TEMPO.CO, Jakarta - Top 3 Tekno Berita Hari Ini dimulai dari topik tentang Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk Minggu, 2 Oktober 2022, dengan sebagian wilayah Indonesia dilanda hujan dan peringatan siaga bencana hidrometeorologi di Bengkulu dan Jawa Barat.
Berita terpopuler selanjutnya tentang Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebutkan bahwa penggunaan gas air mata oleh kepolisian pada tragedi Kanjuruhan telah menyalahi aturan FIFA, menyusul jatuhnya ratusan korban meninggal dunia.
Selain itu, situs Health menulis bahwa alat pengendali kerusuhan—istilah teknis untuk gas air mata—bisa berupa cairan atau padatan (bubuk halus), dan mencakup sejumlah senyawa kimia. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) menyebut gas air mata yang paling umum adalah chloroacetophenone (Agent CN) dan chlorobenzylidenemalononitrile (Agen CS).
1. Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan dan Siaga Bencana di Bengkulu dan Jawa Barat
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk Minggu, 2 Oktober 2022, dengan sebagian wilayah Indonesia dilanda hujan dan peringatan siaga bencana hidrometeorologi di Bengkulu dan Jawa Barat.
Ibu kota provinsi yang diperkirakan dilanda hujan disertai petir adalah Bengkulu, Jambi, Bandung, Pontianak dan Kupang. Hujan lebat kemungkinan terjadi di Mataram dan Padang.
Hujan skala sedang diperkirakan terjadi di Gorontalo, Bandar Lampung, Ternate, Mamuju, Makassar, Manado dan Medan. Hujan skala ringan kemungkinan terjadi di Denpasar, Serang, Jakarta Pusat, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Palangkaraya, Tarakan, Pangkal Pinang, Tanjung Pinang, Ambon, Manokwari, Pekanbaru dan Palembang.
Beberapa provinsi di Indonesia yang berada dalam kategori siaga terhadap bencana hidrometeorologi (banjir, banjir bandang, dan lainnya) dampak dari potensi hujan lebat adalah Bengkulu dan Jawa Barat.
2. Tragedi Kanjuruhan, Pakar FKUI Ungkap 5 Fakta Gas Air Mata
Menyusul jatuhnya ratusan korban meninggal dunia, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebutkan bahwa penggunaan gas air mata oleh kepolisian pada tragedi Kanjuruhan telah menyalahi aturan FIFA.
"Penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Ahada, 2 Oktober 2022.
Sugeng pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut ijin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi BRI Liga 1. Dia menilai hal itu perlu dilakukan untuk mengevaluasi prosedur soal pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama mengungkap lima fakta terkait gas air mata.
3. Tragedi Kanjuruhan, Kenali Dampak Gas Air Mata: Kematian dan Cedera Parah
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebutkan bahwa penggunaan gas air mata oleh kepolisian pada tragedi Kanjuruhan adalah menyalahi aturan FIFA. Pada peristiwa itu ratusan orang meninggal dunia.
"Penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Ahada, 2 Oktober 2022.
Sugeng pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut izin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi BRI Liga 1. Dia menilai hal itu perlu dilakukan untuk mengevaluasi prosedur soal pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Simak Top 3 Tekno Berita Hari Ini lainnya di Tempo.co.
Baca:
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Gempa Darat Padang Panjang dan Pesawaran, Cuaca
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.