TEMPO.CO, Bandung - Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mengeluarkan putusan, Kamis, 13 Oktober 2022, yang isinya membatalkan Izin Lingkungan pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Tanjung Jati A di Cirebon. Menurut Tim Advokasi Keadilan Iklim, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Itu artinya Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan PLTU Tanjung Jati A Kapasitas 2x660 MW dan Fasilitas Penunjangnya di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, oleh PT Tanjung Jati Power Company tertanggal 28 Oktober 2016 dinyatakan dibatalkan.
“Pertimbangan majelis hakim lebih ke teknis hukum yakni perubahan iklim yang ada di Undang-undang, tapi pemerintah enggak mempertimbangkan emisi dalam analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal padahal (PLTU) menggunakan batu bara sekian juta ton,” kata Muit Pelu, kuasa hukum Tim Advokasi Keadilan Iklim, Kamis 13 Oktober 2022.
Menurut Muit, analisis mengenai dampak lingkungan harus holistik. Namun Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam penyusunanan amdal (pada 2016) tidak memasukkan perhitungan pelepasan emisi dari batubara yang akan digunakan. “Itu diakui di persidangan oleh saksi-saksi yang dihadirkan oleh tergugat,” katanya.
Gugatan didaftarkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI pada akhir Juni lalu. Mereka mendesak PTUN Bandung membatalkan izin lingkungan PLTU Tanjung Jati A. Pihak tergugatnya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Bencana Iklim Ancam Belasan Ribu Desa Pesisir dan Sejutaan Nelayan di Indonesia
Atas putusan hakim PTUN Bandung hari ini, WALHI menyebutnya sebagai kemenangan rakyat dan lingkungan hidup dalam melawan pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan dan menyebabkan krisis iklim. “Pemerintah harus lebih serius dalam mencegah perubahan iklim terutama akibat dari pembangunan PLTU,” kata Meiki Paendong, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat lewat siaran pers, Kamis, 13 Oktober 2022.
Sidang gugatan Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A Cirebon di PTUN Bandung. (Dok.LBH Bandung)
Menurut Meiki, keputusan PTUN itu seharusnya menyadarkan pemerintah agar tidak ada lagi pembangunan PLTU dan energi fosil lain di Jawa Barat. Selain juga menutup segera PLTU yang sudah beroperasi demi keselamatan, keadilan iklim, lingkungan, rakyat, dan keberlanjutan layanan alam. “Saatnya pemerintah beralih ke energi bersih terbarukan yang ramah lingkungan dan rendah karbon,” ujarnya.
WALHI berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerima putusan dan tidak mengajukan banding. Tanggapan dari tergugat masih akan ditunggu selama tujuh hari ke depan setelah putusan dibacakan.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.