Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Besar UNS Soroti Dileburnya Mapel Pendidikan Kewarganegaraan di RUU Sisdiknas

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Sekjen AP3KnI, Triyanto (dua dari kanan), melayangkan kritik terkait rencana penghapusan makul/mapel Pendidikan Kewarganegaraan dari jenjang sekolah hingga perguruan tinggi, Senin, 12 September 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sekjen AP3KnI, Triyanto (dua dari kanan), melayangkan kritik terkait rencana penghapusan makul/mapel Pendidikan Kewarganegaraan dari jenjang sekolah hingga perguruan tinggi, Senin, 12 September 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) bidang Ilmu Pendidikan Kewarganegaraan Triyanto merespons dileburnya mata pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ke dalam Pendidikan Pancasila dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Dalam RUU Sisdiknas pasal 84 disebutkan mata kuliah Pendidikan Pancasila mencakup muatan tentang Pendidikan Kewarganegaraan. Menurut Triyanto, hal itu sama saja dengan menghilangkan mata kuliah atau mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Dia menyebut tak ada kekuatan hukum kuat materi tersebut diajarkan di sekolah atau di kampus.

"Menghilangkan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan hanya disebut bagian dari muatan Pendidikan Pancasila merupakan suatu yang keliru," ujar Triyanto yang juga merupakan Sekretasi Jenderal Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI) pada saat menggelar konferensi pers di Hotel Pos In Solo, Senin, 12 September 2022.

Disebut Bertentangan dengan Sejumlah Aturan

Triyanto menjelaskan dalam UU Sisdiknas Tahun 2003 telah dibedakan antara Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan. Dia menilai dihapusnya Pendidikan Kewarganegaraan itu dilakukan tanpa melihat regulasi secara menyeluruh. Dihapusnya mata kuliah atau pelajaran tersebut, menurut dia, akan bertentangan dengan UUD 1945, tepatnya Pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Selain itu juga bertentangan dengan juncto Pasal 9 UU No.3/2002 Tentang Pertahanan Negara, juncto Pasal 6 UU No.23/2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, yang menyatakan bahwa salah satu bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan. 

Dia menjabarkan, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) pendidikan untuk warga negara yang bersifat umum, universal, dan internasional untuk membentuk warga negara yang baik atau good citizen. Menurut dia, kajian akademiknya mencakup di antaranya identitas nasional, ideologi, nasionalisme, patriotisme, demokrasi, hak asasi manusia, pluralisme, negara hukum, konstitusi, dan cinta tanah air.

Adapun Pendidikan Pancasila, menurutnya, bersifat khusus di Indonesia yang fokus pada transfer ideologi, moral, nilai, dan karakter Pancasila pada warga negara. Pancasila sebagai ideologi negara, kata dia, justru merupakan bagian dari kajian PKn. "Oleh sebab itu tidak logis dan tidak mempunyai dasar akademik apabila membungkus muatan PKn yang bersifat umum ke dalam Pendidikan Pancasila yang bersifat khusus," ujarnya.

Pendidikan Pancasila Menjadi Mata Pelajaran Wajib

Kepala Badan Standar Asesmen dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Anindito Aditomo mengatakan di RUU Sisdiknas, Pendidikan Pancasila justru menjadi menjadi mata pelajaran wajib di sekolah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Usulan menjadikan Pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas," kata Anindito.

Dalam pasal 81 disebutkan muatan wajib Pendidikan Pancasila mencakup muatan tentang Pendidikan kewarganegaraan. Melalui RUU Sisdiknas, Anindito mengatakan pemerintah memperkuat peranan Pancasila dalam membentuk cara pandang, sikap, dan karakter generasi penerus bangsa dengan menjadikannya muatan dan mata pelajaran wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Pada Undang-Undang Sisdiknas yang berlaku saat ini, lanjut Anindito, Pendidikan Pancasila tidak tercantum sebagai muatan maupun mata pelajaran wajib pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Adapun Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia Kris Wijoyo Soepandji memberikan respon positif terhadap dijadikannya mata pelajaran Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib bersama dengan Pendidikan Agama dan Bahasa Indonesia. “Langkah pemerintah memasukkan Pancasila dalam mata pelajaran melalui RUU Sisdiknas patut diapresiasi,” kata Kris.

Masuknya Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib dalam RUU Sisdiknas, lanjut Kris, penting untuk menegaskan identitas nasional. Wujudnya akan tercermin dalam kehidupan bernegara baik dalam sistem hukum maupun kehidupan sehari-hari.

SEPTHIA RYANTHIE 

Baca juga:  Pendidikan Pancasila Jadi Mata Pelajaran Wajib di RUU Sisdiknas

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pendaftaran Bakal Calon Rektor UNS Dibuka 2 Mei 2024, Terbuka Kesempatan Dosen dari PTNBH Lain

3 hari lalu

Jajaran Majelis Wali Amanat (MWA) dan Panitia Pemilihan Rektor (PPR) UNS Solo menggelar konferensi pers di Kampus UNS Solo, Jawa Tengah, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Pendaftaran Bakal Calon Rektor UNS Dibuka 2 Mei 2024, Terbuka Kesempatan Dosen dari PTNBH Lain

Pendaftaran bakal calon rektor UNS dibuka mulai 2 hingga 28 Mei 2024. Dosen dari berbagai PTNBH lain dipersilakan mendaftar.


14 Jalur Masuk UNS dan Estimasi Jadwal Pendaftarannya

20 hari lalu

 Tim mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta membuat aplikasi Narajiwa. Dok: UNS.
14 Jalur Masuk UNS dan Estimasi Jadwal Pendaftarannya

Daftar jalur masuk UNS yang terdiri dari 2 seleksi nasional (SNBP dan UTBK SNBT) serta 12 seleksi mandiri. Ini informasi lengkapnya.


MWA UNS Bentuk Panitia Pemilihan Rektor 2024-2029, Begini Tahapannya

25 hari lalu

Sebanyak 17 anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo resmi terbentuk. Foto diambil di UNS Solo, Jawa Tengah, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
MWA UNS Bentuk Panitia Pemilihan Rektor 2024-2029, Begini Tahapannya

Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo telah membentuk Panitia Pemilihan Rektor UNS Periode Tahun 2024-2029 melalui rapat pleno yang digelar Senin, 25 Maret 2024. Panitia beranggotakan 15 orang itu diketuai oleh Mohammad Jamin yang juga merangkap sebagai anggota.


UNS Terima 2.042 Calon Mahasiswa Baru dari SNBP 2024, Peringkat ke-10 Pendaftar Terbanyak

27 hari lalu

Chatarina Muliana Girsang. ANTARA/Indriani
UNS Terima 2.042 Calon Mahasiswa Baru dari SNBP 2024, Peringkat ke-10 Pendaftar Terbanyak

Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengumumkan jumlah pendaftar SNBP 2024 yang dinyatakan lolos masuk ke UNS sebanyak 2.042 orang.


Muliaman Hadad Terpilih Jadi Ketua Majelis Wali Amanat UNS, Segera Agendakan Pemilihan Rektor

32 hari lalu

Sebanyak 17 anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo resmi terbentuk. Foto diambil di UNS Solo, Jawa Tengah, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Muliaman Hadad Terpilih Jadi Ketua Majelis Wali Amanat UNS, Segera Agendakan Pemilihan Rektor

Muliaman Darmansyah Hadad terpilih sebagai Ketua MWA UNS melalui rapat koordinasi pembentukan struktur organisasi MWA UNS


JPPI: Pemerintah dan DPR Tak Menjawab Materi Gugatan UU Sisdiknas soal Pendidikan Dasar Gratis

34 hari lalu

Koalisi masyarakat sipil terdiri dari IFSR, Maksi, dan FOS saat berunjuk rasa di depan Gedung MK mengiringi pengajuan permohonan uji materi UU Sisdiknas, pada Senin, 12 Februari 2024. (ISTIMEWA)
JPPI: Pemerintah dan DPR Tak Menjawab Materi Gugatan UU Sisdiknas soal Pendidikan Dasar Gratis

JPPI menggugat pasal dalam UU Sisdiknas yang memuat tentang sekolah bebas biaya.


Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

38 hari lalu

Pekerja melakukan uji rasa saat pembuatan arak iwak arumery yang menjadi suvenir dalam side event atau acara sampingan G20 Bali di Denpasar, Bali, Jumat 9 September 2022 Minuman beralkohol tradisional khas Bali berbahan dasar buah lontar dan kelapa yang dicampur dengan rempah-rempah dan buah-buahan untuk memberikan citarasa tersebut sebagai suvenir bagi delegasi saat side event G20 di Bali pada bulan Agustus 2022. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

Pemilik pabrik ciu di Surakarta bahkan didapati sudah menjalani ibadah Haji.


Selangkah Lagi Jadi WNI, Calon Pemain Timnas Indonesia Maarten Paes Sudah Pelajari Pancasila dan Indonesia Raya

46 hari lalu

Kiper FC Dallas Maarten Paes menangkap bola serangan pemain Inter Miami dalam pertandingan uji coba di Stadion Cotton Bowl, Dallas, 23 Januari 2024. Mandatory Credit: Jerome Miron-USA TODAY Sports
Selangkah Lagi Jadi WNI, Calon Pemain Timnas Indonesia Maarten Paes Sudah Pelajari Pancasila dan Indonesia Raya

Maarten Paes ingin segera belajar Bahasa Indonesia dan berjanji bakal berkontribusi untuk perkembangan sepak bola Indonesia.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

59 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Jokowi Bagi-bagi Sepeda, Warga Diminta Ucapkan Pancasila bukan Nama Ikan

59 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyapa warga Manado saat berkunjung di salah satu pusat perbelanjaan di Manado, Kamis, 22 Februari 2024. Joko Widodo didampingi sejumlah menteri, menyempatkan waktu luangnya untuk menyapa warga di sela waktu kunjungan kerjanya selama dua hari di Sulawesi Utara. ANTARA FOTO/Adwit Pramono
Jokowi Bagi-bagi Sepeda, Warga Diminta Ucapkan Pancasila bukan Nama Ikan

Presiden Jokowi kembali membagikan sepeda ke warga ketika berkunjung ke Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat, 23 Februari 2024.