Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

P2G Nilai Pelibatan Publik Masih Minim dalam RUU Sisdiknas

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Siswa saat mengikuti kegiatan belajar dengan penerapan prokes ketat di masa pandemi Covid 19 di SDN Cipayung 02, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan surat edaran (SE) menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk sementara jika terdapat warga sekolah yang positif COVID-19. TEMPO/Subekti.
Siswa saat mengikuti kegiatan belajar dengan penerapan prokes ketat di masa pandemi Covid 19 di SDN Cipayung 02, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan surat edaran (SE) menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk sementara jika terdapat warga sekolah yang positif COVID-19. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai pelibatan publik masih minim dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas perubahan 2022 di Baleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Uji publik yang pernah dilakukan Februari 2022 lalu terkesan formalitas saja, sebab organisasi yang diundang hanya diberi waktu lima menit menyampaikan komentar dan masukan. Aspek partisipasi publik masih rendah,” ujar Dewan Pakar P2G, Rakhmat Hidayat dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

Dia menjelaskan dari segi proses perancangan UU, RUU Sisdiknas dirasa jauh dari partisipatif, belum menyerap aspirasi publik seutuhnya. Adapun uji publik oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi terkesan pelengkap syarat formal saja.

“Kami pun belum mendapatkan penjelasan atau jawaban dari Kemendikbudristek atas pendapat yang telah kami berikan," kata dia.

Dorong Perluasan Partisipasi Publik

Semestinya, menurut dia, Kementerian Pendidikan memahami Keputusan Mahkamah Konstitusi Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, dalam putusannya menekankan bahwa partisipasi publik yang dilakukan dalam pembentukan undang-undang adalah partisipasi yang bermakna.

Partisipasi yang bermakna memiliki tiga syarat. Pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya. Kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan yang ketiga hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang telah diberikan.

P2G mengingatkan dan berharap kepada Kementerian Pendidikan dan Baleg DPR agar memenuhi asas keterbukaan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.

Sebut Seperti Omnibus Law

P2G juga menilai RUU Sisdiknas bersifat Omnibus Law. RUU Sisdiknas akan menggantikan tiga UU sekaligus yaitu UU Guru dan Dosen, UU Sisdiknas, dan UU Pendidikan Tinggi. Dalam catatan P2G, lebih dari 10 UU yang relevan berkaitan langsung maupun tak langsung dengan sistem pendidikan nasional. Seperti UU Pondok Pesantren, UU Pendidikan Kedokteran, UU Pendidikan dan Layanan Psikologi, bahkan UU Pemerintah Daerah.

Dalam konsideran RUU Sisdiknas poin "menimbang" huruf c dan d, dijelaskan bahwa, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional." Hal itu, menurut dia, membuktikan Kementerian Pendidikan ingin membentuk satu sistem pendidikan nasional melalui satu UU bersifat omnibus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jika Kemendikbudristek ingin membentuk satu sistem pendidikan nasional, kenapa hanya memasukkan tiga UU pendidikan saja dalam RUU Sisdiknas, padahal masih banyak lagi UU pendidikan seperti UU Pesantren, UU Pendidikan Kedokteran. Apakah Pesantren bukan bagian dari satu sistem pendidikan nasional? Ini namanya omnibus law setengah hati,” kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim.

Satriwan juga menambahkan P2G khawatir pembahasan RUU Sisdiknas akan bernasib sama dengan UU IKN dan UU Ciptakerja. Pemerintah dan DPR terbukti mengebut pembahasan sampai pengesahannya. Sehingga banyak dikritik oleh komunitas sipil karena tidak partisipatif. Padahal prasyarat partisipasi publik yang bermakna adalah mutlak berdasarkan putusan MK tahun 2020.

"Kami khawatir, pembahasan RUU Sisdiknas dipaksakan, pembahasannya dikebut untuk cepat disahkan. RUU Sisdiknas akan menjadi RUU Roro Jongrang istilahnya, sistem kebut semalam langsung jadi, begitu kira-kira analoginya," ujar Satriwan.

P2G berharap kepada pemerintah dan DPR jangan terburu-buru membahas RUU Sisdiknas karena dikhawatirkan tidak tidak akan berkualitas hasilnya dengan sistem kerja yang terlalu cepat.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengunggah naskah teranyar Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/. Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman tersebut.

"Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang," kata Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo lewat keterangan tertulis, Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca juga:

Buka Draf RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek Siap Tampung Masukan Publik

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

3 hari lalu

Siswa Sekolah Dasar Islam Excellent Plus Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengenakan pakaian adat untuk seragam sekolah. Foto: SF Islam Excellent Plus/Istimewa
Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

Salah satu daerah yang menerapkan kebijakan Permendikbud Ristek soal pakaian adat sebagai seragam sekolah pada waktu tertentu adalah Bukittinggi.


FX Rudy Ajukan Izin Gelar Uji Publik Bakal Calon Wali Kota Solo dari PDIP

3 hari lalu

Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengungkapkan pertemuannya dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jakarta saat Lebaran 2024. Foto diambil di kediaman Rudy di Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 15 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
FX Rudy Ajukan Izin Gelar Uji Publik Bakal Calon Wali Kota Solo dari PDIP

Uji publik bertujuan untuk melihat kompetensi bakal calon dari PDIP yang akan maju di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo mendatang.


20 Persen Sekolah Belum Menerapkan Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Lakukan Ini

8 hari lalu

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
20 Persen Sekolah Belum Menerapkan Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Lakukan Ini

Untuk mendorong sekolah menerapkan kurikulum merdeka, Kemendikbudristek membuat sejumlah program.


Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

13 hari lalu

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro. TEMPO/Imam Sukamto
Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

Peneliti BRIN mengatakan paket UU Politik idealnya ditata ulang, dibenahi, dan direvisi agar menjadi payung hukum yang tepat.


Sejumlah LBH Perempuan dan Pekerja Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT

37 hari lalu

Aktivis dari Aliansi Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi mogok makan di depan Gedung DPR RI, Senin, 14 Agustus 2023. Mereka berencana melakukan aksi mogok makan setiap hari ,dari pukul 10.00-17.00 WIB sampai RUU PPRT disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah LBH Perempuan dan Pekerja Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT

Pengesahan RUU PPRT sangat penting bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia untuk mendapatkan perlindungan dan payung hukum.


Seniman Ingin Dana Abadi Kebudayaan Dipertahankan

41 hari lalu

Seniman Ingin Dana Abadi Kebudayaan Dipertahankan

Muncul selentingan pemerintah yang baru berniat memindahkan Dana Abadi Kebudayaan untuk urusan lainnya.


Makan Siang Gratis Bersumber dari Dana BOS, Tanggapan Kementerian Pendidikan hingga Organisasi Guru

44 hari lalu

SMP Negeri 2 Curug, Tangerang melakukan persiapan simulasi program makan siang gratis. Agenda simulasi dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis, 29 Februari 2024. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Makan Siang Gratis Bersumber dari Dana BOS, Tanggapan Kementerian Pendidikan hingga Organisasi Guru

FSGI menolak pendanaan makan siang gratis yang diusulkan menggunakan Dana BOS


Tambahan Waktu untuk Siswa Eligible, Pendaftaran SNBP Masih Bisa Dilakukan Hari Ini

50 hari lalu

Tangkapan layar-Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024, Prof. Ganefri dalam sosialisasi SNBP yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Tambahan Waktu untuk Siswa Eligible, Pendaftaran SNBP Masih Bisa Dilakukan Hari Ini

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memperpanjang masa pendaftaran calon mahasiswa baru perguruan tinggi negeri jalur SNBP.


Kemendikbudristek: Program Doktor Terapan Buka Peluang Karir Lebih Baik untuk Lulusan Vokasi

56 hari lalu

Ilustrasi peningkatan kualitas tenaga kerja dari lulusan SMK dan Pendidikan Vokasi. Foto: freepik
Kemendikbudristek: Program Doktor Terapan Buka Peluang Karir Lebih Baik untuk Lulusan Vokasi

Program Doktor Terapan telah diluncurkan Kemendikbudristek pada 20 Februari lalu. Simak syarat, kurikulum dan hasil akhir yang diharapkan.


Anies Baswedan Soal Kementerian Kebudayaan, Prabowo Lagi-lagi Setuju, Ini Jejak Bidang Kebudayaan di Kementerian

5 Februari 2024

Anies Baswedan Soal Kementerian Kebudayaan, Prabowo Lagi-lagi Setuju, Ini Jejak Bidang Kebudayaan di Kementerian

Anies Baswedan sebut perlunya Kementerian Kebudayaan yang terpisah dari Kementerian Pendidikan. Untuk kesekian kali, Prabowo setuju saat debat capres.