Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rincian Harta Kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro yang Naik Rp 35 Miliar

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Rektor UI Prof. Ari Kuncoro. Foto: Antara
Rektor UI Prof. Ari Kuncoro. Foto: Antara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi sorotan lantaran harta kekayaannya meningkat signifikan, Rp 35 miliar dalam waktu tiga tahun. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI menyoroti harta kekayaan Ari.

Berdasarkan data di laman elhkpn.kpk.go.id yang dipantau pada Senin 29 Agustus 2022, harta kekayaan Ari pada 2018 atau saat menjadi Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia mencapai Rp 27.873.760.038.

Sedangkan pada 2021, saat menjadi Rektor UI,  Ari memiliki harta mencapai Rp 62.321.869.525 atau meningkat hingga Rp 35 miliar dibanding tiga tahun sebelumnya. Perbandingan Harta Pada 2018, Ari tercatat memiliki harta berupa sembilan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Depok, Jakarta Timur, Jakarta Selatan senilai Rp 14.918.000.000.

Jumlah bidang tanah yang dimilikinya tiga tahun kemudian bertambah satu menjadi 10. Nilainya pun naik signifikan menjadi Rp 19.200.000.000. Pada 2018, garasi Ali berisi empat buah mobil yakni Mercedez C 200, Honda Freed, Toyota Fortuner dan Toyota Innova yang nilai totalnya mencapai Rp 1.075.000.000.

Sementara itu, pada 2021 mobil di garasinya menjadi lima dengan nilai total Rp 2.791.000.000. Tercatat ada tambahan dua mobil baru yakni Toyota Alphard dan Mercedes E 350. Pada tahun 2018, Ari memiliki harta bergerak lainnya Rp 135.000.000, surat berharga Rp1.231.113.300, serta kas dan setara kas Rp10.514.646.738. 

Jumlah tiga kategori harta itu naik signifikan pada 2021. Tercatat, Ari Kuncoro memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 240.000.000, surat berharga Rp8.798.207.790, kas dan setara kas Rp 30.894.096.442, dan harta lainnya Rp 4.291.096.739.

Dikritik BEM UI

Dia juga tercatat memiliki utang Rp 3.892.531.446. Sebelumnya, BEM UI mengekspos peningkatan harta kekayaannya yang mencapai angka Rp 35 miliar. Angka tersebut dibeberkan oleh BEM UI melalui akun Instagram @bem_ui pada Sabtu, 27 Agustus 2022. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa Ari awalnya hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 27.873.760.038 ketika dirinya masih menjabat sebagai Dekan FEB UI.

Kepala Biro Humas dan KIP Universitas Indonesia Amelita Lusia mengkonfirmasi soal harta kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro di LHKPN yang memiliki nilai yang fantastis. “Setiap tahun, rektor dan semua penyelenggara negara, serta semua ASN di lingkungan Universitas Indonesia, melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui mekanisme yang disebut sebagai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan instansi pemerintah,” kata Amelita.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Amelita mengatakan, selama pelaporan itu belum ada temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang kecurigaan asal harta kekayaan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Universitas Indonesia.

Melejit Ditopang Istri

Amelita menambahkan, peningkatan harta kekayaan Rektor UI selama tiga tahun memimpin Universitas Indonesia, juga ditopang dari penghasilan sang istri. Pada tahun 2020, atau berdekatan saat Ari Kuncoro menjadi rektor, istrinya yakni Lana Soelistianingsih diangkat oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Berdekatan dengan Prof. Ari menjadi Rektor UI, Ibu Lana Soelistianingsih diangkat oleh Presiden sebagai Kepala Eksekutif LPS menggantikan bapak Fauzi Ichsan pada tahun 2020,” kata Amelita.

Baca juga:

Doktor Psikologi UI Teliti Kepuasan Pernikahan pada Pasangan Bekerja, Apa Hasilnya?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

14 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat dari Menteri Pertahanan AS, Lloyd J. Austin III, pada Rabu, 24 April 2024, setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum. Foto: Tim Media Prabowo
Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.


Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

1 hari lalu

Pengusaha Dato Sri Tahir mengucapkan janji sebagai anggota Wantimpres 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019. Tahir dikenal sebagai pengusaha tekstil sukses yang membangun bisnisnya dari nol. TEMPO/Subekti.
Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?


Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.


Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

2 hari lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun (dua kiri), Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tidak setuju apabila ada screening awal terhadap calon menteri yang bakal menjabat di era Prabowo Subianto.


Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

2 hari lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

3 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

3 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Penulisan jurnal ilmiah bagi dosen akan membantu menyumbang angka kredit dosen, meskipun tak wajib publikasi di jurnal Scopus.


Bagaimana Risiko Kehamilan pada Usia Terlalu Muda dan Terlalu Tua? Ini Penjelasan Wakil Dekan Kedokteran UI

4 hari lalu

Ilustrasi Kehamilan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Bagaimana Risiko Kehamilan pada Usia Terlalu Muda dan Terlalu Tua? Ini Penjelasan Wakil Dekan Kedokteran UI

Wakil Dekan Fakultas Kedokteran UI memaparkan sejumlah risiko kehamilan di luar usia 20-35 tahun. Kondisi itu memerlukan antisipasi lebih dini.


Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo beradu panco dengan anaknya Kaesang Pangarep. youtube.com
Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.


Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

4 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.