Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendikbud Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas

Reporter

Editor

Devy Ernis

Murid kelas 3 SDN 5 Cikidang di Kampung Pengkolan, Desa Cikidang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, tengah menyelesaikan tugas di kelasnya, 26 Juli 2022. Sekolah yang letaknya dikelilingi perkebunan dan cukup jauh dari perkampungan ini hanya memiliki 50 orang murid terdiri dari 8 murid di kelas 3, 8 murid kelas IV, 8 murid kelas V, dan 26 murid kelas VI. Tak ada lagi murid di kelas 1 dan II selama 2 tahun terakhir karena letaknya yang jauh. Guru pengajar yang tersisa hanya tinggal 2 orang. Sekolah ini jika terus kekurangan murid rencananya akan disatukan dengan SDN 1 Cikidang yang lokasinya ada di dekat kantor desa. TEMPO/Prima mulia
Murid kelas 3 SDN 5 Cikidang di Kampung Pengkolan, Desa Cikidang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, tengah menyelesaikan tugas di kelasnya, 26 Juli 2022. Sekolah yang letaknya dikelilingi perkebunan dan cukup jauh dari perkampungan ini hanya memiliki 50 orang murid terdiri dari 8 murid di kelas 3, 8 murid kelas IV, 8 murid kelas V, dan 26 murid kelas VI. Tak ada lagi murid di kelas 1 dan II selama 2 tahun terakhir karena letaknya yang jauh. Guru pengajar yang tersisa hanya tinggal 2 orang. Sekolah ini jika terus kekurangan murid rencananya akan disatukan dengan SDN 1 Cikidang yang lokasinya ada di dekat kantor desa. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menuai kontrovesi dari berbagai kalangan. Salah satu isu yang mencuat kali ini terkait tidak adanya pasal mengenai tunjangan profesi guru. 

Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk mengembalikan poin soal tunjangan guru ke dalam RUU Sisdiknas. Menanggapi hal itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyebut dalam RUU tersebut sudah tertuang poin untuk kesejahteraan para pendidik.

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Iwan Syahril dalam rilisnya pada Senin, 29 Agustus 2022.

Iwan mengatakan RUU ini juga mengatur jika ada guru ASN yang sudah mengajar, namun belum memiliki sertifikat pendidik, akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ujarnya.

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM,” ujar Iwan.  

Tetap Ada Tunjangan Hingga Pensiun

Iwan menyebut dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun. “Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” kata Iwan.

Selain itu, RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan. Melalui RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal.

Dengan demikian, pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan. Hal yang sama berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan.

Dudung Nurullah Koswara selaku Pendidik dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia, menyampaikan bahwa pemerintah punya semangat meningkatkan martabat guru, salah satunya upaya peningkatan kesejahteraan melalui penghasilan yang layak.

"Kami mendorong dan mengawal RUU sidiknas ini. Jika ada kemudahan dalam afirmasi tunjangan, kami menyambut baik," tuturnya.

Mendapat Dukungan Himpaudi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Netti Herawati, Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) menyampaikan apresiasi atas RUU Sisdiknas yang disusun dengan sungguh-sungguh berdasarkan basis data dan menjawab permasalahan di lapangan.

Salah satunya adalah pengakuan PAUD yang melayani anak-anak usia 3-5 tahun sebagai PAUD formal. Dengan demikian juga pengakuan kepada pendidiknya yang memenuhi syarat sebagai guru. "Saya kira inilah bentuk keadilan, bentuk kepatutan di mana ketika seorang guru memenuhi kriteria, kompetensi, kualifikasi, maka mereka berhak mendapatkan pengakuan tersebut," katanya.  

Netti juga mengimbau agar para guru tidak perlu khawatir akan isu yang beredar bahwa pemerintah akan menghilangkan tunjangan profesi guru. "Saya tidak melihat satupun pasal yang menyebutkan dihapuskannya tunjangan profesi guru", ujarnya.

Diharapkan Ada Kesetaraan Guru Negeri dan Swasta

Dalam kesempatan yang sama, Ki Saur Panjaitan XIII, Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) sekaligus Panitera Umum Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa mengungkapkan bahwa teman-teman penyelenggara pendidikan swasta menginginkan kesetaraan antara guru, baik guru di sekolah negeri maupun di sekolah swasta, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.

"Kami ingin bisa setara, agar guru negeri dan swasta diperlakukan sebagai guru profesional. Kami yakin RUU Sidiknas ini niatnya baik," katanya. Ki Saur mengatakan akan memberi masukan pada Kementerian Pendidikan untuk mengawal RUU tersebut.

Pemerintah telah resmi mengajukan RUU Sisdiknas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu, 24 Agustus lalu.

RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kementerian Pendidikan telah membuka saran dan masukan dari publik. Selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya. Masyarakat, baik individu maupun lembaga dapat ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.   

"Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang," ajak Kepala Badan Standar, Asesmen, Kurikulum, dan Pendidikan  Anindito Aditomo beberapa waktu yang lalu. 

Baca juga: P2G Nilai Pelibatan Publik Masih Minim dalam RUU Sisdiknas

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


UI Sabet Penghargaan Peserta MBKM Terbesar, 13.078 Mahasiswa Ikuti Program

2 hari lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
UI Sabet Penghargaan Peserta MBKM Terbesar, 13.078 Mahasiswa Ikuti Program

Tercatat sebanyak 13.078 mahasiswa UI telah mengikuti beragam program MBKM.


Cara Cek Ijazah Palsu atau Asli, Bisa Cek di Sini

4 hari lalu

Petugas kepolisian memperlihatkan sejumlah ijasah lulusan universitas yang dipalsukan di Polrestabes, Makassar. TEMPO/Fahmi Ali
Cara Cek Ijazah Palsu atau Asli, Bisa Cek di Sini

Kasus ijazah palsu banyak terjadi, berikut adalah cara memeriksa keaslian ijazah.


Kemendikbud Gelar Karnaval Merdeka Belajar, Libatkan 500 Pelajar dan Pelaku Seni Budaya

4 hari lalu

Karnaval Merdeka Belajar pada Hari Pendidikan Nasional 2023. Foto : Kemendikbud
Kemendikbud Gelar Karnaval Merdeka Belajar, Libatkan 500 Pelajar dan Pelaku Seni Budaya

Kegiatan ini diselenggarakan Kemendikbud dalam rangka rangkaian puncak perayaan Hari Pendidikan Nasional 2023.


Ada Jual Beli Ijazah di Kampus, Kemendikbud Tutup Sejumlah Perguruan Tinggi

5 hari lalu

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id
Ada Jual Beli Ijazah di Kampus, Kemendikbud Tutup Sejumlah Perguruan Tinggi

Sebanyak 17 perguruan tinggi ditutup. Penutupan itu dilakukan salah satunya karena ditemukan adanya jual beli ijazah.


Program Wirausaha Merdeka Dibuka hingga Juni 2023, Mahasiswa Segera Daftar

6 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Program Wirausaha Merdeka Dibuka hingga Juni 2023, Mahasiswa Segera Daftar

Program Wirausaha Merdeka memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengikuti program kewirausahaan selama satu semester.


5 Kursus Paling Diminati di Kemendikbud untuk Tingkatkan Peluang Kerja

7 hari lalu

Peserta mengikuti kompetisi merapikan dan menata tempat tidur di GOR Indoor Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin, 27 Februari 2023. Kompetisi yang diselenggarakan Badan Pimpinan Cabang (BPC) Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Bogor tersebut diikuti 62 peserta dari wilayah Jabodetabek yang bertujuan meningkatkan kemampuan serta keahlian peserta sekaligus membangkitkan kembali geliat industri pariwisata dan perhotelan. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
5 Kursus Paling Diminati di Kemendikbud untuk Tingkatkan Peluang Kerja

Pendidikan nonformal turut meningkatkan kualitas kompetensi sumber daya manusia di Indonesia, khususnya di lembaga kursus dan pelatihan (LKP.


Kemendikbud Beri Waktu 6 Bulan Sebelum Cabut Izin Operasional Kampus

7 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Rapat tersebut membahas kesiapan pemerintah pusat dalam mendukung persiapan pengisian formasi guru PPPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemendikbud Beri Waktu 6 Bulan Sebelum Cabut Izin Operasional Kampus

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi memberikan waktu enam bulan bagi kampus yang dijatuhi sanksi berat cabut izin operasional.


Dirjen Dikti Kemendikbud Pantau UTBK 2023 di Kampus UI

7 hari lalu

Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Prof.Nizam (tengah baju biru) ketika memberikan keterangan kepada wartawan.(ANTARA/Foto: Feru Lantara)
Dirjen Dikti Kemendikbud Pantau UTBK 2023 di Kampus UI

Nizam meninjau UTBK UI di Lab A Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) serta ruang LC 203 Gedung C Rumpun Ilmu Kesehatan UI.


Kemendikbud Cabut 17 Izin Operasional Perguruan Tinggi

8 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Nadiem Makarim menyiapkan tiga solusi untuk mempercepat perekrutan 1 juta guru PPPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemendikbud Cabut 17 Izin Operasional Perguruan Tinggi

Kemendikbud mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi yang tersebar di berbagai provinsi.


Lawatan ke Cina, Luhut Tindaklanjuti Kerja Sama Universitas Zhejiang Bangun Pusat Riset Herbal

9 hari lalu

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan bertemu dengan Ketua Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional Tiongkok (NDRC) H.E. Zheng Shanjie, Selasa, 4 April 2023 (Sumber: IG @luhut.pandjaitan)
Lawatan ke Cina, Luhut Tindaklanjuti Kerja Sama Universitas Zhejiang Bangun Pusat Riset Herbal

Luhut ingin ada kerja sama untuk pembangunan pusat riset dan inovasi konservasi tanaman obat Cina-Indonesia.