Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU PDP Disahkan, Lembaga PDP, BSSN dan Kominfo Diharapkan Bahu Membahu

image-gnews
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Nurul Arifin menyerahkan pandangan fraksi Partai Golkar terkait RUU pertanggungajawaban APBN 2021 kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat paripurna ke-27 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2022. Rapat tersebut mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tahun anggaran 2021, dan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), dan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Nurul Arifin menyerahkan pandangan fraksi Partai Golkar terkait RUU pertanggungajawaban APBN 2021 kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat paripurna ke-27 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2022. Rapat tersebut mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tahun anggaran 2021, dan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), dan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan pada hari Selasa, 20 September 2022. Beragam komentar dan pendapat yang membahas seputar undang-undang tersebut. 

Pengamat keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menyoroti topik kebocoran data. Ia mengharapkan UU PDP ini dapat mengurangi kebocoran data karena ancaman sanksi yang jelas bagi pengelola data. 

Menurutnya, keberadaan UU PDP tidak akan mengurangi aksi peretasan secara langsung karena sebelum UU PDP pun sebenarnya peretas sudah melanggar hukum dan dapat dihukum berat sesuai kesalahannya tanpa UU PDP.

“Peretas yang menjalankan aktivitasnya semuanya tahu tindakannya melanggar hukum dan jika tertangkap konsekuensi hukum menanti mereka,” tulis Alfons, Rabu, 21 September 2022. 

Dengan adanya UU PDP ini, menurutnya, diharapkan justru pengelola data bisa lebih peduli dan baik dalam mengelola datanya. Kunci hal ini ada di lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pengelolaan data pribadi ini.

“Kalau bisa menjalankan perannya dengan dan berkomunikasi baik dengan institusi pengelola data yang diawasinya dan bertaji selevel satgas pengendali kebocoran data yang dibentuk Menkopolhukam maka ini akan memberikan pengaruh signifikan terhadap perbaikan pengelolaan data di Indonesia,” harap Alfons. Sebaliknya, jika tidak, maka tidak akan memberikan dampak signifikan pada perbaikan pengelolaan data di Indonesia.

Peran mengamankan ranah siber di Indonesia sebenarnya tidak berubah dan kuncinya masih ada di BSSN karena salah satu kunci utama pengamanan data adalah penerapan enkripsi yang baik dan kuat dalam lalu lintas data.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BSSN diharapkan dapat memposisikan dirinya dengan baik, meningkatkan kemampuan SDM dan menetapkan standar pengamanan data yang harus diikuti oleh semua institusi pengelola data.

“Diharapkan lembaga PDP, BSSN dan Kominfo dapat bahu membahu menjalankan perannya dengan baik sesuai tupoksinya guna menciptakan ranah siber yang aman, sehat dan bermanfaat untuk masyarakat Indonesia,” kata Alfons.

Masalah perlindungan data pribadi di Indonesia merupakan kebutuhan yang amat dinantikan akibat ketidakpastian hukum dalam perlindungan. Pembahasan tentang perlindungan ini diajukan usul inisiatif oleh Presiden pada 24 Januari 2020. Namun, perjalanan menjadi undang-undang tidak mulus dan banyak drama, sehingga disahkan setelah lebih dari 2,5 tahun proses pembahasan. 

Baca:
ELSAM : Pengesahan UU PDP Hanya Lahirkan Macan Kertas

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

5 jam lalu

Alibaba. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.


Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

12 jam lalu

Satelit internet Starlink SpaceX di orbit. Kredit : SpaceX
Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.


Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

19 jam lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi bertemu dengan Diaspora Indonesia yang berada di Barcelona, Spanyol, Selasa (27/02/2024). Pertemuan tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam Lawatan Menkominfo di Spanyol. - (PeyHS)
Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

Pemerintah ingin ada langkah yang lebih komprehensif dalam membereskan masalah judi online.


CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

1 hari lalu

CEO Microsoft Satya Nadella mengunjungi hackathon bertema
CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan CEO Microsoft bakal datang ke Indonesia pada 30 April 2024 membahas investasi senilai Rp 14 Triliun.


Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan satuan tugas kali ini akan bersifat menyeluruh untuk mengatasi permasalahan judi online.


Modus Penggembosan Demo 11 April 2022 Mulai Ancaman, Peretasan hingga Buat BEM Tandingan

8 hari lalu

Massa mahasiswa membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 21 April 2022. Aksi gabungan mahasiswa dan elemen buruh tersebut membawa 10 tuntutan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Modus Penggembosan Demo 11 April 2022 Mulai Ancaman, Peretasan hingga Buat BEM Tandingan

Apa saja upaya penggembosan yang dilancarkan menjelang demo 11 April 2022? Salah satu tuntutan mahasiswa saat itu tolak Jokowi 3 periode.


Starlink Penuhi Izin Operasi di RI, Kapan Uji Coba Layanan di IKN?

15 hari lalu

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Tony Supriyanto di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024. (ANTARA/Livia Kristianti)
Starlink Penuhi Izin Operasi di RI, Kapan Uji Coba Layanan di IKN?

Pemerintah menyatakan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi asal Amerika Serikat, Starlink, sudah mulai memenuhi izin untuk beroperasi di Indonesia.


Data Pribadi Puluhan Juta Pelanggan AT&T Kembali Bocor, Passcode Mudah Dibaca

18 hari lalu

Kantor pusat AT&T di Michigan. AP/Paul Sancya
Data Pribadi Puluhan Juta Pelanggan AT&T Kembali Bocor, Passcode Mudah Dibaca

Perusahaan telekomunikasi AT&T mengakui adanya kebocoran data pribadi 7,6 juta pelanggan eksistingnya dan 65 juta eks pelanggan


Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

22 hari lalu

Ilustrasi hacker. (e-propethic.com)
Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

Ancaman serangan siber meningkat. Maraknya peretasan dan pembobolan data dinilai tak hanya gara-gara para hacker semakin mahir.


Login ke Telegram Bisa Tanpa Sinyal, Waspadai Bahayanya

24 hari lalu

Logo Telegram. Istimewa
Login ke Telegram Bisa Tanpa Sinyal, Waspadai Bahayanya

Skema login baru membuat Telegram bisa diakses di luar daerah bersinyal. Namun, di baliknya ada risiko peretasan.