Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendikbud Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Murid kelas 3 SDN 5 Cikidang di Kampung Pengkolan, Desa Cikidang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, tengah menyelesaikan tugas di kelasnya, 26 Juli 2022. Sekolah yang letaknya dikelilingi perkebunan dan cukup jauh dari perkampungan ini hanya memiliki 50 orang murid terdiri dari 8 murid di kelas 3, 8 murid kelas IV, 8 murid kelas V, dan 26 murid kelas VI. Tak ada lagi murid di kelas 1 dan II selama 2 tahun terakhir karena letaknya yang jauh. Guru pengajar yang tersisa hanya tinggal 2 orang. Sekolah ini jika terus kekurangan murid rencananya akan disatukan dengan SDN 1 Cikidang yang lokasinya ada di dekat kantor desa. TEMPO/Prima mulia
Murid kelas 3 SDN 5 Cikidang di Kampung Pengkolan, Desa Cikidang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, tengah menyelesaikan tugas di kelasnya, 26 Juli 2022. Sekolah yang letaknya dikelilingi perkebunan dan cukup jauh dari perkampungan ini hanya memiliki 50 orang murid terdiri dari 8 murid di kelas 3, 8 murid kelas IV, 8 murid kelas V, dan 26 murid kelas VI. Tak ada lagi murid di kelas 1 dan II selama 2 tahun terakhir karena letaknya yang jauh. Guru pengajar yang tersisa hanya tinggal 2 orang. Sekolah ini jika terus kekurangan murid rencananya akan disatukan dengan SDN 1 Cikidang yang lokasinya ada di dekat kantor desa. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menuai kontrovesi dari berbagai kalangan. Salah satu isu yang mencuat kali ini terkait tidak adanya pasal mengenai tunjangan profesi guru. 

Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk mengembalikan poin soal tunjangan guru ke dalam RUU Sisdiknas. Menanggapi hal itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyebut dalam RUU tersebut sudah tertuang poin untuk kesejahteraan para pendidik.

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Iwan Syahril dalam rilisnya pada Senin, 29 Agustus 2022.

Iwan mengatakan RUU ini juga mengatur jika ada guru ASN yang sudah mengajar, namun belum memiliki sertifikat pendidik, akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ujarnya.

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM,” ujar Iwan.  

Tetap Ada Tunjangan Hingga Pensiun

Iwan menyebut dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun. “Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” kata Iwan.

Selain itu, RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan. Melalui RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal.

Dengan demikian, pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan. Hal yang sama berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan.

Dudung Nurullah Koswara selaku Pendidik dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia, menyampaikan bahwa pemerintah punya semangat meningkatkan martabat guru, salah satunya upaya peningkatan kesejahteraan melalui penghasilan yang layak.

"Kami mendorong dan mengawal RUU sidiknas ini. Jika ada kemudahan dalam afirmasi tunjangan, kami menyambut baik," tuturnya.

Mendapat Dukungan Himpaudi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Netti Herawati, Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) menyampaikan apresiasi atas RUU Sisdiknas yang disusun dengan sungguh-sungguh berdasarkan basis data dan menjawab permasalahan di lapangan.

Salah satunya adalah pengakuan PAUD yang melayani anak-anak usia 3-5 tahun sebagai PAUD formal. Dengan demikian juga pengakuan kepada pendidiknya yang memenuhi syarat sebagai guru. "Saya kira inilah bentuk keadilan, bentuk kepatutan di mana ketika seorang guru memenuhi kriteria, kompetensi, kualifikasi, maka mereka berhak mendapatkan pengakuan tersebut," katanya.  

Netti juga mengimbau agar para guru tidak perlu khawatir akan isu yang beredar bahwa pemerintah akan menghilangkan tunjangan profesi guru. "Saya tidak melihat satupun pasal yang menyebutkan dihapuskannya tunjangan profesi guru", ujarnya.

Diharapkan Ada Kesetaraan Guru Negeri dan Swasta

Dalam kesempatan yang sama, Ki Saur Panjaitan XIII, Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) sekaligus Panitera Umum Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa mengungkapkan bahwa teman-teman penyelenggara pendidikan swasta menginginkan kesetaraan antara guru, baik guru di sekolah negeri maupun di sekolah swasta, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.

"Kami ingin bisa setara, agar guru negeri dan swasta diperlakukan sebagai guru profesional. Kami yakin RUU Sidiknas ini niatnya baik," katanya. Ki Saur mengatakan akan memberi masukan pada Kementerian Pendidikan untuk mengawal RUU tersebut.

Pemerintah telah resmi mengajukan RUU Sisdiknas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu, 24 Agustus lalu.

RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kementerian Pendidikan telah membuka saran dan masukan dari publik. Selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya. Masyarakat, baik individu maupun lembaga dapat ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.   

"Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang," ajak Kepala Badan Standar, Asesmen, Kurikulum, dan Pendidikan  Anindito Aditomo beberapa waktu yang lalu. 

Baca juga: P2G Nilai Pelibatan Publik Masih Minim dalam RUU Sisdiknas

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jurnal Internasional IJTech Milik FTUI Kembali ke Posisi Q1

1 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Jurnal Internasional IJTech Milik FTUI Kembali ke Posisi Q1

IJTech milik FTUI kembali menjadi jurnal terindeks kuartil tertinggi (Q1) berdasarkan pemeringkatan SJR yang dirilis pada April 2024


Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

3 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada acara peringatan Hari Guru Nasional 2023 di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (25 November 2023). Acara ini dihadiri sekitar 7,500 guru. (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.


Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

7 hari lalu

Orang tua murid berkonsultasi terkait pendaftaran online Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, SMA Negeri 70 Bulungan, Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

Berikut perkiraan tanggal pendaftaran PPDB Online 2024 akan dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, beserta alurnya.


Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

7 hari lalu

Siswa Sekolah Dasar Islam Excellent Plus Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengenakan pakaian adat untuk seragam sekolah. Foto: SF Islam Excellent Plus/Istimewa
Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

Salah satu daerah yang menerapkan kebijakan Permendikbud Ristek soal pakaian adat sebagai seragam sekolah pada waktu tertentu adalah Bukittinggi.


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

8 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Kemendikbud akan Tindak Tegas Dekan Unas yang Dituding Catut Nama Dosen UMT

9 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Kemendikbud akan Tindak Tegas Dekan Unas yang Dituding Catut Nama Dosen UMT

Kemendikbudristek saat ini sedang berkoordinasi untuk menyelidiki dugaan pencatutan nama dosen UMT oleh Dekan Unas Kumba Digdowiseiso.


20 Persen Sekolah Belum Menerapkan Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Lakukan Ini

12 hari lalu

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
20 Persen Sekolah Belum Menerapkan Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Lakukan Ini

Untuk mendorong sekolah menerapkan kurikulum merdeka, Kemendikbudristek membuat sejumlah program.


Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

16 hari lalu

Ilustrasi guru madrsah. Foto : Kemendag
Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

PPG Prajabatan merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk memenuhi kebutuhan guru.


10 Daftar Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pendaftaran SNBT 2024

27 hari lalu

Sejumlah peserta bersiap mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) saat seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin, 8 Mei 2023. Pusat UTBK Universitas Indonesia (UI) menyiapkan lokasi ujian SNBT 2023 untuk 53.293 peserta, lokasi ini terbagi dua, Kampus UI Depok dan Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
10 Daftar Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pendaftaran SNBT 2024

SNBT merupakan jalur kedua untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), baik PTN akademik, maupun vokasi.


Kasus TPPO Ferienjob, Kemendikbud Kaji Pemberian Sanksi bagi Kampus

27 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Kasus TPPO Ferienjob, Kemendikbud Kaji Pemberian Sanksi bagi Kampus

Kemendikbud akan mengambil tindakan terhadap kampus yang memberangkatkan mahasiswa mengikuti Ferienjob.