Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bersiul dan Lelucon Bernuansa Seksual Bisa Dipidana karena Masuk Kekerasan Seksual, Ini Penjelasannya

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementrian Agama (Kemenag pada 5 Oktober lalu menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada naungan Kementrian Agama.

Dosen Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya Sri Lestari menyebut peraturan ini merupakan hal positif yang dapat dijadikan pedoman bagi satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama. “Mengingat belakangan ini banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan instansi agama, salah satunya kekerasan seksual yang terjadi di pesantren, hal ini menjadi langkah baik Kementrian Agama dalam mengontrol," ujarnya dilansir dari laman resmi UM Surabaya pada Jumat, 21 Oktober 2022.

Tari menjelaskan, ada 16 bentuk kekerasan seksual yang dijabarkan dalam peraturan tersebut. Termasuk di antaranya adalah kekerasan verbal maupun non-verbal, fisik, non fisik baik yang dilakukan secara langsung maupun online.

Bentuk-bentuk kekerasan seksual secara detail seperti ujaran diskriminatif atas tampilan fisik, ucapan lelucon siulan yang bernuansa seksual, kegiatan seksual atas dasar pemaksaan ancaman bujukan, tatapan bernuansa seksual, mempertontonkan alat kelamin dengan sengaja, termasuk juga perkosaan dan segala jenis tindakan Kekerasan Gender Berbasis Online (KBGO) seperti pesan yang bernada seksual, mempertontonkan video, merekam, dan mengambil video yang berbau seksual.

Dalam aturan tersebut siulan dan menatap yang bernuansa seksual juga merupakan bentuk kekerasan seksual. Tari mengatakan hal itu dapat diidentifikasi sebagai tindakan catcalling yang seringkali terjadi di masyarakat. " Itu banyak kita temui di jalan raya atau ruang publik lainnya seperti di tempat pemberhentian bus atau trotoar," ujarnya.

Dia mengatakan umumnya perempuan yang mengalami hal itu, namun tidak menutup kemungkinan korban juga lelaki karena kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja.

Menurut Tari, jika dilihat dalam perspektif gender, catcalling bisa dianggap sebagai bentuk objektifikasi kepada korban. Objektifikasi yang dimaksud adalah siulan karena ditujukan pada fisik korban yang menarik saja sehingga dapat menyinggung korban dan berdampak pada korban merasa tidak nyaman, ketakutan, bahkan bisa saja menimbulkan kecemasan dan kewaspadaan yang berlebihan saat berada di ruang publik.

“Masyarakat perlu tahu bahwa tindakan siulan atau menatap yang bernuansa seksual merupakan tindakan yang melanggar nilai hak asasi manusia dan merendahkan martabat,” ujarnya.

Ia menyebut kultur budaya patriarki masih melekat di masyarakat kita. Akibatnya, banyak yang masih menganggap tindakan tersebut sebagai candaan dan kerap kali justru korban yang disalahkan karena dianggap berlebihan merespon tindakan tersebut.

Edukasi, kata dia, perlu dilakukan tentang bagaimana merespon kekerasan seksual yang termasuk jenis catcalling ini. Tari mengatakan adanya pemberitaan tentang siulan dan candaan yang menjadi headline di media merupakan proses edukasi bahwa tindakan siulan atau komentar atas tubuh yang seringkali dilakukan di jalann adalah melanggar hukum.

“Di sisi lain, ketika mengalami pelecehan tersebut, masyarakat jadi tahu dan harus berani untuk menegur pelaku. Dengan berani melawan dan menegur pelaku menjadi bentuk antisipasi dan tindakan membela diri. Katakan saja bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan bisa dilaporkan,” kata Tari.

Baca juga: UGM Deklarasi Sebagai Kampus Bebas Kekerasan Seksual

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

9 jam lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei


Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

1 hari lalu

Thobib Al Asyhar. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.


Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

2 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.


Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

2 hari lalu

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal mengatakan, ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang berdampak positif. Salah satunya, adanya kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

3 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

3 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

4 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

5 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.


Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

5 hari lalu

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

6 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.