Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ecoton Ajak Selamatkan Sungai Brantas Lewat Susur Sungai Surabaya 2022

image-gnews
Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Ecological Observation and Wetland Conservations (Ecoton) melakukan kegiatan susur sungai selama tiga hari, mulai 29 Agustus 2022. (Ecoton)
Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Ecological Observation and Wetland Conservations (Ecoton) melakukan kegiatan susur sungai selama tiga hari, mulai 29 Agustus 2022. (Ecoton)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Ecological Observation and Wetland Conservations (Ecoton) melakukan kegiatan susur sungai sebagai upaya pelestarian lingkungan serta menjaga kebersihan Kali Surabaya. Kegiatan ini menjadi salah satu wujud  kampanye memerdekakan sungai dari sampah dan berbagai jenis limbah industri dan rumah tangga.

Kegiatan susur sungai ini melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, Perum Jasa Tirta 1, dan masyarakat umum.

"Kegiatan ini adalah bentuk kampanye kami kepada seluruh masyarakat, pelaku industri dan pemerintah untuk bersama-sama menjaga Kali Surabaya, yang merupakan DAS Brantas, dari berbagai aktivitas sumber pencemaran, karena Sungai Surabaya dijadikan sebagai bahan utama baku air PDAM di Kota Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo,” ujar Koordinator Kegiatan Susur Sungai Surabaya, Kholid Basyaiban, dalam keterangannya, Selasa, 30 Agustus 2022.  

Susur sungai yang dilakukan oleh Ecoton di Kali Surabaya dilakukan selama tiga hari. Hari pertama, 29 Agustus 2022, dimulai dari Wringinanom sampai Desa Bambe Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Hari kedua dimulai dari Bambe sampai di Kelurahan Gunungsari Kota Surabaya. Hari ketiga dimulai dari Mlirip Mojokerto sampai Wringinanom Gresik.

Dalam rangkaian kegiatan juga dilakukan kegiatan bersih-bersih di titik timbulan sampah yang terdapat di bantaran sungai sekaligus dilakukan “brand audit” yang bertujuan untuk mengetahui produsen sampah plastik yang paling banyak memberikan kontribusi sampahnya.

Selain itu, Ecoton juga melakukan penanaman puluhan bibit pohon serta pemasangan papan imbauan larangan membuang sampah di sepanjang aliran Sungai Surabaya.

“Sekitar satu truk sampah yang didominasi plastik jenis sachet berhasil kami kumpukan dari kegiatan clean up di timbulan sampah, tepatnya di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik,” kata Nanda Pramudya, salah satu peserta susur sungai dari Mahasiswa Prodi Sejarah Universitas Negeri Malang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rafika Aprilianti, Manajer Riset dan Kepala Lab Ecoton, menyatakan bahwa sampah plastik yang dibuang ke sungai seperti sachet, tas kresek, botol plastik, styrofoam, dan bungkus plastik yang lainnya dapat terdegradasi menjadi partikel mikroplastik yang dapat mengancam kelangsungan makhluk hidup di sungai, bahkan dapat mengkontaminasi tubuh manusia yang dampaknya mengganggu sistem hormonal hingga kanker. Yang menarik dari temuan brand audit sekitar 70 persen jenis sampah plastik sachet mendominasi dalam kegiatan Brand Audit tersebut.

Di hari pertama susur sungai Surabaya, tim relawan susur sungai berhasil mengidentifikasi sekitar 334 bangunan liar, 154 timbulan sampah liar, dan 305 pohon plastik selama menyusuri sungai Surabaya dari Kecamatan Wringinanom sampai Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Selama susur sungai juga diajarkan tentang citizen science dan sosialisasi kepada para relawan dan masyarakat sekitar bantaran, yang bertujuan agar masyarakat terlibat sepenuhnya dalam meningkatkan kesehatan sumber daya sungai melalui pendekatan citizen science.

Baca:
Analisis Laboratorium, Ada Mikroplastik di Lambung Ikan Sungai Musi
 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perjuangan Tina Rambe Melawan Pabrik Sawit, dari Demonstrasi hingga Memeluk Anak dari Balik Jeruji Tahanan

6 hari lalu

Tina Rambe saat menjalani persidangan di PN Rantauparapat, Sumatera Utara. Dok: Istimewa
Perjuangan Tina Rambe Melawan Pabrik Sawit, dari Demonstrasi hingga Memeluk Anak dari Balik Jeruji Tahanan

Aktivis lingkungan Tina Rambe divonis penjara lima bulan 21 hari gara-gara menggelar unjuk rasa melawan pendirian pabrik sawit.


Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

9 hari lalu

Tina Rambe saat menjalani persidangan di PN Rantauparapat, Sumatera Utara. Dok: Istimewa
Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

Tina Rambe dibui setelah menolak pabrik kelapa sawit. Masalah hukum pernah menyasar aktivis lingkungan lainnya, Daniel Tangkilisan.


Fakta Penting Aktivis Lingkungan Tina Rambe yang Dibui karena Tolak Pabrik Kelapa Sawit

10 hari lalu

Tina Rambe saat menjalani persidangan di PN Rantauparapat, Sumatera Utara. Dok: Istimewa
Fakta Penting Aktivis Lingkungan Tina Rambe yang Dibui karena Tolak Pabrik Kelapa Sawit

Anggota DPR Pangeran Khairul Saleh minta aparat penegak hukum menggunakan pendekatan pemulihan keadilan bagi Tina Rambe.


ECOTON Somasi Presiden Jokowi Karena Lalaikan Tanggung Jawab Atas Sungai, Tuntut Lakukan 10 Hal Ini

10 hari lalu

Aktivis lingkungan hidup dari Ecoton bersama sejumlah mahasiswa berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 14 September 2023. Mereka mendesak pemerintah setempat untuk menutup industri yang mencemari Sungai Brantas serta melakukan rehabilitasi ekosistem Sungai Brantas. ANTARA/Didik Suhartono
ECOTON Somasi Presiden Jokowi Karena Lalaikan Tanggung Jawab Atas Sungai, Tuntut Lakukan 10 Hal Ini

ECOTON melayangkan somasi kepada Presiden Jokowi atas kegagalan menangani pencemaran sampah plastik di sungai-sungai Indonesia.


Presiden Jokowi Sebut IKN Kehendak Rakyat, 5 Kritik Pengamat untuk Mega Proyek Tersebut

16 hari lalu

Presiden Joko Widodo duduk di depan tenda saat bermalam di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin 14 Maret 2022. Presiden bersama sejumlah menteri dan lima gubernur di Pulau Kalimantan bermalam di lokasi titik nol IKN Nusantara. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Agus Suparto
Presiden Jokowi Sebut IKN Kehendak Rakyat, 5 Kritik Pengamat untuk Mega Proyek Tersebut

Jokowi klaim proyek IKN di Kalimantan Timur bukanlah keputusan Presiden saja melainkan keputusan seluruh rakyat. Sejumlah kritik untuk IKN muncul.


Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

26 hari lalu

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kedua dari kiri, saat konferensi pers di Kantor KLHK, Senin 12 Februari 2024. TEMPO/IRSYAN
Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.


Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

26 hari lalu

Direkrut Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 menebalkan partisipasi publik dalam upaya perlindungan hukum aktivis lingkungan.


Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

26 hari lalu

Sejumlah aktivis peduli lingkungan menggelar aksi Save Soil atau menyelamatkan tanah saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 9 Juni 2024. Dalam aksi tersebut, Raline Shah mengajak masyarakat untuk menyelamatkan tanah dengan memberikan naungan pepohonan serta memperkaya kandungan tanah dari sampah tanaman dan kotoran hewan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.


KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

30 hari lalu

Aksi meniti slackline saat mahasiswa dan aktivis lingkungan hidup gelar aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berdampak pada perusakan lingkungan di Bandung, Senin, 26 Oktober 2020.  Mereka melakukan kampanye di persimpangan jalan dan pembentangan spanduk di flyover Pasupati. TEMPO/Prima Mulia
KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

ICEL menilai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024 harus diselaraskan dengan beleid sejenis yang sudah ada. Mereka menunggu komitmen sejenis dari Polri


Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

30 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

Aktivis lingkungan hidup selama ini kerap dikriminalisasi dengan pasal-pasal tindak pidana KHUP maupun dengan UU ITE.