STB

 

  • MITO  (5011)
  • Samsung ( QA55QN85AAKXXD)
  • LG (43NANO75SQA)
  • Panasonic (TH-43H400G)
  • MITO (3255)
  • Samsung (QA55Q80TAKXXD)
  • LG (55QNED80SQA)
  • Panasonic (TH-32H400G)
  • Samsung (QA55Q70TAKXXD)
  • SHARP (LC-32SA4200I)
  • POLYTRON ( PLD 32BV1558)
  • CHANGHONG (L32K2)
  • AQUA (LE58AQT6600UG)
  • AKARI (LE-4289T2)
  • LG (65UP771C0TB)
  • POLYTRON (PLD 55UT8850)
  • AKARI (AT-5450S)
  • Coocaa (50S5G PRO)
  • PHILIPS (70PUT6774/70)
  • Coocaa (50S6G PRO)
  • PHILIPS (65PUT6784/70)
  • ITELCO ELECTROSYS (THALNALINE)
  • SONY (XR-85Z9J)
  • SONY (KD-43X75)
  • Toshiba (43S3965)
  • Hisense (75A7500F)
  • Hisense (58A7100F)
  • Toshiba (75U7950)
  • TELSAT (ODC 5240 1X 1S CI 5001)
  • LG Electronics Inc (43LJ510T-TA)
  • PLISCH (DTR 5602)
  • SPC (ST32)
  • SPC (ST50)
  • AQUA (LE50AQT9600MU)
  • TCL (40A3)
  • TCL (L43D3000B)
  • CHANGHONG (L43H4)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai catatan, Kominfo tak lagi menetapkan pelaksanaan ASO secara bertahap dalam tiga bagian atau gelombang (tenggat 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022). Terbaru Kominfo mengubahnya menjadi berdasarkan kesiapan wilayah, dengan target seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus sudah bermigrasi sebelum 2 November 2022 (pendekatan multiple ASO).

Pengumuman tanggal beserta wilayah yang sudah siap untuk diberlakukan ASO akan diumumkan secara resmi secara berkala. “Kami lakukan dalam multifase, tidak serentak seluruh Indonesia. Tidak mungkin secara teknis,” kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam diskusi publik virtual pada Jumat, sepekan lalu. 


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kursi kayu di depan Pos Semografi

1 hari lalu

Kursi kayu di depan Pos Semografi

Anak-anak di Kampung Semografi Kabupaten Keerom, menikmati akses internet di Pos Pengamanan Perbatasan TNI


PKS Peringatkan Peretasan Data DPT KPU Bisa Digunakan untuk Mobilisasi Pemenangan Pemilu, Tak Semata Motif Ekonomi

1 hari lalu

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera hadir di hari ke-3 resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Candi Bentar Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara, Ahad, 31 Juli 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
PKS Peringatkan Peretasan Data DPT KPU Bisa Digunakan untuk Mobilisasi Pemenangan Pemilu, Tak Semata Motif Ekonomi

Terlepas dugaan peretasan karena motif ekonomi, kata politikus PKS, besar kemungkinan data digunakan untuk mobilisasi pemenangan pemilu.


Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

3 hari lalu

Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Mereka diperiksa untuk Achsanul Qosasi dan Feriandi Mirza yang disangka menerima uang untuk mengamankan audit kasus BTS Kominfo.


Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

3 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) bertemu dengan Elon Musk untuk menjajaki kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Starlink - jaringan satelit Musk - dalam penyediaan akses internet di puskesmas yang berada di daerah terpencil. (ANTARA/HO-Kemenkes)
Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

Ini kata Kementerian Komunikasi soal Starlink.


Kemenkominfo Buka Konsultasi Publik tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

4 hari lalu

Petugas Balai Monitor Spektrum Frekuensi Yogyakarta saat mendemonstrasikan perangkat pelacak frekuensi ilegal di Yogyakarta, Jumat, 24 Agustus 2018. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Kemenkominfo Buka Konsultasi Publik tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Kemenkominfo membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR).


Begini Cara Melaporkan Nomor yang Terindikasi Melakukan Penipuan

7 hari lalu

Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.
Begini Cara Melaporkan Nomor yang Terindikasi Melakukan Penipuan

Masyarakat dapat melaporkan nomor yang terindikasi melakukan penipuan melalui AduanNomor.id, situs resmi milik Kominfo.


Kominfo Perketat Kebijakan Moderasi Konten di Revisi UU ITE: Platform Berbahaya Bisa Kena Sanksi Tegas

8 hari lalu

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Kominfo Perketat Kebijakan Moderasi Konten di Revisi UU ITE: Platform Berbahaya Bisa Kena Sanksi Tegas

Kominfo mewajibkan platform melakukan penyaringan atau moderasi konten yang melanggar norma sosial di revisi UU ITE.


Tekan Angka Generasi Muda Terjerat TPPO Online Scamming

8 hari lalu

Tekan Angka Generasi Muda Terjerat TPPO Online Scamming

Isu kejahatan seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) khususnya bermodus online scamming menjadi hal yang patut diwaspadai.


Kominfo Tambah Pasal Identitas Digital dalam Revisi Kedua UU ITE: Masyarakat Wajib Miliki Digital ID

8 hari lalu

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Kominfo Tambah Pasal Identitas Digital dalam Revisi Kedua UU ITE: Masyarakat Wajib Miliki Digital ID

Kominfo tambah pasal identitas digital dalam revisi kedua UU ITE.


Kominfo Akan Terbitkan Panduan Etik Penggunaan Teknologi AI, Apa alasannya?

8 hari lalu

Ilustrasi teknologi AI di sektor keuangan. Foto : Smartclick
Kominfo Akan Terbitkan Panduan Etik Penggunaan Teknologi AI, Apa alasannya?

Kementerian Kominfo menyatakan akan tetap berupaya memberikan panduan secara etik soal penggunaan Teknologi AI.