Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Seruan Petani untuk 'Proyek Hijau' Michelin di Hutan Tebo Jambi

image-gnews
Kondisi salah satu area konsesi PT Lestari Asri Jaya,  di Desa Pemayungan, Sumay, Tebo, Jambi, 2 Februari 2022. PT LAJ adalah anak perusahaan PT. Royal Lestari Utama, perusahaan milik Michelin Group. Foto: RIzky Alfian
Kondisi salah satu area konsesi PT Lestari Asri Jaya, di Desa Pemayungan, Sumay, Tebo, Jambi, 2 Februari 2022. PT LAJ adalah anak perusahaan PT. Royal Lestari Utama, perusahaan milik Michelin Group. Foto: RIzky Alfian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan Petani Pemayungan Mandiri (PPPM) asal Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi, bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, membuat empat seruan terhadap kelanjutan 'proyek hijau' pengembangan karet alam oleh perusahaan milik Michelin Group di Tebo. Proyek yang didapati tak steril dari deforestasi dan konflik dengan masyarakat di sekitarnya, karenanya dicurigai hanya praktik greenwashing itu, diangkat dalam pemberitaan Majalah Tempo rubrik lingkungan terbit Senin, 24 Oktober 2022.  

Organisasi masyarakat sipil yang bergabung dalam seruan itu adalah WALHI Jambi, WALHI Eksekutif Nasional, Greenpeace Indonesia, Satya Bumi, Forest Watch Indonesia (FWI), KKI WARSI, Perkumpulan Hijau, dan Lembaga Tiga Beradik. Dalam butir pertamanya, mereka menyerukan PT. Lestari Asri Jaya sebagai anak perusahaan PT. Royal Lestari Utama, perusahaan milik Michelin Group, benar-benar menerapkan No Deforestation, No Peat and No Exploitation (NDPE).  

"Termasuk mendesak perusahaan untuk melakukan uji tuntas Hak Asasi Manusia dan Lingkungan sebagai bentuk 'The corporate responsibility to respect human rights' yang diberikan United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs)," bunyi seruan itu seperti dikutip dari laman WALHI Jambi.

Baca juga: Pengadilan Batalkan Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A Cirebon

NDPE adalah komitmen awal pendirian perusahaan pengembangan karet alam tersebut oleh Michelin pada 2015. Saat itu, bersama Barito Pacific Group, produsen ban dunia berbasis di Prancis itu berambisi dengan proyek kepemilikan saham hijau pertama di Asia Tenggara. Per Juni lalu, Michelin telah menjadi pemilik tunggal perusahaan.

Dalam seruan kedua, koalisi meminta PT. LAJ sebagai anak perusahaan PT. RLU (Michelin Group) juga menghormati keinginan masyarakat tentang skema pengelolaan lahan dan menghentikan segala bentuk tindakan intimidatif dan represif kepada masyarakat terkait konflik lahan. PT LAJ juga diserukan menindak internal perusahaan yang melakukan atau terlibat dalam intimidasi dan represif terhadap masyarakat.

Peta Kabupaten Tebo, Jambi. forumtataruangjambi.blogspot.com

Ketiga, mendesak Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mengevaluasi, mengawasi dan menertibkan perizinan perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam di Jambi. "Dan menindak perusahaan pelaku kejahatan lingkungan dan hak asasi manusia."

Lalu, seruan keempat, meminta Komnas HAM dan Special Rapporteur Komisi Tinggi HAM PBB bidang Environment, Climate Change, Human Rights Defenders, dan Indigenous Peoples untuk melakukan investigasi independen mendorong penyelesaian konflik-konflik agraria dan memulihkan kerusakan lingkungan dan hak-hak masyarakat korban.

Koalisi memaparkan bahwa PT LAJ termasuk di antara perusahaan pemegang konsesi di hutan di Jambi. Seluruhnya ada 18 izin Hutan Tanaman Industri di sana saat ini, yang 4 di antaranya tidak aktif. Namun, ketimpangan penguasaan ruang kelola, tertutupnya data dan dokumen terkait pengelolaan sumber daya alam, pelanggaran prosedur dan lemahnya penegakan hukum, serta tidak adanya pelibatan masyarakat, dinilai menjadi pemicu izin-izin itu selalu disertai konflik dengan masyarakat di Jambi. 

PT. LAJ disebutkan memiliki izin konsesi seluas 61.495 hektare di Pemayungan, Sumay, Kabupaten Tebo. Tepatnya, di antara kawasan penyanggah untuk hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. Ketimpangan penguasaan lahan di sini dituding mengakibatkan kebrutalan perusahaan menggusur kebun masyarakat yang telah melakukan aktivitas pertanian jauh sebelum hadirnya perusahaan pada 2015. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koalisi merinci masyarakat mengalami intimidasi untuk menyerahkan lahan yang dikelola; banyak masyarakat yang mendapatkan surat pemanggilan polisi dengan alasan wawancara alias kriminalisasi; dan tanaman yang dirusak oleh perusahaan. 

Belum cukup, masyarakat juga dijerumuskan hingga berkonflik dengan satwa liar Gajah Sumatera. Koalisi merujuk kepada pembukaan lahan (deforestasi) yang dilakukan secara massif, berskala besar dan kebijakan perusahaan yang membuat Wildlife Conservation Area (WCA) atau Wilayah Cinta Alam di sekitar kebun masyarakat. 

"Masyarakat dihadapkan dengan fenomena dimana pagi hari harus berhadapan dengan penggusuran dari perusahaan, dan malam hari harus berjibaku menghalau masuknya kelompok gajah ke kebun mereka."

Seorang mahout (pawang) bermain dengan dua gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) jinak di Pusat Informasi Konservasi Gajah (PIKG) Tebo, Muara Sekalo, Sumay, Jambi, Sabtu 6 Agustus 2022. PIKG yang berada di Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Bentang Alam Bukit Tigapuluh saat ini memiliki lima gajah Sumatera jinak yang didatangkan dari Lampung dan Sumatera Selatan guna pencegahan konflik dan medium edukasi di kawasan itu. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Disebutkan pula bahwa melalui Perkumpulan Petani Pemayungan Mandiri (PPPM), masyarakat telah melakukan beberapa kali perundingan dengan PT. LAJ. Pada tiap perundingan, masyarakat  tetap berpendirian untuk secara mandiri mengelola tanah tanpa adanya campur tangan perusahaan, memiliki secara penuh wilayah kelola dengan skema yang adil.

Baca juga: Merayakan Hari Gajah Sedunia di Kantong Sisa Populasinya di Sumatera

Sedangkan ambisi dan klaim perusahaan karet alam berkelanjutan dari PT LAJ atau Michelin Group dianggap berbanding terbalik dengan praktik di lapangan. Adanya deforestasi, konflik dan kriminalisasi terhadap masyarakat membuat obligasi ‘hijau’ berkelanjutan senilai US$95 juta yang diterbitkan PT RLU pada 2018 lalu dianggap tidak sehijau kenyataannya.

Dalam pemberitaan Majalah Tempo, PT RLU menyatakan deforestasi di area konsesinya adalah tuduhan tak berdasar. Sedangkan persoalan konflik dengan masyarakat diakui diselesaikan dengan mengedepankan proses dialog. Tak ada respons soal dugaan greenwashing.


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Walhi Sebut Program Perhutanan Sosial dan TORA Gagal

5 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Walhi Sebut Program Perhutanan Sosial dan TORA Gagal

Walhi menilai capaian KLHK masih gagal memenuhi target 12,7 juta hektare perhutanan sosial selama dua periode Jokowi.


WALHI: PSN Waterfront Land Surabaya Cacat Ekonomi hingga Lingkungan

7 hari lalu

Ilustrasi unjuk rasa penolakan Reklamasi. ANTARA FOTO
WALHI: PSN Waterfront Land Surabaya Cacat Ekonomi hingga Lingkungan

Walhi menyebut Waterfront Land adalah proyek reklamasi yang menyasar Kenjeran hingga Pantai Timur Surabaya


Antisipasi Kabut Asap Kebakaran Hutan, Ketua DPRD Jambi: Jangan Lengah

9 hari lalu

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto. Dok. DPRD Jambi
Antisipasi Kabut Asap Kebakaran Hutan, Ketua DPRD Jambi: Jangan Lengah

Satgas Karhutla dan semua pihak harus segera mengatasi Kebakaran hutan yang menimbulkan kabut asap. Ketua DPRD Jambi mengimbau masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar hutan.


Ramai soal Dugaan Gratifikasi, Ini Deretan Perusahaan yang Pernah Gelontorkan Modal Jumbo ke Kaesang

9 hari lalu

Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep berfoto di gerai yang menjual makanan ringan dan minuman berbahan pisang, Sang Pisang. Bisnis yang digagas Kaesang bersama Ansari Kadir telah memiliki lebih dari 70 cabang di Indonesia, bahkan telah ekspansi ke Kuala Lumpur, Malaysia. Instagram/@KaesangP
Ramai soal Dugaan Gratifikasi, Ini Deretan Perusahaan yang Pernah Gelontorkan Modal Jumbo ke Kaesang

Laporan Majalah Tempo menyebutkan Kaesang pernah mendapatkan suntikan dana fantastis untuk menjalankan bisnisnya dari sejumlah perusahaan besar.


Warga Korban Kebakaran Hutan dan Kabut Asap Gugat 3 Perusahaan Terafiliasi Sinar Mas

10 hari lalu

Petugas dari Manggala Agni Daops Banyuasin menarik selang air untuk memadamkan kebakaran lahan di Desa Muara dua, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis, 21 September 2023. Berdasarkan data dari Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Sumatera sepanjang Januari hingga Agustus 2023 luas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan mencapai 4.082,8 hektare yang terbagi menjadi 2,947,8 lahan mineral dan 1.135,0 lahan gambut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Warga Korban Kebakaran Hutan dan Kabut Asap Gugat 3 Perusahaan Terafiliasi Sinar Mas

Sebanyak 12 orang yang menamakan diri Korban Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kota Palembang.


Bahlil Sebut Wilayah Tambang untuk Muhammadiyah Sudah Ditentukan, Bekas Adaro atau Arutmin

13 hari lalu

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia seusai rapat dengan komisi VII DPR, Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilona
Bahlil Sebut Wilayah Tambang untuk Muhammadiyah Sudah Ditentukan, Bekas Adaro atau Arutmin

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, mengatakan izin tambang ormas untuk Muhammadiyah sudah ditentukan, bakal menggunakan wilayah eks PKP2B PT Adaro atau PT Arutmin


Hutama Karya Lanjutkan Proyek Jalan Tol Penghubung Sumatera Selatan dan Jambi

17 hari lalu

Foto udara suasana pembangunan jalan tol Bayung Lencir - Tempino (Baleno) Seksi 3 di Sebapo, Muaro Jambi, Jambi, Selasa, 2 Juli 2024. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) menyebutkan progres pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) penghubung Jambi dengan Sumatera Selatan sepanjang 33 kilometer itu telah mencapai 85,4 persen dan ditargetkan selesai pada Agustus 2024 atau molor satu bulan dari target sebelumnya. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Hutama Karya Lanjutkan Proyek Jalan Tol Penghubung Sumatera Selatan dan Jambi

PT Hutama Karya (Persero) melanjutkan proyek pembangunan jalan tol penghubung Sumatera Selatan dan Jambi.


Forest Watch: IKN Menggusur Masyarakat Adat dan Merusak Lingkungan, Hutan Mangrove Dibabat

18 hari lalu

Warga berjalan-jalan dan berfoto di Taman Kusuma Bangsa, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu, 18 Agustus 2024. Taman Kusuma Bangsa menjadi lokasi wisata bagi masyarakat sekitar setelah diresmikan pada Senin pekan lalu. ANTARA/Muhammad Adimaja
Forest Watch: IKN Menggusur Masyarakat Adat dan Merusak Lingkungan, Hutan Mangrove Dibabat

Forest Watch Indonesia menyebut IKN telah menggusur keberadaan warga lokal, merusak lingkungan dan menghilangkan sumber penghidupan warga.


Walhi Tagih Konsistensi Pemerintah Terkait Pensiun Dini PLTU Suralaya

19 hari lalu

PLTU Suralaya di Cilegon, Banten. Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi J. Purwono menyatakan PLN akan membeli batu bara dari hasil inkind (pembayaran royalti dalam bentuk barang) sesuai harga pasar (18/11). Foto : TEMPO/Santirta M
Walhi Tagih Konsistensi Pemerintah Terkait Pensiun Dini PLTU Suralaya

Luhut dan Arifin berbeda padangan tentang rencana penutupan PLTU Suralaya di Cilegon, Banten.


Tolak Asian Zero Emission Community, Walhi Sebut Tidak Menjawab Persoalan Mendasar

19 hari lalu

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan penolakan terhadap program Asian Zero Emission Community (AZEC), dan bersama beberapa koalisi masyarakat sipil seperti JATAM, KRuHA, CELIOS dan Oil Change International melakukan aksi simbolik di Kedutaan Besar Jepang. (Dok. Walhi)
Tolak Asian Zero Emission Community, Walhi Sebut Tidak Menjawab Persoalan Mendasar

Walhi dan koalisi masyarakat sipil melakukan aksi simbolik di Kedutaan Besar Jepang, bersamaan dengan momen Ministrial Meeting AZEC di Indonesia.