Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tahun Depan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Beroperasi Penuh, Apa Itu SPBE?

image-gnews
Petugas Disdukcapil Kota Depok melakukan perekaman KTP Elektronik kepada siswa di SMA Yapemri, Kota Depok, Kamis, 23 Juni 2022. Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan layanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik KTP-el atau E-KTP untuk siswa SMA dengan mendatangi langsung ke sejumlah sekolah untuk mempercepat dan mempermudah siswa yang telah berusia 17 tahun mendapatkan KTP Elektronik. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Petugas Disdukcapil Kota Depok melakukan perekaman KTP Elektronik kepada siswa di SMA Yapemri, Kota Depok, Kamis, 23 Juni 2022. Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan layanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik KTP-el atau E-KTP untuk siswa SMA dengan mendatangi langsung ke sejumlah sekolah untuk mempercepat dan mempermudah siswa yang telah berusia 17 tahun mendapatkan KTP Elektronik. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 2023, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberlakukan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang beroperasi secara penuh. Upaya untuk mendorong tercapainya target tersebut, ditandai dengan pembangunan pusat data atau data center berbasis cloud milik negara. 

Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo mengatakan, tranformasi digital sektor pemerintah sudah berjalan dan proses integrasinya tengah dikembangkan secara bertahap. Kebijakan ini pun telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.

"Transformasi digital di sektor pemerintah terus berjalan, dan kami targetkan pada 2023 sudah mulai masif," ujar Semuel dalam video conference, Selasa 21 Juli lalu.

Berdasarkan peraturan tersebut, SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE yang terdiri dari instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya.

Secara umum, SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Saat ini, dikutip dari laman menpan.go.id, pemerintah tengah menyiapkan sistem interoperabilitas bagi aplikasi-aplikasi pemerintah, baik di tingkat kementerian dan lembaga (K/L) pusat maupun daerah. Pada umumnya, SPBE merupakan wujud inovasi yang dilakukan Pemerintah dengan memanfaatkan teknologi informasi dan konunikasi dalam hal mendukung semua sektor pembangunan.

Sejauh ini, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah melaksanakan SPBE secara sendiri-sendiri sesuai dengan kapasitasnya, dan mencapai tingkat kemajuan SPBE yang sangat bervariasi secara nasional.

Untuk membangun sinergi penerapan SPBE yang berkekuatan hukum antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, diperlukan Rencana Induk SPBE Nasional. Rencana ini disusun dengan memperhatikan arah kebijakan, strategi, dan inisiatif pada bidang tata kelola SPBE, layanan SPBE, TIK, dan SDM untuk mencapai tujuan strategis SPBE tahun 2018 - 2025 dan tujuan pembangunan aparatur negara sebagaimana ditetapkan dalam RPJP Nasional 2005 - 2025 dan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025.

Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta pemantauan dan evaluasi SPBE nasional dibentuk Tim Koordinasi SPBE Nasionall.

Tim Koordinasi SPBE Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim Koordinasi SPBE Nasional mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tim Koordinasi SPBE Nasional

1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebagai Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional

Sebagai Ketua Tim Koordinasi, Menteri PANRB bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan seluruh kegiatan dan aktivitas SPBE Nasional, mengkoordinasikan proses bisnis pemerintahan, menetapkan aplikasi umum serta menetapkan manajemen SDM, manajemen resiko dan manajemen perubahan. Dalam unsur-unsur SPBE, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bertanggung jawab pada perancangan dan pengimplementasian Arsitektur dan Peta Rencana SPBE pada domain Penyelenggaraan Pemerintahan, serta bertanggung jawab pada domain Layanan yang menyangkut urusan penyelenggaraan Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Layanan Publik Berbasis Elektronik.

2. Menteri Dalam Negeri

Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan proses bisnis terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia.

3. Menteri Keuangan
Menteri Keuangan merupakan Anggota dari Tim Koordinasi SPBE Nasional. Menteri Keuangan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan perencanaan serta penganggaran pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah secara nasional.
 
4. Menteri Komunikasi dan Informatika
Menteri Komunikasi dan Informatika merupakan Anggota dari Tim Koordinasi SPBE Nasional. Menkominfo bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pembangunan aplikasi, mengkoordinasikan pembangunan infrastruktur TIK, menetapkan kebijakan audit TIK serta melaksanakan manajemen layanan dan aset teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam unsur-unsur SPBE, Menteri Menteri Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab pada perancangan hingga manajemen Pusat Data Terpadu, menyelenggarakan Jaringan Intra Pemerintahan, menyelenggarakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah, serta melakukan penetapan atas Aplikasi Umum SPBE.
 
5. Menteri PPN/Bappenas
Menteri PPN/Bappenas bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan perencanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah serta Nasional. Selain itu, Menteri PPN/Bappenas juga bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan data serta manajemen data pada pelaksanaan SPBE di Indonesia.
Dalam unsur-unsur SPBE, Menteri PPN/Bappenas bertanggung jawab pada domain menghadirkan perancangan dan pengimplementasian Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional. Pada domain Data dan Informasi, Menteri PPN/Bappenas bertanggung jawab pada pengidentifikasian, penyelarasan dan manajemen keseluruhan data dan informasi dalam pelaksanaan SPBE Nasional
 
6. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan pengamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah serta Nasional secara menyeluruh. Selain itu, Kepala BSSN juga bertanggung jawab untuk menyusun standar keamanan SPBE Nasional, menetapkan manajemen keamanan dan melaksanakan audit keamanan SPBE Nasional.
 
7. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan audit infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional dan Aplikasi-aplikasi Umum Terkait pelaksanaan SPBE. Selain itu, Kepala BPPT juga bertanggung jawab dalam menetapkan manajemen pengetahuan dan alih teknologi dalam upaya pelaksanaan SPBE secara nasional.

Dalam melaksanakan tugas Tim Koordinasi SPBE Nasional dapat melibatkan menteri/kepala lembaga terkait. Tugas dan tata kerja Tim Koordinasi SPBE Nasional ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Menciptakan Pemerintahan bersih dan Akuntabel dengan SPBE

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabumulih Berjuluk Kota Nanas, Ini Sejarah Kota yang Awalnya Disebut Pehabung Uleh

2 hari lalu

Sejumlah kendaraan antre melintasi gerbang tol Prabumulih jalan tol Trans Sumatera (JTTS) ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih di Prabumulih, Sumatera Selatan, Selasa 18 April 2023. Berdasarkan data dari PT Hutama Karya (Persero) Volume Lalu Lintas (VLL) kendaraan yang melintasi gerbang tol Prabumulih jalan tol Trans Sumatera (JTTS) ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih  yang dibuka fungsional sejak tanggal 15 April 2023 mencapai 12.022 kendaraan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Prabumulih Berjuluk Kota Nanas, Ini Sejarah Kota yang Awalnya Disebut Pehabung Uleh

Kota Prabumulih yang berjuluk Kota Nanas punya sejarah panjang, sejak 250 tahun lalu.


KPU Gandeng BSSN Telusuri Kebocoran Data, Ini Profil Badan Siber dan Sandi Negara

2 hari lalu

Badan Siber dan Sandi Negara. Foto : BSSN
KPU Gandeng BSSN Telusuri Kebocoran Data, Ini Profil Badan Siber dan Sandi Negara

KPU menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara untuk melakukan penelusuran dugaan kebocoran data. Berikut profil BSSN.


252 Juta Data DPT Pemilu 2024 Bocor, Apa Tanggapan KPU dan Menkominfo?

3 hari lalu

Data KPU diduga diretas dan dijual di Breachforums
252 Juta Data DPT Pemilu 2024 Bocor, Apa Tanggapan KPU dan Menkominfo?

Ketua KPU mengakui data DPT Pemilu 2024 bocor. Menkominfo menyebut motif peretas bukan motif politik, melainkan motif ekonomi.


Budi Arie Sebut Sebut Inovasi Krusial dalam Ekonomi Digital: Agar Keluar dari Middle Income Trap

5 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2023. Menkominfo juga melaporkan langkah yang dilakukan perusahaan teknologi Meta dalam memberantas konten judi online. Meta ternyata merespons teguran tersebut dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian, serta lebih dari 450 ribu iklan perjudian yang menargetkan pengguna Indonesia serta melanggar kebijakan Meta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Budi Arie Sebut Sebut Inovasi Krusial dalam Ekonomi Digital: Agar Keluar dari Middle Income Trap

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebutkan pemerintah terus menciptakan kebijakan untuk mendorong inovasi dan optimalisasi ekonomi digital.


Sri Mulyani Tagih Janji ke Menkominfo Budi Arie soal 75 Ribu Desa hingga 240 Ribu Sekolah Terkoneksi Internet

5 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat wawancara dengan Tim Tempo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/3/2023) Tempo/Tony Hartawan
Sri Mulyani Tagih Janji ke Menkominfo Budi Arie soal 75 Ribu Desa hingga 240 Ribu Sekolah Terkoneksi Internet

Sri Mulyani menagih janji mengenai 75 ribu desa di Indonesia, 10 ribu puskesmas, dan 240 ribu sekolah dasar atau madrasah terkoneksi dengan digital.


Menkominfo: Kecepatan Internet RI Nomor 78 di Dunia dan Nomor 9 di Asia Tenggara

5 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 22 November 2023. Komisi I DPR RI dan Pemerintah menyepakati RUU tentang perubahan ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau revisi UU ITE dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menkominfo: Kecepatan Internet RI Nomor 78 di Dunia dan Nomor 9 di Asia Tenggara

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kecepatan internet Indonesia berada di peringkat ke-78 di dunia.


Menkominfo Budi Arie Ungkap Isu Penting Forum G20 India soal Teknologi dan PR Besar Indonesia

5 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kanan) berbincang dengan Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 22 November 2023. Komisi I DPR RI dan Pemerintah menyepakati RUU tentang perubahan ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau revisi UU ITE dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menkominfo Budi Arie Ungkap Isu Penting Forum G20 India soal Teknologi dan PR Besar Indonesia

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan digitalisasi merupakan paradoks. Di satu sisi memangkas banyak hal, di sisi lain perlu adaptasi luar biasa.


Menteri Budi Arie Sudah 'Take Down' 290 Konten Pemilu 2024

5 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menteri Budi Arie Sudah 'Take Down' 290 Konten Pemilu 2024

Budi Arie Setiadi menyatakan sejak 17 Juli hingga 26 November 2023 telah menemukan sebanyak 96 isu hoaks perihal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.


Menkominfo Prediksi Ekonomi Digital Berkontribusi 20,7 Persen terhadap PDB pada 2045

5 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menkominfo Prediksi Ekonomi Digital Berkontribusi 20,7 Persen terhadap PDB pada 2045

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan pertumbuhan ekonomi digital terus menunjukkan hal yang positif


Bentrok Ormas di Bitung, Menkominfo Minta Masyarakat Lakukan Ini

6 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2023. Menkominfo juga melaporkan langkah yang dilakukan perusahaan teknologi Meta dalam memberantas konten judi online. Meta ternyata merespons teguran tersebut dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian, serta lebih dari 450 ribu iklan perjudian yang menargetkan pengguna Indonesia serta melanggar kebijakan Meta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Bentrok Ormas di Bitung, Menkominfo Minta Masyarakat Lakukan Ini

Menkominfo Budi Arie Setiadi meminta masyarakat tidak terhasut oleh hoaks terkait bentrok antar-dua kelompok massa yang terjadi di Bitung,