Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Batalkan Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A Cirebon

image-gnews
Ilustrasi PLTU. Antaranews
Ilustrasi PLTU. Antaranews
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mengeluarkan putusan, Kamis, 13 Oktober 2022, yang isinya membatalkan Izin Lingkungan pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Tanjung Jati A di Cirebon. Menurut Tim Advokasi Keadilan Iklim, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Itu artinya Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan PLTU Tanjung Jati A Kapasitas 2x660 MW dan Fasilitas Penunjangnya di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, oleh PT Tanjung Jati Power Company tertanggal 28 Oktober 2016 dinyatakan dibatalkan.

“Pertimbangan majelis hakim lebih ke teknis hukum yakni perubahan iklim yang ada di Undang-undang, tapi pemerintah enggak mempertimbangkan emisi dalam analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal padahal (PLTU) menggunakan batu bara sekian juta ton,” kata Muit Pelu, kuasa hukum Tim Advokasi Keadilan Iklim, Kamis 13 Oktober 2022.

Menurut Muit, analisis mengenai dampak lingkungan harus holistik. Namun Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam penyusunanan amdal (pada 2016) tidak memasukkan perhitungan pelepasan emisi dari batubara yang akan digunakan. “Itu diakui di persidangan oleh saksi-saksi yang dihadirkan oleh tergugat,” katanya. 

Gugatan didaftarkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI pada akhir Juni lalu. Mereka mendesak PTUN Bandung membatalkan izin lingkungan PLTU Tanjung Jati A. Pihak tergugatnya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Bencana Iklim Ancam Belasan Ribu Desa Pesisir dan Sejutaan Nelayan di Indonesia

Atas putusan hakim PTUN Bandung hari ini, WALHI menyebutnya sebagai kemenangan rakyat dan lingkungan hidup dalam melawan pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan dan menyebabkan krisis iklim. “Pemerintah harus lebih serius dalam mencegah perubahan iklim terutama akibat dari pembangunan PLTU,” kata Meiki Paendong, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat lewat siaran pers, Kamis, 13 Oktober 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang gugatan Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A Cirebon di PTUN Bandung. (Dok.LBH Bandung)

Menurut Meiki, keputusan PTUN itu seharusnya menyadarkan pemerintah agar tidak ada lagi pembangunan PLTU dan energi fosil lain di Jawa Barat. Selain  juga menutup segera  PLTU yang sudah beroperasi demi keselamatan, keadilan iklim, lingkungan, rakyat, dan keberlanjutan layanan alam. “Saatnya pemerintah beralih ke energi bersih terbarukan yang ramah lingkungan dan rendah karbon,” ujarnya.

WALHI berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerima putusan dan tidak mengajukan banding. Tanggapan dari tergugat masih akan ditunggu selama tujuh hari ke depan setelah putusan dibacakan.

  


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran Ke PTUN Ditunda hingga Kamis Depan

1 hari lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil berbincang dalam acara deklarasi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran Ke PTUN Ditunda hingga Kamis Depan

PDIP menggugat KPU karena meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden pada pemilu 2024.


Hakim Sakit, Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran ke PTUN Ditunda

1 hari lalu

Ilustrasi persidangan. shutterstock.com
Hakim Sakit, Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran ke PTUN Ditunda

Sidang gugatan PDIP terhadap KPU ihwal pencalonan Gibran Rakabuming Raka hari ini seharusnya memasuki pembacaan putusan. Namun sidang ditunda.


Sidang Putusan Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Digelar Secara Elektronik

2 hari lalu

Logo PDIP
Sidang Putusan Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Digelar Secara Elektronik

Sidang pembacaan putusan terkait gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB Kamis, 10 Oktober 2024


PDIP: Gugatan Penetapan Gibran hingga Calon Menteri Kabinet Prabowo

2 hari lalu

Logo PDIP
PDIP: Gugatan Penetapan Gibran hingga Calon Menteri Kabinet Prabowo

PTUN akan membacakan putusan soal gugatan PDIP terhadap KPU, yang menetapkan Gibran sebagai cawapres, Kamis siang, 10 Oktober 2024


H-10 Jokowi Lengser: Presiden Resmikan Sejumlah Proyek di IKN dan Putusan PTUN terkait Gibran

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada pembukaan Peparnas XVII Solo 2024 di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu (6/10/2024). Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII Solo 2024 diikuti 35 provinsi se-Indonesia yang digelar pada 6-13 Oktober 2024 di Solo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
H-10 Jokowi Lengser: Presiden Resmikan Sejumlah Proyek di IKN dan Putusan PTUN terkait Gibran

Jokowi bakal meresmikan sejumlah proyek di IKN. Selain itu, PTUN juga akan membacakan putusan gugatan PDIP terkait Gibran pada H-10 Jokowi lengser.


Hakim PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Hari ini

2 hari lalu

Gibran mengenakan jersey bernama punggung Samsul. Dok. TKN
Hakim PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Hari ini

Gugatan di PTUN ini mempersoalkan keputusan KPU yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.


Indonesia Jalin Kerja Sama dengan Negara Asia Pasifik untuk Mitigasi Perubahan Iklim

2 hari lalu

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo (kedua kanan) dalam Regional Dialogue on Ocean-Based Climate Action (OBCA) di Jakarta, pada Rabu 9 Oktober 2024. Dok. KKP
Indonesia Jalin Kerja Sama dengan Negara Asia Pasifik untuk Mitigasi Perubahan Iklim

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewakili Indonesia dalam pertemuan dengan negara-negara Asia Pasifik mendiskusikan langkah-langkah kolaboratif di tingkat regional guna mempersiapkan tantangan perubahan iklim dengan menhadirkan solusi inovatif lewat pendekatan berbasis laut pada Regional Dialogue on Ocean-Based Climate Action atau OBCA, yang digelar di Bangkok, pada Kamis, 19 September 2024.


PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP Besok, Mahfud Md: Tunggu Saja

3 hari lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP Besok, Mahfud Md: Tunggu Saja

Eks Menkopolhukam, Mahfud Md, memberikan keterangan ihwal gugatan PDIP ke PTUN.


BNPB Siapkan Aturan Penyaluran Pooling Fund Bencana

3 hari lalu

Ilustrasi BNPB. Shutterstock
BNPB Siapkan Aturan Penyaluran Pooling Fund Bencana

BNPB menyiapkan aturan penyaluran dana bersama atau pooling fund bencana (PFB) yang bisa dipakai dalam antisipasi dan penanganan bencana.


Aturan Anti Deforestasi Ditunda, Walhi: Tak Mengubah Tata Kelola Komoditas di Indonesia

3 hari lalu

Deforestasi di Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Istimewa
Aturan Anti Deforestasi Ditunda, Walhi: Tak Mengubah Tata Kelola Komoditas di Indonesia

Tidak ada jaminan perbaikan meski kebijakan EUDR resmi ditunda setahun.