TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Terbuka (UT) resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2022. Rektor UT Ojat Darojat mengatakan status tersebut diperoleh dengan proses yang cukup panjang.
"UT menyandang status PTN Berbadan Hukum tersebut pada usia 38 tahun atau tergolong usia muda dibandingkan perguruan tinggi negeri lainnya di Tanah Air. Sebelumnya, UT menyandang status sebagai PTN Badan Layanan Umum (BLU)," ujar Ojat pada Jumat, 28 Oktober 2022.
Dengan status baru itu, Ojat berharap UT lebih lincah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan pada masyarakat. Selain UT, sejumlah perguruan tinggi negeri lainnya juga menyandang status PTN Berbadan Hukum, di antaranya Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Syiah Kuala, dan Universitas Negeri Yogyakarta.
Baca juga: Kuliah Hukum di UT, Berapa IPK Brigadir Yosua?
“Kami terus berkomitmen agar dapat memenuhi harapan pemerintah, masyarakat, dan bangsa untuk dapat meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan menjadi lebih baik, demi kemajuan pendidikan Indonesia,” katanya.
Untuk tahap awal, kata dia, perubahan yang dilakukan pada aktivitas dasar mulai dari tahapan registrasi, bahan ajar, tutorial sinkronus, dan asinkronus.
Adapun Ojat menyatakan biaya kuliah tetap terjangkau meski saat ini UT sudah menyandang status PTN-BH. “Kami berkeinginan agar UT dapat menjadi University of the People, yang dapat diakses oleh masyarakat baik yang mampu secara ekonomi maupun yang tidak mampu secara ekonomi,” ujar Ojat.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.