TEMPO.CO, Jakarta - Pencairan beasiswa 5.000 Doktor Kementerian Agama - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tersendat sejak sembilan bulan lalu. Sebanyak lebih dari 80 mahasiswa S3 di Australia belum mendapatkan haknya. Beberapa dari mereka terpaksa bertahan hidup dengan bekerja paruh waktu.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama M. Ali Ramdhani mengatakan Kementeriannya dan LPDP telah menggelar rapat dan menyepakati pencairan beasiswa secara bertahap pada pekan depan. "Tim Ditjen Pendidikan Islam dan LPDP semalam langsung menggelar rapat, merumuskan langkah efektif yang bisa dilakukan dalam percepatan pencairan beasiswa 5.000 Doktor di luar negeri," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani dalam rilisnya pada Sabtu, 29 Oktober 2022.
Sebagai langkah awal, kata dia, Kemenag dan LPDP akan membentuk semacam taskforce percepatan dan secara bertahap akan mencairkan living alowance para awardee (penerima beasiswa) mulai pekan depan. Pencairan bertahap ini dilakukan, Ali mengatakan sebagai upaya untuk bisa segera memenuhi hak-hak penerima beasiswa.
Baca juga: Beasiswa Macet, Mahasiswa S3 di Australia Jadi Tenaga Kebersihan dan Tinggal di Garasi
"Proses pemenuhan persyaratan administratif oleh awardee tetap dilanjutkan, dan pencairan sebagian living allowance yang tertunda sejak Januari 2022 pun bisa berjalan. Kami sudah bersepakat dengan Dirut LPDP, Pak Andin Hadiyanto, untuk uang saku bertahap dicairkan," katanya.
Terkait uang semester atau tuition fee, Ali menjelaskan bahwa sebagian besar telah dicairkan oleh LPDP dan ditransfer langsung ke rekening perguruan tinggi. Sehingga, saat ini proses pencairan sudah mulai difokuskan juga pada komponen lain seperti uang saku.
Keterlambatan karena Penyesuaian Skema Pembiayaan dan Persyaratan
Proses koordinasi intensif dengan LPDP dan perwakilan penerima beasiswa terus dilakukan untuk membahas penanganan dan pemenuhan persyaratan pencairan yang dipersyaratkan. Menurut dia, masalah keterlambatan terjadi karena penyesuaian skema pembiayaan dan persyaratan yang harus dipenuhi awardee.
"Sudah kami jelaskan kepada awardee. Bahwa pada 2022, seiring pembiayaan yang dilakukan oleh LPDP, ada penyesuaian skema dan sejumlah persyaratan yang juga harus dipenuhi awardee. Ini yang sedang kita akselerasi bersama," katanya.
Baca juga: Beasiswa 5 Ribu Doktor Kemenag-LPDP Mandek, 85 Mahasiswa S3 di Australia Terkatung-katung
Untuk pencairan tunjangan keluarga misalnya, masih ada persyaratan residence permit yang harus dilampirkan awardee. Demikian juga dengan tunjangan buku dan komponen lainnya. Kasubdit Ketenagaan pada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag Ruchman Basori menambahkan, Beasiswa 5.000 Doktor luar negeri Kementerian Agama, telah berlangsung sejak 2014 dan telah melahirkan lebih dari 600 alumni.
Selama ini, secara teknis, program ini ditangani Project Management Unit (PMU) 5.000 Doktor di bawah kendali Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Sejak tahun anggaran 2022, lanjutnya, beasiswa yang semula dibiayai APBN Ditjen Pendidikan Islam Kemenag ini sekarang dibiayai oleh LPDP. Secara teknis ditangani oleh PMU Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama yang cakupannya diperluas menjadi satu kementerian.
“Jadi saat ini ada perubahan sumber anggaran yang semula dibiayai Kemenag sekarang dibiayai LPDP. Sistem pencairan anggaran juga berubah menggunakan sistem LPDP, mulai item persyaratan pencairan maupun mekanismenya,” jelasnya.
Membuat Aplikasi Pencairan Beasiswa
Ruchman mengatakan perubahan skema ini yang membutuhkan waktu untuk proses penyesuaian, baik bagi PMU BIB maupun para awardee selaku penerima beasiswa. Sebagai solusi, kata dia, Kemenag telah membuat aplikasi pencairan beasiswa.
“Aplikasi sudah selesai, dalam waktu dekat bisa segera digunakan, dan ini akan memudahkan para penerima beasiswa, PMU selaku pengelola, dan juga LPDP dalam proses pencairan beasiswa,” jelasnya.
Dengan aplikasi ini, semua pihak bisa memonitor perkembangan pengajuan komponen beasiswa yang menjadi hak awardee. Sebagai informasi, komponen beasiswa LPDP mencakup dana pendidikan, biaya pendukung, dan biaya pendukung khusus untuk penerima beasiswa disabilitas.
Dana pendidikan meliputi dana pendaftaran, SPP, tunjangan buku, penelitian tesis atau disertasi, bantuan seminar internasional, dan bantuan publikasi jurnal internasional. Biaya pendukung, terdiri atas dana transportasi, aplikasi visa/residence permit, asuransi kesehatan, hidup bulanan, kedatangan, tunjangan keluarga (khusus Doktoral dan Dokter Spesialis), keadaan darurat.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.