TEMPO.CO, Jakarta - Melansir bnpb.go.id, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat selama 2021 telah terjadi terjadi 1.577 kejadian cuaca ekstrem sebagai salah satu bentuk bencana hidrometeorologi. Cuaca adalah kondisi atmosfer yang terjadi pada waktu dan tempat tertentu, sedangkan cuaca ekstrem adalah kejadian cuaca yang tidak normal, tidak lazim yang dapat mengakibatkan kerugian terutama keselamatan jiwa dan harta.
Terdapat lembaga yang berwenang dalam memantau kondisi cuaca di Indonesia yaitu Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). BMKG memiliki kriteria tersendiri dalam menyatakan kondisi suatu cuaca yang terjadi termasuk ekstrem atau tidak.
Kepala Bidang informasi Meteorologi Publik BMKG Fachri Radjab menjelaskan bahwa cuaca ekstrem di Indonesia disebabkan oleh dua hal. Pertama, cuaca ekstrem dapat terjadi karena puncak musim penghujan. Kedua, karena aktivitas dinamika atmosfer, Indonesia merupakan daerah pertemuan air dengan penguapan yang kuat.
Dikutip dari laman repo.itera.ac.id, penyebab cuaca ekstrem adalah karena adanya Monsun Asia, anginnya berhembus secara periodik dari Benua Asia menuju Benua Australia yang melewati Indonesia. Faktor lainnya yaitu adanya suhu hangat permukaan laut di Indonesia dan sekitarnya yang memicu kondensasi menjadi awan hujan dan fenomena gelombang atmosfer. Gelombang atmosfer inilah yang dapat meningkatkan potensi udara basah di sejumlah wilayah di Indonesia yang menyebabkan hujan dan cuaca ekstrem.