Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tekan Sebaran Gangguan Ginjal Akut, Bupati Muba Larang Pemberian Obat Sirop

image-gnews
Apoteker menunjukkan sejumlah obat sirup untuk disimpan dalam kardus saat sidak penjualan obat sirup di Apotek Villa Duta, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu 22 Oktober 2022. Dalam sidak tersebut, sejumlah apotek, ritel dan rumah sakit di Kota Bogor telah mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tentang larangan penjualan obat maupun resep dalam bentuk sirup. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Apoteker menunjukkan sejumlah obat sirup untuk disimpan dalam kardus saat sidak penjualan obat sirup di Apotek Villa Duta, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu 22 Oktober 2022. Dalam sidak tersebut, sejumlah apotek, ritel dan rumah sakit di Kota Bogor telah mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tentang larangan penjualan obat maupun resep dalam bentuk sirup. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Sekayu - Guna menekan laju kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak, Pejabat Bupati Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi melarang segala bentuk pemakaian obat sirup. Larangan yang disampaikan lewat surat edaran itu berlaku untuk penulisan surat resep, penjualan serta penggunaan.

"Ini merupakan salah satu langkah kami di Muba untuk turut memangkas lonjakan kasus gangguan ginjal pada anak," katanya, Sabtu, 22 Oktober 2022. 

Larangan dituangkan lewat Surat Edaran Nomor: B-440/5762/KES/2022 tentang Larangan Meresepkan, Menjual dan Mengkonsumsi Obat-obatan. Gangguan ginjal akut  diketahui terjadi pada anak usia 0-18 tahun. Surat edaran ini juga mengacu pada surat Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022

Dalam surat edaran disebutkan agar tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan.

Untuk apotek, toko obat, dan toko sementara dilarang menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dia juga meminta agar oang tua yang memiliki anak, terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Nah jika orang tua harus memilih merawat anak yang menderita demam di rumah harap kedepankan tatalaksana nonfarmakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. "Jika ada tanda-tanda bahaya, ya segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat," ujar Apriyadi. 

Pantauan pada petugas kesehatan baik di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan di bawah Dinas Kesehatan Muba tampak sudah menjalankan sejumlah larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Muba. Kadinkes Muba Azmi Dariusmansyah juga telah memerintahkan kepala rumah sakit, kepala puskesmas, pimpinan klinik, hingga dokter mandiri dan bidan praktek mandiri untuk melaporkan adanya kasus gangguan akut ginjal  atipikal. 

Pelaporan kasus, kata Azmi, sebagai  upaya percepatan penanggulangan penyakit ini. Kepada setiap fasilitas pelayanan kesehatan sudah diperintahkan melakukan penatalaksanaan pasien anak dengan gangguan ginjal akut. 

Baca:
Kemenkes Impor Penawar Gagal Ginjal Akut, Guru Besar UGM Jelaskan Fomepizole

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kembali Terdeteksi Cacar Monyet, Waspada Terhadap Kasus Mpox di Indonesia

5 jam lalu

Petugas medis berkonsultasi dengan dokter di Ruang Rawat Inap Infeksi Khusus Kemuning Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat, 5 September 2024. Kementerian Kesehatan juga sudah membagikan alat dan bahan pemeriksa Mpox ke seluruh Indonesia. Di antaranya ada alat periksa cepat yang hasilnya bisa diketahui dalam 30 menit. Alat tersebut sudah dipakai seperti di Jakarta dan Bali. TEMPO/Prima Mulia
Kembali Terdeteksi Cacar Monyet, Waspada Terhadap Kasus Mpox di Indonesia

Kementerian Kesehatan melaporkan perkembangan terbaru terkait kasus Mpox atau cacar monyet di Indonesia. Apa yang harus diwaspadai?


Dirut RSHS Bandung Jelaskan Jam Kerja PPDS, Tugas Jaga Diatur Bergantian

3 hari lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Dirut RSHS Bandung Jelaskan Jam Kerja PPDS, Tugas Jaga Diatur Bergantian

Menurut Rachim, jam kerja harian mahasiswa PPDS di RSHS Bandung mulai dari pukul 07.00 hingga 15.30 WIB.


Pernyataan FK Undip dan RSUP Kariadi Mudahkan Polda Jateng Selidiki Kematian Dokter Aulia

3 hari lalu

Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa  wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
Pernyataan FK Undip dan RSUP Kariadi Mudahkan Polda Jateng Selidiki Kematian Dokter Aulia

Polda Jawa Tengah menyebut, pernyataan pihak Undip dan RS Kariadi menjadi petunjuk untuk memudahkan proses penyelidikan.


KPK Belum Usut Dugaan Adanya Pungutan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis

6 hari lalu

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menghadirkan dua karyawan PT. Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. PT. Amarta Karya (Persero) merupakan anak perusahan Badan Usaha Milik Negara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Usut Dugaan Adanya Pungutan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis

Kematian mahasiswi PPDS Universitas Diponegoro, dr Aulia Risma, menguak dugaan praktik pungutan liar. KPK belum bergerak


Penggunaan Darurat Tiga Vaksin Mpox Telah Disetujui WHO, Seberapa Manjur Melawan Virus Mpox?

7 hari lalu

Petugas medis memasuki Ruang Rawat Inap Infeksi Khusus Kemuning Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, 5 September 2024. RSHS memastikan kesiapan penanganan Mpox di Jawa Barat, khususnya di Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Penggunaan Darurat Tiga Vaksin Mpox Telah Disetujui WHO, Seberapa Manjur Melawan Virus Mpox?

Kementerian Kesehatan menyebut WHO telah menyetujui penggunaan darurat vaksin Mpox. Sejumlah studi terbaru juga telah menguji efikasinya.


Waktu yang Tepat Pemasangan Akses Cuci Darah Menurut Pakar

15 hari lalu

Ilustrasi cuci darah (REUTERS/Hannah McKay)
Waktu yang Tepat Pemasangan Akses Cuci Darah Menurut Pakar

Berikut waktu yang tepat bagi pasien gagal ginjal untuk memasang akses hemodialisis atau cuci darah menurut pakar.


Sengkarut PPDS Undip: Dugaan Pungli dan Perundungan sampai Penghentian Praktik Dekan di RS Kariadi

17 hari lalu

Sivitas akademika dan alumni Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) memberikan dukungan moral terhadap Dekan Undip Yan Wisnu Prajoko saat menggelar doa bersama usai apel di kampus Undip Tembalang, Semarang, Senin, 2 September 2024. ARL merupakan dokter yang sedang mengikuti Pendidikan Program Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi FK Undip bertempat di RSUP Dr. Kariadi Semarang. ARL diduga bunuh diri, salah satunya karena tak tahan menjadi korban bullying senior PPDS.  TEMPO/Budi Purwanto
Sengkarut PPDS Undip: Dugaan Pungli dan Perundungan sampai Penghentian Praktik Dekan di RS Kariadi

Masalah dugaan perundungan pada PPDS Undip yang dituding sebagai penyebab bunuh dirinya mahasiswa, belum menemukan titik terang.


Daftar Formasi CPNS Kemenkes 2024 untuk Tenaga Kesehatan, Teknis, dan Dosen

18 hari lalu

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis, 2 September 2021.  Sebanyak 800 peserta mengikuti tes tersebut dengan  menerapkan protokol kesehatan ketat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Daftar Formasi CPNS Kemenkes 2024 untuk Tenaga Kesehatan, Teknis, dan Dosen

Ketahui beberapa daftar formasi CPNS Kemenkes 2024 untuk lulusan SMA, D3, D4, S1, S2, dan S3. Formasi untuk tenaga kesehatan, teknis, dan dosen.


Batasi Gula dan Garam pada MPASI Anak, KemenPPPA Ingatkan Bahaya Gula

23 hari lalu

 Ilustrasi bayi makan MPASI (pixabay.com)
Batasi Gula dan Garam pada MPASI Anak, KemenPPPA Ingatkan Bahaya Gula

KemenPPPA mengingatkan sebaiknya anak hingga usia 2 tahun tidak diberikan gula dan garam dalam MPASI., apalagi kian banyak kasus anak cuci darah.


BPKN Sebut Vonis 2 Perusahaan Farmasi di Kasus Gagal Ginjal Akut Tak Adil: Harus Ada Ganti Rugi Immaterial

24 hari lalu

Ekspresi kesedihan keluarga korban gagal ginjal akut saat hadiri persidang perdana sebagai pengugat terkait obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 17 Januari 2023. Sebanyak 25 keluarga korban menuntut Kementrian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen obat serta penyedia bahan baku obat yang mengakibatkan meninggalnya 199 anak itu untuk diadili. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BPKN Sebut Vonis 2 Perusahaan Farmasi di Kasus Gagal Ginjal Akut Tak Adil: Harus Ada Ganti Rugi Immaterial

Vonis ganti rugi Rp 60 juta terhadap PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical dalam kasus gagal ginjal akut dinilai tak adil. Kenapa?