TEMPO.CO, Sekayu - Guna menekan laju kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak, Pejabat Bupati Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi melarang segala bentuk pemakaian obat sirup. Larangan yang disampaikan lewat surat edaran itu berlaku untuk penulisan surat resep, penjualan serta penggunaan.
"Ini merupakan salah satu langkah kami di Muba untuk turut memangkas lonjakan kasus gangguan ginjal pada anak," katanya, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Larangan dituangkan lewat Surat Edaran Nomor: B-440/5762/KES/2022 tentang Larangan Meresepkan, Menjual dan Mengkonsumsi Obat-obatan. Gangguan ginjal akut diketahui terjadi pada anak usia 0-18 tahun. Surat edaran ini juga mengacu pada surat Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022
Dalam surat edaran disebutkan agar tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan.
Untuk apotek, toko obat, dan toko sementara dilarang menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia juga meminta agar oang tua yang memiliki anak, terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Nah jika orang tua harus memilih merawat anak yang menderita demam di rumah harap kedepankan tatalaksana nonfarmakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. "Jika ada tanda-tanda bahaya, ya segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat," ujar Apriyadi.
Pantauan pada petugas kesehatan baik di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan di bawah Dinas Kesehatan Muba tampak sudah menjalankan sejumlah larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Muba. Kadinkes Muba Azmi Dariusmansyah juga telah memerintahkan kepala rumah sakit, kepala puskesmas, pimpinan klinik, hingga dokter mandiri dan bidan praktek mandiri untuk melaporkan adanya kasus gangguan akut ginjal atipikal.
Pelaporan kasus, kata Azmi, sebagai upaya percepatan penanggulangan penyakit ini. Kepada setiap fasilitas pelayanan kesehatan sudah diperintahkan melakukan penatalaksanaan pasien anak dengan gangguan ginjal akut.
Baca:
Kemenkes Impor Penawar Gagal Ginjal Akut, Guru Besar UGM Jelaskan Fomepizole
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.