TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) memberhentikan staf Departemen Kajian Strategis BEM UI Akhmad Bukhori yang diduga melakukan kekerasan seksual. Akhmad yang dipecat secara tidak hormat itu merupakan mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (FMIPA UI).
Pemberhentian tersebut disampaikan BEM UI lewat unggahan di akun Instagram resminya pada Selasa, 18 Oktober 2022. BEM UI mengunggah surat keputusan dengan nomor 1321/SK/KETUA/BEMUI/X/2022 tentang pemberhentian secara tidak hormat Akhmad.
Baca juga: Bersiul dan Membuat Lelucon Bernuansa Seksual Bisa Dipidana
Pada 29 September 2022 pukul 18.17 WIB, BEM UI menerima laporan dari korban atas dugaan kekerasan seksual oleh Akhmad. Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua BEM UI Bayu Satria Utomo membentuk tim khusus untuk menginvestigasi kasus tersebut.
“Tim khusus merupakan perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia,” ujar Bayu dikutip dari surat tertanggal 17 Oktober 2022.
Tim khusus kemudian bekerja sama dengan HopeHelps, organisasi nirlaba anti-kekerasan seksual di UI. Pada 11 Oktober 2022, disebutkan Akhmad mengakui dan mengingat adanya peristiwa tersebut. Sehari setelahnya,dia mengaku bersalah dan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Bahwa pada pertemuan tersebut Saudara Akhmad Bukhori dengan Nomor Pokok Mahasiswa 2106725886 Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia mengaku bersalah dan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tertulis di surat tersebut.
BEM UI mengaku berkomitmen untuk konsisten melawan berbagai bentuk kekerasan seksual dan tetap berpegang teguh pada kepentingan dan perspektif korban. BEM UI tak akan menoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan memberikan sanksi tegas terhadap setiap fungsionaris yang melakukan kekerasan seksual.
Adapun Tempo telah berusaha menghubungi Ketua BEM UI Bayu Satria Utomo dan juga Kepala Humas Universitas Indonesia Amelita Lusia. Namun, keduanya belum merespons terkait hal tersebut.
Kasus kekerasan seksual sebelumnya juga terjadi di UI. Pada September lalu, BEM UI juga memberhentikan secara tidak hormat Kepala Departemen Aksi dan Propaganda Theo Nicolas karena diduga melakukan kekerasan seksual. Tahun lalu, hal serupa juga terjadi. BEM UI melakukan pemberhentian dengan tidak hormat kepada Syahrul Badri yang merupakan Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI 2021.
Zahrani Jati Hidayah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.