Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tragedi Kanjuruhan, Pakar FKUI Ungkap 5 Fakta Gas Air Mata

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menyusul jatuhnya ratusan korban meninggal dunia, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebutkan bahwa penggunaan gas air mata oleh kepolisian pada tragedi Kanjuruhan telah menyalahi aturan FIFA.

"Penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Ahada, 2 Oktober 2022.

Sugeng pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut ijin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi BRI Liga 1. Dia menilai hal itu perlu dilakukan untuk mengevaluasi prosedur soal pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama mengungkap lima fakta terkait gas air mata.

Pertama, beberapa bahan kimia yang digunakan pada gas air mata dapat saja dalam bentuk chloroacetophenone (CN), chlorobenzylidenemalononitrile (CS), chloropicrin (PS), bromobenzylcyanide (CA) dan dibenzoxazepine (CR).

Kedua, secara umum dapat menimbulkan dampak pada kulit, mata dan paru serta saluran napas.

Ketiga, gejala akutnya di paru dan saluran napas dapat berupa dada berat, batuk, tenggorokan seperti tercekik, batuk, bising mengi, dan sesak napas. Pada keadaan tertentu dapat terjadi gawat napas (respiratory distress). Selain itu, pada mereka yang sudah punya penyakit asma atau Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), jika terkena gas air mata maka dapat terjadi serangan sesak napas akut yang bukan tidak mungkin berujung di gagal napas (respiratory failure).

Keempat, selain di saluran napas maka gejala lain adalah rasa terbakar di mata, mulut dan hidung. Lalu dapat juga berupa pandangan kabur dan kesulitan menelan. Juga dapat terjadi semacam luka bakar kimiawi dan reaksi alergi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kelima, walaupun dampak utama gas air mata adalah dampak akut yang segera timbul, ternyata pada keadaan tertentu dapat terjadi dampak kronik berkepanjangan. Hal ini terutama kalau paparan berkepanjangan, dalam dosis tinggi dan apalagi kalau di ruangan tertutup.

Sementara itu, situs Health mengutip sebuah laporan tahun 2016 yang diterbitkan di Annals of the New York Academy of Sciences yang menggemakan klaim bahwa gas air mata sangat mengancam jika digunakan dari dekat. Kematian dan cedera parah telah dilaporkan sebagai akibat dari “penempatan besar-besaran amunisi gas air mata," kata laporan itu.

"Ini sering disebabkan oleh dampak langsung atau dekat dari amunisi gas air mata yang menyebabkan cedera kepala dan mata yang parah dan luka bakar."

Tentu saja, banyak cedera yang terkait dengan gas air mata bukan berasal dari agen itu sendiri, tetapi karena terburu-buru untuk menjauh dari mereka. Orang yang mencoba menghindari gas air mata yang disemprotkan ke kerumunan bisa jatuh, terinjak di kerumunan itu, atau mengalami cedera lainnya.

Baca:
Tragedi Kanjuruhan, Kenali Dampak Gas Air Mata: Kematian dan Cedera Parah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apresiasi Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, IPW Singgung Pemeriksaan Ratusan Kades di Jateng

21 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apresiasi Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, IPW Singgung Pemeriksaan Ratusan Kades di Jateng

IPW mengapresiasi Polda Metro Jaya karena menghentikan kasus Aiman Witjaksono soal polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Pakar Penyakit Dalam FKUI: Ginjal Bisa Terganggu Etilen Glikol hingga Kebanyakan Makan Jengkol

2 hari lalu

Ilustrasi ginjal. Shutterstock
Pakar Penyakit Dalam FKUI: Ginjal Bisa Terganggu Etilen Glikol hingga Kebanyakan Makan Jengkol

Sebagian besar penyakit ginjal dapat dicegah dan diobati apabila ditemukan lebih awal.


Peneliti UI Ungkap Tantangan Pemanfaatan Kecerdasan Buatan dalam Bidang Kedokteran

11 hari lalu

Ketua Klaster Medical Technology sekaligus Ketua Big Data Center IMERI Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prasandhya Astagiri Yusuf. (Dok. Humas UI)
Peneliti UI Ungkap Tantangan Pemanfaatan Kecerdasan Buatan dalam Bidang Kedokteran

Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) di bidang kedokteran harus tetap memperhatikan prinsip etika.


Mau Tetap Olahraga Saat Puasa? FKUI Beberkan Tips, Risiko, dan Manfaatnya

12 hari lalu

Warga berolahraga di kawasan Jenderal Sudirman, Minggu, 10 April 2022. Masyarakat tetap berolahraga di kawasan Sudirman saat bulan puasa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mau Tetap Olahraga Saat Puasa? FKUI Beberkan Tips, Risiko, dan Manfaatnya

Untuk lansia, status hidrasinya harus lebih diperhatikan saat memutuskan tetap berolahraga di bulan puasa.


Piala Dunia U-17 Digelar Tiap Tahun, Qatar Jadi Tuan Rumah Edisi 2025 dan 2029

14 hari lalu

Pesepak bola Timnas Jerman U-17 bersama tim pelatih mengangkat trofi usai menjadi juara Piala Dunia U-17 2023 setelah mengalahkan Prancis U-17 lewat adu penalti di laga final yang berlangsung di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 2 Desember 2023. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Piala Dunia U-17 Digelar Tiap Tahun, Qatar Jadi Tuan Rumah Edisi 2025 dan 2029

Piala Dunia U-17 akan digelar tiap tahun. Qatar ditunjuk FIFA menjadi tuan rumah untuk edisi 2025 dan 2029,


SP3 Kasus Penipuan Kalah di Praperadilan, IPW Desak Polda Sulawesi Selatan Penyidikan Ulang

16 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
SP3 Kasus Penipuan Kalah di Praperadilan, IPW Desak Polda Sulawesi Selatan Penyidikan Ulang

IPW mengimbau Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Andi Rian Djajadi mengawasi kinerja bawahannya karena kasus penipuan itu jalan di tempat.


Ketua IPW Bilang Tudingan Mengintimidasi ke Ganjar Tak Beralasan

20 hari lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo mengunjungi stan Suzuki di ajang IIMS 2024 pada Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Chairul Rohman)
Ketua IPW Bilang Tudingan Mengintimidasi ke Ganjar Tak Beralasan

Sugeng telah melaporkan Ganjar yang merupakan mantan Gubernur Jawa Tengah, serta eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S ke KPK.


Blak-blakan Ganjar Pranowo, Sebut Ada Upaya Gembosi Hak Angket

20 hari lalu

Calon Presiden Ganjar Pranowo ditemani istrinya, Siti Atiqoh Supriyanti menunjukkan Surat suara saat menggunakan hak pilihnya di TPS 11 Lempongsari, Semarang, Rabu, 14 Februari 2024. Ganjar beserta istri dan anak mencoblos bersama sama di TPS tersebut. (foto : Budi Purwanto)
Blak-blakan Ganjar Pranowo, Sebut Ada Upaya Gembosi Hak Angket

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyebutkan ada upaya penggembosan hak angket seiring dengan dugaan kecurangan usai hitung cepat hasil Pilpres 2024.


KPK Akan Cek Administrasi Laporan IPW terhadap Ganjar Pranowo Soal Dugaan Gratifikasi

21 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Akan Cek Administrasi Laporan IPW terhadap Ganjar Pranowo Soal Dugaan Gratifikasi

KPK memproses laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Ganjar Pranowo soal dugaan gratifikasi semasa menjabat Gubernur Jateng.


Kaji Program Nihil Kusta 2030 di Indonesia, Guru Besar FKUI Sri Linuwih Dikukuhkan

21 hari lalu

Profesor Sri Linuwih Susetyo Wardhani Menaldi menyampaikan pidato dalam pengukuhan Guru Besar dalam bidang Dermatologi dan Venereologi, Fakultas Kedokteran UI, pada Rabu, 6 Maret 2024, di Aula IMERI, Kampus UI Salemba. Dok. Humas UI
Kaji Program Nihil Kusta 2030 di Indonesia, Guru Besar FKUI Sri Linuwih Dikukuhkan

Sri dikukuhkan sebagai guru besar setelah menyampaikan orasi ilmiah.