Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asal-usul Hari Hak Asasi Hewan Sedunia Tiap 15 Oktober

image-gnews
Ilustrasi hewan peliharaan.
Ilustrasi hewan peliharaan.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari Hak Asasi Hewan Sedunia atau Animal Rights Day diperingati pada 15 Oktober. Tujuannya, untuk mengampanyekan perlindungan terhadap kelangsungan hidup satwa di seluruh dunia.

Mengutip Majalah Tempo, istilah hak asasi binatang muncul pada awal 1970-an. Istilah ini muncul dilatarbelakangi terjadinya ekploitasi berlebihan, termasuk kekerasan, terhadap hewan. Salah satu tokoh yang memopulerkan istilah ini adalah Peter Singer, filsuf asal Australia. Dia menerbitkan buku Animal Liberation pada 1975. Buku itu tentang aturan etika terhadap hewan. Secara luas buku itu dianggap gerakan pembebasan hewan.

Baca juga: Bagaimana Hukuman Bagi Penyiksa Hewan? Cek Pasal dan Sanksi Pidana Sesuai KUHP

Hari Hak Asasi Hewan Sedunia

Pada 1978, ide Hari Hak Asasi Hewan Sedunia dicetuskan saat Deklarasi Universal Hak Asasi Binatang yang di markas besar UNESCO, di Paris. Deklarasi itu terjadi pada 15 Oktober. Deklarasi ini berisi ide, hak asasi hewan harus dianggap sederajat dengan manusia.

Dokumen itu diadopsi dari Liga Internasional Hak-Hak Hewan pada September 1977, di London. Berikut isi Deklarasi universal hak-hak hewan 1978.

Pembukaan:

1. Bahwa semua hewan memiliki hak.

2. Bahwa pengabaian dan penghinaan terhadap hak-hak hewan telah dan terus mengakibatkan kejahatan oleh manusia terhadap alam dan terhadap hewan.

3. Bahwa pengakuan spesies manusia atas hak keberadaan spesies hewan lain merupakan dasar dari koeksistensi spesies di seluruh dunia hewan.

4. Bahwa genosida telah dilakukan oleh manusia terhadap hewan dan ancaman genosida terus berlanjut.

5. Bahwa penghormatan terhadap hewan terkait dengan penghormatan manusia terhadap pria.

6. Padahal sejak kecil manusia harus diajarkan untuk mengamati, memahami, menghormati dan mencintai binatang.

Dengan ini diproklamasikan:

Pasal 1

Semua binatang dilahirkan dengan tuntutan yang sama atas kehidupan dan hak yang sama untuk hidup.

Pasal 2

1. Semua hewan berhak untuk dihormati.

2. Manusia sebagai spesies hewan tidak boleh merampas haknya untuk memusnahkan atau mengeksploitasi hewan lain secara tidak manusiawi. Tugasnya menggunakan pengetahuan untuk kesejahteraan hewan.

3. Semua hewan berhak atas perhatian, perawatan dan perlindungan manusia.

 Pasal 3

1. Hewan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang atau dikenakan tindakan kejam.

2. Jika seekor hewan harus dibunuh, ini harus seketika dan tanpa penderitaan.

Pasal 4

1. Semua hewan liar memiliki hak atas kebebasan di lingkungan alamnya, baik darat, udara atau air, dan harus diizinkan untuk berkembang biak.

2. Perampasan kebebasan, bahkan untuk tujuan pendidikan merupakan pelanggaran hak.

Pasal 5

1. Hewan dari spesies yang hidup secara tradisional dalam lingkungan manusia berhak untuk hidup dan tumbuh dalam ritme dan di bawah kondisi kehidupan dan kebebasan yang khas untuk spesiesnya.

2. Setiap gangguan manusia dengan ritme ini atau kondisi  untuk tujuan keuntungan adalah pelanggaran hak.

Pasal 6

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Semua hewan pendamping berhak untuk melengkapi rentang hidup alaminya.

2. Meninggalkan hewan adalah tindakan yang kejam dan merendahkan.

Pasal 7

Semua hewan pekerja berhak atas pembatasan yang wajar atas durasi dan intensitas pekerjaan, makanan yang diperlukan, dan istirahat.

Pasal 8

1. Eksperimen yang melibatkan penderitaan fisik atau psikologis tidak sesuai dengan hak-hak hewan apakah itu untuk penelitian ilmiah, medis, komersial, atau bentuk lain apa pun.

2. Metode penggantian harus digunakan dan dikembangkan.

Pasal 9

Apabila hewan digunakan dalam industri makanan, hewan itu harus dipelihara, diangkut, dikandangkan dan dibunuh tanpa menimbulkan penderitaan.

Pasal 10

1. Hewan tidak boleh dieksploitasi untuk hiburan manusia.

2. Pameran dan tontonan yang melibatkan binatang tidak sesuai dengan martabatnya.

Pasal 11

Setiap tindakan yang melibatkan pembunuhan sewenang-wenang terhadap hewan adalah biosida, yaitu kejahatan terhadap kehidupan.

Pasal 12

1. Setiap tindakan yang melibatkan pembunuhan massal hewan liar adalah genosida, yaitu kejahatan terhadap spesies.

2. Polusi atau perusakan lingkungan alam menyebabkan genosida.

Pasal 13

1. Hewan yang mati harus diperlakukan dengan hormat.

2. Adegan kekerasan yang melibatkan binatang dilarang dari bioskop dan televisi, kecuali untuk pendidikan kemanusiaan.

Pasal 14

1. Perwakilan gerakan yang membela hak-hak hewan harus memiliki suara yang efektif di semua tingkat pemerintahan.

2. Hak-hak hewan, seperti halnya hak asasi manusia harus mendapat perlindungan hukum.

Bagaimana regulasi perlindungan hewan di Indonesia?

Di Indonesia, regulasi pun dibuat untuk melindungi binatang. Salah satunya, Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang perlindungan hewan. Pelaku penganiayaan terhadap hewan diancam pidana penjara paling lama tiga bulan.

Sedangkan, Pasal 540 KUHP, seseorang dipidana kurungan maksimal delapan hari, apabila mempergunakan hewan untuk pekerjaan yang terlampau berat atau menyiksa.

Meski berbagai aturan telah dibuat, kekerasan terhadap hewan masih ada. Pada Agustus  misalnya, seorang anggota TNI berinisial NA menembak sejumlah kucing liar di Sekolah Komando (Sesko) TNI Bandung, Jawa Barat. NA adalah anggota TNI berpangkat Brigadir Jenderal. Peristiwa terjadi pada Selasa siang, 16 Agustus 2022. NA mengakui menembak kucing-kucing itu menggunakan senapan angin miliknya.

Baca: 4 Oktober Hari Hewan Sedunia, Sejak Kapan?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Rachel Vennya Tunjukkan Diagnosis Dokter Hewan: Niko Al Hakim Biarkan Kucing Berhari-hari Tanpa Makan

1 hari lalu

Niko Al Hakim dan kucingnya. Foto: Twitter.
Rachel Vennya Tunjukkan Diagnosis Dokter Hewan: Niko Al Hakim Biarkan Kucing Berhari-hari Tanpa Makan

Rachel Venya langsung menyelamatkan kucing yang diletakkan Niko Al Hakim di rumah mereka saat masih menjadi suami istri.


Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

2 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

Kasus jual beli emas antara Budi Said dan Antam berujung kasus korupsi. Begini kronologinya sampai permohonan praperadilan ditolak PK Jaksel.


Inilah 5 Alasan Kucing Takut Air

2 hari lalu

Ilustrasi kucing (Pixabay)
Inilah 5 Alasan Kucing Takut Air

Ada beberapa hal yang membuat kucing takut dengan air. Salah satunya karena sifat genetik yang dibawa dari nenek moyang spesiesnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


Tanda-tanda Kucing Stres yang Perlu Anda Ketahui

6 hari lalu

Ilustrasi kucing. Sumber: Unsplash/asiaone.com
Tanda-tanda Kucing Stres yang Perlu Anda Ketahui

Penting untuk memperhatikan tanda-tanda kucing stres dan mengambil tindakan yang sesuai untuk membantu hewan peliharaan Anda.


Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

6 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?


Pertimbangan MK Putuskan Pasal 310 KUHP Inkonstitusional

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Pertimbangan MK Putuskan Pasal 310 KUHP Inkonstitusional

MK memutuskan Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP inkonsistusional.