TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan pada hari Selasa, 20 September 2022. Beragam komentar dan pendapat yang membahas seputar undang-undang tersebut.
Pengamat keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menyoroti topik kebocoran data. Ia mengharapkan UU PDP ini dapat mengurangi kebocoran data karena ancaman sanksi yang jelas bagi pengelola data.
Menurutnya, keberadaan UU PDP tidak akan mengurangi aksi peretasan secara langsung karena sebelum UU PDP pun sebenarnya peretas sudah melanggar hukum dan dapat dihukum berat sesuai kesalahannya tanpa UU PDP.
“Peretas yang menjalankan aktivitasnya semuanya tahu tindakannya melanggar hukum dan jika tertangkap konsekuensi hukum menanti mereka,” tulis Alfons, Rabu, 21 September 2022.
Dengan adanya UU PDP ini, menurutnya, diharapkan justru pengelola data bisa lebih peduli dan baik dalam mengelola datanya. Kunci hal ini ada di lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pengelolaan data pribadi ini.
“Kalau bisa menjalankan perannya dengan dan berkomunikasi baik dengan institusi pengelola data yang diawasinya dan bertaji selevel satgas pengendali kebocoran data yang dibentuk Menkopolhukam maka ini akan memberikan pengaruh signifikan terhadap perbaikan pengelolaan data di Indonesia,” harap Alfons. Sebaliknya, jika tidak, maka tidak akan memberikan dampak signifikan pada perbaikan pengelolaan data di Indonesia.
Peran mengamankan ranah siber di Indonesia sebenarnya tidak berubah dan kuncinya masih ada di BSSN karena salah satu kunci utama pengamanan data adalah penerapan enkripsi yang baik dan kuat dalam lalu lintas data.
BSSN diharapkan dapat memposisikan dirinya dengan baik, meningkatkan kemampuan SDM dan menetapkan standar pengamanan data yang harus diikuti oleh semua institusi pengelola data.
“Diharapkan lembaga PDP, BSSN dan Kominfo dapat bahu membahu menjalankan perannya dengan baik sesuai tupoksinya guna menciptakan ranah siber yang aman, sehat dan bermanfaat untuk masyarakat Indonesia,” kata Alfons.
Masalah perlindungan data pribadi di Indonesia merupakan kebutuhan yang amat dinantikan akibat ketidakpastian hukum dalam perlindungan. Pembahasan tentang perlindungan ini diajukan usul inisiatif oleh Presiden pada 24 Januari 2020. Namun, perjalanan menjadi undang-undang tidak mulus dan banyak drama, sehingga disahkan setelah lebih dari 2,5 tahun proses pembahasan.
Baca:
ELSAM : Pengesahan UU PDP Hanya Lahirkan Macan Kertas
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.