TEMPO.CO, Jakarta - Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN ikut menelusuri identitas peretas Bjorka yang mengklaim memiliki data surat menyurat Presiden Jokowi dengan Badan Intelijen Negara. BSSN bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri melakukan penelusuran.
Apa itu BSSN?
Mengutip dari situs web Badan Siber dan Sandi Negara, BSSN instansi Pemerintah Indonesia yang bergerak di bidang keamanan informasi dan keamanan siber. BSSN dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
BSSN bukan lembaga yang baru dibentuk, tapi transformasi peleburan lembaga keamanan informasi pemerintah yang telah ada sebelumya, yaitu Lembaga Sandi Negara, Direktorat Keamanan Informasi, dan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 tentang BSSN yang selanjutnya disempurnakan dengan Peraturan Presiden Nomor 133 tahun 2017.
Pembentukan BSSN, pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang persandian di Lembaga Sandi Negara. Itu pelaksanaan seluruh tugas, fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet. Adapun keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi yang ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika dilaksanakan oleh BSSN.
Latar belakang dari adanya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021, pada 13 April 2021 Presiden Jokowi merasa perlu dilakukan penataan organisasi BSSN dalam mewujudkan keamanan, perlindungan, dan kedaulatan siber nasional. Itu juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Selanjutnya, Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keamanan siber dan sandi dalam organisasi Badan Siber dan Sandi Negara sehingga dilakukan secara efektif dan efisien.
Menurut Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang BSSN, Badan Siber dan Sandi Negara memiliki beberapa fungsi, yaitu.
1. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi
2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi
3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian
4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian
5. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN
6. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN
7. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN
8. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN
Baca: BSSN Telusuri Identitas dan Tujuan Bjorka Membocorkan Data
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.