Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Seruan Petani untuk 'Proyek Hijau' Michelin di Hutan Tebo Jambi

image-gnews
Kondisi salah satu area konsesi PT Lestari Asri Jaya,  di Desa Pemayungan, Sumay, Tebo, Jambi, 2 Februari 2022. PT LAJ adalah anak perusahaan PT. Royal Lestari Utama, perusahaan milik Michelin Group. Foto: RIzky Alfian
Kondisi salah satu area konsesi PT Lestari Asri Jaya, di Desa Pemayungan, Sumay, Tebo, Jambi, 2 Februari 2022. PT LAJ adalah anak perusahaan PT. Royal Lestari Utama, perusahaan milik Michelin Group. Foto: RIzky Alfian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan Petani Pemayungan Mandiri (PPPM) asal Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi, bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, membuat empat seruan terhadap kelanjutan 'proyek hijau' pengembangan karet alam oleh perusahaan milik Michelin Group di Tebo. Proyek yang didapati tak steril dari deforestasi dan konflik dengan masyarakat di sekitarnya, karenanya dicurigai hanya praktik greenwashing itu, diangkat dalam pemberitaan Majalah Tempo rubrik lingkungan terbit Senin, 24 Oktober 2022.  

Organisasi masyarakat sipil yang bergabung dalam seruan itu adalah WALHI Jambi, WALHI Eksekutif Nasional, Greenpeace Indonesia, Satya Bumi, Forest Watch Indonesia (FWI), KKI WARSI, Perkumpulan Hijau, dan Lembaga Tiga Beradik. Dalam butir pertamanya, mereka menyerukan PT. Lestari Asri Jaya sebagai anak perusahaan PT. Royal Lestari Utama, perusahaan milik Michelin Group, benar-benar menerapkan No Deforestation, No Peat and No Exploitation (NDPE).  

"Termasuk mendesak perusahaan untuk melakukan uji tuntas Hak Asasi Manusia dan Lingkungan sebagai bentuk 'The corporate responsibility to respect human rights' yang diberikan United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs)," bunyi seruan itu seperti dikutip dari laman WALHI Jambi.

Baca juga: Pengadilan Batalkan Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A Cirebon

NDPE adalah komitmen awal pendirian perusahaan pengembangan karet alam tersebut oleh Michelin pada 2015. Saat itu, bersama Barito Pacific Group, produsen ban dunia berbasis di Prancis itu berambisi dengan proyek kepemilikan saham hijau pertama di Asia Tenggara. Per Juni lalu, Michelin telah menjadi pemilik tunggal perusahaan.

Dalam seruan kedua, koalisi meminta PT. LAJ sebagai anak perusahaan PT. RLU (Michelin Group) juga menghormati keinginan masyarakat tentang skema pengelolaan lahan dan menghentikan segala bentuk tindakan intimidatif dan represif kepada masyarakat terkait konflik lahan. PT LAJ juga diserukan menindak internal perusahaan yang melakukan atau terlibat dalam intimidasi dan represif terhadap masyarakat.

Peta Kabupaten Tebo, Jambi. forumtataruangjambi.blogspot.com

Ketiga, mendesak Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mengevaluasi, mengawasi dan menertibkan perizinan perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam di Jambi. "Dan menindak perusahaan pelaku kejahatan lingkungan dan hak asasi manusia."

Lalu, seruan keempat, meminta Komnas HAM dan Special Rapporteur Komisi Tinggi HAM PBB bidang Environment, Climate Change, Human Rights Defenders, dan Indigenous Peoples untuk melakukan investigasi independen mendorong penyelesaian konflik-konflik agraria dan memulihkan kerusakan lingkungan dan hak-hak masyarakat korban.

Koalisi memaparkan bahwa PT LAJ termasuk di antara perusahaan pemegang konsesi di hutan di Jambi. Seluruhnya ada 18 izin Hutan Tanaman Industri di sana saat ini, yang 4 di antaranya tidak aktif. Namun, ketimpangan penguasaan ruang kelola, tertutupnya data dan dokumen terkait pengelolaan sumber daya alam, pelanggaran prosedur dan lemahnya penegakan hukum, serta tidak adanya pelibatan masyarakat, dinilai menjadi pemicu izin-izin itu selalu disertai konflik dengan masyarakat di Jambi. 

PT. LAJ disebutkan memiliki izin konsesi seluas 61.495 hektare di Pemayungan, Sumay, Kabupaten Tebo. Tepatnya, di antara kawasan penyanggah untuk hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. Ketimpangan penguasaan lahan di sini dituding mengakibatkan kebrutalan perusahaan menggusur kebun masyarakat yang telah melakukan aktivitas pertanian jauh sebelum hadirnya perusahaan pada 2015. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koalisi merinci masyarakat mengalami intimidasi untuk menyerahkan lahan yang dikelola; banyak masyarakat yang mendapatkan surat pemanggilan polisi dengan alasan wawancara alias kriminalisasi; dan tanaman yang dirusak oleh perusahaan. 

Belum cukup, masyarakat juga dijerumuskan hingga berkonflik dengan satwa liar Gajah Sumatera. Koalisi merujuk kepada pembukaan lahan (deforestasi) yang dilakukan secara massif, berskala besar dan kebijakan perusahaan yang membuat Wildlife Conservation Area (WCA) atau Wilayah Cinta Alam di sekitar kebun masyarakat. 

"Masyarakat dihadapkan dengan fenomena dimana pagi hari harus berhadapan dengan penggusuran dari perusahaan, dan malam hari harus berjibaku menghalau masuknya kelompok gajah ke kebun mereka."

Seorang mahout (pawang) bermain dengan dua gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) jinak di Pusat Informasi Konservasi Gajah (PIKG) Tebo, Muara Sekalo, Sumay, Jambi, Sabtu 6 Agustus 2022. PIKG yang berada di Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Bentang Alam Bukit Tigapuluh saat ini memiliki lima gajah Sumatera jinak yang didatangkan dari Lampung dan Sumatera Selatan guna pencegahan konflik dan medium edukasi di kawasan itu. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Disebutkan pula bahwa melalui Perkumpulan Petani Pemayungan Mandiri (PPPM), masyarakat telah melakukan beberapa kali perundingan dengan PT. LAJ. Pada tiap perundingan, masyarakat  tetap berpendirian untuk secara mandiri mengelola tanah tanpa adanya campur tangan perusahaan, memiliki secara penuh wilayah kelola dengan skema yang adil.

Baca juga: Merayakan Hari Gajah Sedunia di Kantong Sisa Populasinya di Sumatera

Sedangkan ambisi dan klaim perusahaan karet alam berkelanjutan dari PT LAJ atau Michelin Group dianggap berbanding terbalik dengan praktik di lapangan. Adanya deforestasi, konflik dan kriminalisasi terhadap masyarakat membuat obligasi ‘hijau’ berkelanjutan senilai US$95 juta yang diterbitkan PT RLU pada 2018 lalu dianggap tidak sehijau kenyataannya.

Dalam pemberitaan Majalah Tempo, PT RLU menyatakan deforestasi di area konsesinya adalah tuduhan tak berdasar. Sedangkan persoalan konflik dengan masyarakat diakui diselesaikan dengan mengedepankan proses dialog. Tak ada respons soal dugaan greenwashing.


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

11 jam lalu

Kilang LNG di Teluk Bintuni, Papua Barat. ANTARA/HO-BP Tangguh
Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

Menurut Walhi, pasca Perjanjian Paris, JBIC justru menjadi penyandang dana gas fosil terbesar di Asia Tenggara.


Api Kembali Menyala di Bekas Sumur Minyak Ilegal, Polres Batanghari Upayakan Pemadaman

20 jam lalu

Polres Batanghari memantau api yang menyala kembali di bekas sumur minyak ilegal, Selasa, 23 April 2024. (ANTARA/HO-Polres Batanghari)
Api Kembali Menyala di Bekas Sumur Minyak Ilegal, Polres Batanghari Upayakan Pemadaman

Semburan api yang muncul ini akibat aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di kawasan Tahura di Desa Senami, Kabupaten Batanghari.


Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

2 hari lalu

Cover Majalah Tempo 29 Oktober 2023. FOTO/ilustrasi Majalah Tempo/Tempo Kendra Paramita
Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

Majalah Tempo edisi akhir Oktober 2023 memaparkan sejumlah peran Jokowi cawe-cawe pengusungan putra sulungnya, Gibran sebagai cawapres Prabowo.


Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

3 hari lalu

PJ Gubernur Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali (baju merah) menerima aspirasi masyarakat yang menuntut penyetopan izin tambang dan mengevaluasi izin yang terbit di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin, 22 April 2024. Tempo/Servio Maranda
Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

Walhi menyebut fakta kacaunya tata kelola timah di Bangka Belitung juga dapat dilihat dari perubahan peradaban masyarakat adat.


10 Program Studi Paling Ketat SNBP 2024 dan Redmi Pad Pro di Top 3 Tekno

13 hari lalu

Guru besar, dosen dan mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) memberikan pernyataan sikap di Gedung Isola Kampus UPI, Bandung, Jawa Barat, Senin 5 Februari 2024. Dalam pernyataan sikapnya, civitas akademika UPI meminta agar Presiden Joko Widodo mencabut pernyataan yang menunjukkan keberpihakan dan keterlibatannya dalam kampanye politik pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
10 Program Studi Paling Ketat SNBP 2024 dan Redmi Pad Pro di Top 3 Tekno

Top 3 Tekno Berita Terkini dimulai dari artikel berjudul '10 Program Studi Paling Ketat SNBP 2024 dari Berbagai Universitas'.


Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

14 hari lalu

Direktur Walhi Jawa Tengah Fahmi Bastian. Foto dok.: Walhi
Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.


Satu Anak Gajah Sumatera Lahir di Pusat Konservasi Gajah Riau

17 hari lalu

Potret anak Gajah Sumatera yang baru lahir. ANTARA
Satu Anak Gajah Sumatera Lahir di Pusat Konservasi Gajah Riau

Satu anak Gajah Sumatera lahir di Pusat Konservasi Gajah Provinsi Riau, Sabtu 6 April 2024.


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

19 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Jokowi Kunjungan Kerja ke Jambi untuk Cek Pasar dan RSUD

22 hari lalu

Presiden Jokowi melepas bantuan kemanusiaan pemerintah untuk Palestina dan Sudan di Pangkalan TNI AU Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 3 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Kunjungan Kerja ke Jambi untuk Cek Pasar dan RSUD

Presiden Joko Widodo bertolak menuju Provinsi Jambi untuk kunjungan kerja pada Rabu pagi, 3 April 2024.


Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

23 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.