TEMPO.CO, Jakarta - Komite HAM PBB menyatakan Pemerintah Australia telah melanggar HAM masyarakat di Kepulauan Selat Torres. Penyebabnya, upaya adaptasi perubahan iklim yang dinilai tidak memadai dan tidak tepat waktu untuk melindungi penduduknya yang ada di kepulauan itu yang sudah rentan terhadap dampak perubahan iklim.
Keputusan diberikan Komite HAM PBB pada 22 September 2022, atau sekitar dua bulan berselang dari Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang menyatakan bahwa hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia (HAM) universal.
Adapun pengaduan dari warga Australia minoritas itu sudah diterima Komite HAM PBB sejak 2020. Tak memadainya upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim disebut berakibat kepada pelanggaran berlapis hak-hak sipil dan politik warga di kepulauan berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Pengadu mendalilkan Pasal 6 (hak untuk hidup) telah dilanggar karena pemerintah Australia gagal mencegah hilangnya nyawa yang dapat diprediksi dari dampak perubahan iklim dan melindungi hak atas hidup pengadu. Juga Pasal 17 atau hak atas privasi, keluarga, dan tempat tinggal. Pengadu merujuk perubahan iklim yang telah menimbulkan gangguan terhadap kehidupan pribadi, keluarga, dan rumah pengadu yang kemungkinan harus meninggalkan tempat tinggal mereka.
Pengadu menambahkan pelanggaran atas Pasal 27 (hak atas budaya minoritas). Yang ini karena perubahan iklim telah menyebabkan perubahan gaya hidup tradisional para pengadu dan mengancam mereka untuk pindah dari pulau yang menjadi bagian inti dari budaya mereka. Sedangkan pelanggaran terhadap Pasal 24 atau hak anak didalilkan berdasarkan kegagalan Pemerintah Australia dalam mengambil langkah untuk melindungi hak generasi yang akan datang dari komunitas pengadu yang akan sangat terdampak oleh perubahan iklim.
Komite HAM PBB menyatakan pengaduan dapat diterima dan belakangan memutuskan Pemerintah Australia melanggar Pasal 17 dan 27 ICCPR. Menurut para pakar di komite itu, Australia melanggar Pasal 17 dikarenakan kegagalan untuk menjelaskan penundaan langkah-langkah adaptasi perubahan iklim, khususnya terhadap permintaan peningkatan tanggul laut oleh pengadu, dan tidak menangani berkurangnya sumber pangan masyarakat akibat perubahan iklim.
Torres Straits Islands. Foto: Torres Strait Regional Authority
Pasal 27 dilanggar karena Canberra dianggap gagal mengambil langkah adaptasi yang tepat waktu dan mumpuni untuk melindungi kemampuan kolektif pengadu dalam menjaga cara hidup tradisional dan meneruskan budaya, tradisi, serta penggunaan sumber daya di darat dan laut ke generasi berikutnya.
Meskipun tidak menyatakan adanya pelanggaran Pasal 6 (hak untuk hidup), Komite HAM PBB memberikan tafsiran yang dapat dikembangkan di kasus-kasus berikutnya. Dalam melindungi hak atas hidup, negara disebut wajib mengambil segala langkah yang diperlukan dalam rangka menangani ancaman yang dapat diprediksi secara logis dan situasi yang mengancam kehidupan. Dampak perubahan iklim dapat dicantumkan dalam kedua situasi tersebut.
Baca juga:
Kebakaran Hutan Australia, Ratusan Ilmuwan Surati Perdana Menteri
Sebanyak tiga dari 18 anggota komite itu juga menyatakan perbedaan penafsiran (partially dissenting) untuk Pasal 6. Menurut ketiganya, Pemerintah Australia terbukti melanggar karena tidak mengambil langkah-langkah adaptasi yang tepat waktu setelah menerima berbagai pengaduan masyarakat untuk mitigasi dan adaptasi.
Baca halaman berikutnya: Catatan dan seruan untuk Indonesia yang dianggap lebih banyak memiliki penduduk rentan terhadap dampak perubahan iklim