RUU Sisdiknas Dinilai Perlu Cantumkan Standar Upah Guru Non-ASN

Reporter

Editor

Devy Ernis

Seorang guru melakukan PJJ di SMP 263, Jakarta, Selasa 26 Januari 2022. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan total ada 90 sekolah yang ditutup karena kasus COVID-19. TEMPO/Subekti.
Seorang guru melakukan PJJ di SMP 263, Jakarta, Selasa 26 Januari 2022. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan total ada 90 sekolah yang ditutup karena kasus COVID-19. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan pemerintah perlu mencantumkan standar minimal upah bagi guru non-ASN di dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

“Kami meminta agar di dalam RUU Sisdiknas ditetapkan standar minimal bagi upah guru terutama bagi guru non ASN, sehingga berlaku secara nasional. Kenyataannya, guru honorer ada yang gajinya Rp 200-Rp 300 ribu per bulan. Mayoritas banyak yang penghasilannya menengah ke bawah,” kata Satriwan pada Senin, 29 Agustus 2022.

Dia menyayangkan hilangnya pasal terkait tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas. Padahal tunjangan profesi guru tersebut erat kaitannya dengan kesejahteraan guru baik ASN maupun non-ASN. Satriwan menilai hilangnya pasal terkait tunjangan tersebut, bisa diartikan tidak ada jaminan guru mendapatkan tunjangan. Bahkan bagi guru ASN, dalam UU ASN tidak tercantum klausul terkait tunjangan profesi guru.

“UU ASN itu sudah ada sejak 2014, tapi pendapatan guru ASN gitu-gitu aja. Tidak ada kenaikan bagi kesejahteraan guru,” terang dia.

Sementara bagi guru honorer maupun swasta yang menurut pemerintah akan merujuk pada UU Ketenagakerjaan, lanjut dia, tidak bisa dipastikan sepenuhnya. Pasalnya hubungan antara guru dan yayasan berbeda dengan hubungan buruh dan perusahaan.

Selain itu, yayasan pendidikan juga biasanya menggunakan UU Guru dan Dosen dalam kaitannya dengan para guru. “Oleh karenanya, kami meminta agar guru dalam RUU Sisdiknas ini dicantumkan standar upah yang jelas terutama guru non-ASN. Sehingga dapat berlaku secara nasional,” kata dia.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Iwan Syahril mengatakan dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

“Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” kata Iwan.

Baca juga:

Kemendikbud Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.








Terkini Bisnis: THR 2023 dan Tunjangan Profesi Guru, Usul Teten Agar Produk UMKM Laku

11 jam lalu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kiri) berbicara dalam konferensi pers Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang dipantau virtual di Jakarta, Rabu (29/3/2023). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Terkini Bisnis: THR 2023 dan Tunjangan Profesi Guru, Usul Teten Agar Produk UMKM Laku

Sri Mulyani mengumumkan tentang pemberian THR ASN dan menyatakan guru dan dosen akan mendapatkan tunjangan 50 persen profesi.


5 Pekerjaan yang Cocok untuk Orang Ekstrovert

16 jam lalu

Ilustrasi wanita mengobrol. Freepik.com/Drobotdean
5 Pekerjaan yang Cocok untuk Orang Ekstrovert

Seseorang yang memiliki tipe kepribadian ekstrovert tentu akan merasa bersemangat bila bekerja dengan menghabiskan waktu bersama orang-orang.


Sri Mulyani Umumkan THR ASN 2023, Guru dan Dosen Bakal Dapat Bonus?

16 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. ANTARA
Sri Mulyani Umumkan THR ASN 2023, Guru dan Dosen Bakal Dapat Bonus?

Sri Mulyani pada hari ini mengumumkan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Benarkah guru dan dosen akan mendapat bonus?


Mengapa Nadiem Hapus Tes Calistung Masuk SD di PPDB? Ini Alasannya

20 jam lalu

Para siswa saat mengikuti pelatihan menulis di bawah bimbingan penulis buku Fayanna Ailisha Davianny di SDN Anyelir 1, Kota Depok, Selasa 25 Oktober 2022. Acara ini merupakan bagian dari perayaan Bulan Bahasa dan Sastra 2022 yang bertujuan untuk mengasah kemampuan literasi pada anak. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Mengapa Nadiem Hapus Tes Calistung Masuk SD di PPDB? Ini Alasannya

Nadiem meminta satuan pendidikan untuk menghilangkan tes baca, tulis, dan hitung (calistung) dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)


Atasi Learning Loss, Kemendikbud Rilis Buku Panduan Literasi

5 hari lalu

Iwan Syahril, Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, menjelaskan urgensi buku panduan yang diluncurkan untuk mengatasi learning loss.
Atasi Learning Loss, Kemendikbud Rilis Buku Panduan Literasi

Yayasan Guru Belajar, UNICEF, dan Kemdikbudristek meluncurkan buku panduan literasi untuk mengatasi learning loss.


Kemendikbud Targetkan 12 Ribu Mahasiswa Ikuti Program Wirausaha Merdeka Angkatan 2

5 hari lalu

Tangkapan layar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, saat membuka pendaftaran Program Wirausaha Merdeka di Jakarta, Jumat 15 Juli 2022. (ANTARA/Indriani)
Kemendikbud Targetkan 12 Ribu Mahasiswa Ikuti Program Wirausaha Merdeka Angkatan 2

Pada angkatan pertama, program Wirausaha Merdeka melibatkan 17 perguruan tinggi terpilih yang memiliki bidang, lembaga, atau inkubator kewirausahaan.


Yayasan Guru Belajar: Semua Aktor Pendidikan Harus Ambil Peran untuk Majukan Pendidikan

7 hari lalu

Yayasan Guru Belajar menggelar media gathering dan pelatihan publikasi Merdeka Belajar pada Kamis, 16 Maret 2023 di Jakarta.
Yayasan Guru Belajar: Semua Aktor Pendidikan Harus Ambil Peran untuk Majukan Pendidikan

Guru, praktisi pendidikan, hingga media massa dapat memiliki peran masing-masing dalam perubahan pendidikan.


Tolak Perpu Cipta Kerja yang Disahkan jadi UU, Ini 9 Catatan Partai Buruh

8 hari lalu

Massa buruh membawa poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Dalam aksi tersebut, mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tolak Perpu Cipta Kerja yang Disahkan jadi UU, Ini 9 Catatan Partai Buruh

Setidaknya ada sembilan catatan penolakan kalangan buruh atas pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU. Apa saja sembilan catatan itu?


Besaran Gaji Guru PNS dan Jenjang Jabatan Fungsional di Indonesia, Berikut Penjelasannya

9 hari lalu

Suasana proses belajar mengajar di ruang kelas yang rusak di Madrasah Ibtidaiyah di Desa Parankalima, Lebak, Banten, Selasa, 27 Agustus 2019. Guru dan siswa di sekolah itu sangat mengharapkan bantuan dari pemerintah setempat untuk segera memperbaiki. ANTARA
Besaran Gaji Guru PNS dan Jenjang Jabatan Fungsional di Indonesia, Berikut Penjelasannya

Gaji guru PNS tidak sama, ini tergantung di mana mereka bekerja, serta jabatan dan pangkatnya. Begini penjelasannya.


Organisasi Guru Tanggapi Soal Pertanyaan Sabil ke Ridwan Kamil

10 hari lalu

Gubernur Ridwan Kamil berpidato saat pembukaan rapat nasional Partai Hanura di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 2 Maret 2023. Gedung heritage bersejarah itu digunakan Partai Hanura untuk Rapat Kordinasi Nasional yang akan berfokus pada pembangunan kesiapan di daerah jelang tahun politik 2024. Rakornas Hanura tanpa dihadiri Wiranto. TEMPO/Prima Mulia
Organisasi Guru Tanggapi Soal Pertanyaan Sabil ke Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil jadi sorotan setelah seorang guru honorer yang mengkritiknya dipecat dari sekolahnya mengajar.