Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal BSSN atau Badan Siber dan Sandi Negara

image-gnews
Badan Siber dan Sandi Negara. Foto : BSSN
Badan Siber dan Sandi Negara. Foto : BSSN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN ikut menelusuri identitas peretas Bjorka yang mengklaim memiliki data surat menyurat Presiden Jokowi dengan Badan Intelijen Negara. BSSN bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri melakukan penelusuran.

Apa itu BSSN?

Mengutip dari situs web Badan Siber dan Sandi Negara, BSSN instansi Pemerintah Indonesia yang bergerak di bidang keamanan informasi dan keamanan siber. BSSN dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

BSSN bukan lembaga yang baru dibentuk, tapi transformasi peleburan lembaga keamanan informasi pemerintah yang telah ada sebelumya, yaitu Lembaga Sandi Negara, Direktorat Keamanan Informasi, dan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 tentang BSSN yang selanjutnya disempurnakan dengan Peraturan Presiden Nomor 133 tahun 2017.

Pembentukan BSSN, pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang persandian di Lembaga Sandi Negara. Itu pelaksanaan seluruh tugas, fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet. Adapun keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi yang ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika dilaksanakan oleh BSSN.

Latar belakang dari adanya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021, pada 13 April 2021 Presiden Jokowi merasa perlu dilakukan penataan organisasi BSSN dalam mewujudkan keamanan, perlindungan, dan kedaulatan siber nasional. Itu juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Selanjutnya, Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keamanan siber dan sandi dalam organisasi Badan Siber dan Sandi Negara sehingga dilakukan secara efektif dan efisien.

Menurut Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang BSSN, Badan Siber dan Sandi Negara memiliki beberapa fungsi, yaitu.

1. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi

2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi

3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian

5. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN

6. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN

7. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN

8. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN

Baca: BSSN Telusuri Identitas dan Tujuan Bjorka Membocorkan Data

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

1 hari lalu

Ilustrasi hacker. (e-propethic.com)
Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

Ancaman serangan siber meningkat. Maraknya peretasan dan pembobolan data dinilai tak hanya gara-gara para hacker semakin mahir.


Kejari Depok Terima SPDP Kasus Pembobolan Kartu Multi Trip KRL

20 hari lalu

Sebagai pengguna commuter line, Anda perlu mengetahui rute KRL Jabodetabek 2024 terbaru. Berikut ini rute terbaru dan harga tiketnya. Foto: Canva
Kejari Depok Terima SPDP Kasus Pembobolan Kartu Multi Trip KRL

Kejari Depok telah menerima resmi SPDP dari penyidik kriminal khusus Polres Metro Depok kasus ilegal akses pembayaran Kereta Commuter Indonesia (KCI).


Kadin Gandeng Badan Perdagangan Amerika untuk Kembangkan Industri Keamanan Siber di RI

27 hari lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Kadin Gandeng Badan Perdagangan Amerika untuk Kembangkan Industri Keamanan Siber di RI

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Badan Perdagangan dan Pembangunan Amerika Serikat (USTDA) menyelenggarakan diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) soal keamanan siber.


Kaspersky Ciptakan Platform KUMA untuk Atasi Ancaman Siber

30 hari lalu

Kaspersky meluncurkan platform Unified Monitoring and Analysis atau KUMA di Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. KUMA merupakan konsol terpadu untuk memantau dan menganalisis insiden keamanan siber. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Kaspersky Ciptakan Platform KUMA untuk Atasi Ancaman Siber

Kaspersky menciptakan platform KUMA, konsol terpadu untuk memantau dan menganalisis insiden keamanan siber.


Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

38 hari lalu

Polresta Bogor Kota menunjukkan dua selebgram tersangka promosi situs judi online beserta barang buktinya pada Selasa, 9 Januari 2024. Tempo/M. Sidik Permana
Di Media Sosial X, Dit Siber Bareskrim Polri Janji Bakal Tindaklanjuti Iklan Judi Online Nikita Mirzani

Bareskrim Polri berjanji akan menindaklanjuti maraknya iklan judi online yang diduga dipromosikan oleh artis Nikita Mirzani di media sosial X.


Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

58 hari lalu

Logo Link Net. Istimewa
Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.


Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

20 Januari 2024

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria
Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.


Pengamat Siber Sebut Data Internal PT KAI Dibobol Geng Ransomware Stormous

18 Januari 2024

Ilustrasi proses peretasan di era teknologi digital. (Shutterstock)
Pengamat Siber Sebut Data Internal PT KAI Dibobol Geng Ransomware Stormous

Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus menanggapi isu yang beredar terkait perusahaannya telah terkena serangan ransomware.


Layanan Online Pengaduan Kasus Siber di Bareskrim Bermasalah, Polri Sebut Sedang Lakukan Pengecekan

14 Januari 2024

Ilustrasi polisi siber. Shutterstock
Layanan Online Pengaduan Kasus Siber di Bareskrim Bermasalah, Polri Sebut Sedang Lakukan Pengecekan

Layanan online pengaduan kasus siber di Mabes Polri alami gangguan, terdapat tulisan '404 Page Not Found This Page You Request Was Not Found.'


Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

12 Januari 2024

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat memberikan laporan kepada Presiden Joko Widodo dalam Peresmian Pengoperasian Sinyal BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo dan Pengoperasian Integrasi SATRIA-1 di Desa Bowom Baru Utara, Kecamatan Melonguane Timur, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Kamis (28/12/2023).
Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.