Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Cabut Gelar Guru Besar Menteri Siti Nurbaya

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar usai dikukuhkan sebagai profesor kehormatan Universitas Brawijaya dalam bidang ilmu manajemen sumber daya alam, di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu 25 Juni 2022. ANTARA/HO-Humas UB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar usai dikukuhkan sebagai profesor kehormatan Universitas Brawijaya dalam bidang ilmu manajemen sumber daya alam, di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu 25 Juni 2022. ANTARA/HO-Humas UB
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pencabutan gelar Guru Besar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Koalisi menilai pengukuhan gelar profesor dari Univeritas Brawijaya pada Juni lalu tidak sejalan dengan sikap anti-sains yang dituangkan Menteri Siti dalam kebijakan pencekalan peneliti asing.

Desakan itu menjadi satu di antara enam butir pernyataan sikap yang dikeluarkan pada Jumat, 28 Oktober 2022. Koalisi terdiri dari empat organisasi yakni Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan IndoProgress Institute for Social Research and Education (IISRE), serta 24 individu yang didominasi dari kalangan akademisi.

Baca juga:
Walhi Tagih Janji Menteri LHK Siti Nurbaya Koreksi Kebijakan HTI

Mereka merujuk kepada Surat Keputusan Menteri LHK tertanggal 14 September 2022 yang berisi black list terhadap peneliti asing atas nama sdr Erik Mejaard, Julie Sherman, March Ancrenaz, Hjaimar Kuhi, dan Serge Wich. Kementerian memerintahkan seluruh Balai Taman Nasional dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) agar tidak memberikan pelayanan kepada kelimanya dalam semua urusan, perizinan atau persetujuan terkait dengan kegiatan konservasi dalam kewenangan KLHK.

Alasan pelarangan adalah karena ‘perkembangan publikasi nasional dan internasional’ yang mereka tulis tentang satwa, antara lain orang utan, ‘dengan indikasi negatif dan mendiskreditkan pemerintah cq Kementerian LHK’.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai surat keputusan Menteri Siti itu adalah bentuk kebijakan anti-sains yang membatasi kebebasan akademik, juga wujud kontrol kekuasaan atas produksi pengetahuan. "Praktik semacam ini kerap ditemui dalam negara yang fasistis, totaliter dan anti-demokratik," bunyi satu bagian dari pernyataan tertulis dari koalisi.

Menurut koalisi, KLHK seharusnya menyanggahnya melalui publikasi ilmiah apabila tidak setuju dengan temuan penelitian Meijaard dkk yang menyatakan populasi orangutan di Indonesia terus merosot, berlawanan dengan data versi kementerian. " Bukan melalui pelarangan, sensor, apalagi ancaman."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keengganan KLHK untuk menggunakan tradisi ilmiah dalam menyatakan ketidaksetujuan adalah bentuk sikap anti-sains yang bertentangan dengan narasi yang kerap didengungkan pemerintah mengenai pembuatan kebijakan berbasis riset. Sikap KLHK ini jelas menolak riset sebagai basis pembuatan kebijakan dan hanya bisa menerima hasil penelitian yang sesuai dengan selera, kehendak dan kepentingan pemerintah. 

"Sikap semacam ini yang jelas mempermalukan Indonesia di dalam pergaulan internasional," kata koalisi yang mencatat sikap anti-sains telah lama menyertai kecenderungan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang juga semakin anti-demokrasi. 

Sikap anti-sains di KLHK juga patut disayangkan di tengah banyaknya profesor dan ilmuwan yang menjadi staf ahli dan penasehat senior ibu menteri. Para profesor dan ilmuwan tersebut juga dinilai tidak menunjukkan sikap ilmiah yang tegas dalam merespons (menolak) kebijakan anti-sains pemerintah. 

Baca juga:
Pembangunan dan Deforestasi ala Menteri Siti Nurbaya, Ahli Jelaskan Isi Paris Agreement

Berdasarkan pertimbangan di atas itulah Koalisi Masyarakat Sipil membuat enam butir pernyataan sikap. Berikut ini isi keenamnya selengkapnya,

1. Menentang segala bentuk kebijakan anti-sains pemerintah karena meniadakan kebebasan akademik.
2. Mendesak KLHK untuk mencabut surat keputusan Nomor 2.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 sebagai kebijakan anti-sains.
3. Mendesak KLHK untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik, khususnya komunitas ilmiah, karena telah menggunakan kekuasaan dalam menyatakan ketidaksetujuan atas hasil penelitian, bukan menggunakan karya akademik.
4. Mendesak para ilmuwan yang menjadi tenaga ahli maupun penasehat menteri KLHK untuk bersama KIKA menghentikan segala bentuk sikap anti-sains dan kontrol kekuasaan atas pengetahuan dari KLHK.
5. Mendesak para ilmuwan yang menjadi tenaga ahli maupun penasehat menteri KLHK untuk mundur dari posisi di KLHK jika turut mendukung kebijakan anti-sains pemerintah.
6. Mendesak pencabutan gelar Guru Besar Menteri LHK Siti Nurbaya karena tidak sejalan dengan sikap anti-sains yang dituangkannya dalam kebijakan pencekalan peneliti asing.


Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Hutan Seluas 100 Hektare di Sumatera Barat Terbakar

3 hari lalu

Petugas kepolisian berjaga di lokasi kebakaran lahan, Bukit Parombahan, Desa Aek Sipitudai, Sianjur Mulamula, Samosir, Sumatera Utara, Minggu 7 Agustus 2022. Kepala Daops Manggala Agni Sumatera Utara (MAS) II Anggiat Sinaga  menyebutkan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar 49 hektare lahan di empat desa meliputi Sipitu Dai, Janji Martahan, Simulop, dan Sabulan di daerah itu, sementara hingga Senin 8 Agustus siang petugas masih mengupayakan pemadaman. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Hutan Seluas 100 Hektare di Sumatera Barat Terbakar

Hutan dan lahan seluas 100 hektare di Nagari Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat terbakar sejak 22 Mei 2023.


Polusi Plastik, PBB Disebut Akan Buat Aturan Ikat Semua Negara

8 hari lalu

Influencer Prancis Alexis Dessard dekat tumpukan sampah plastik saat aktivitas pembersihan dengan penduduk setempat di danau Uru Uru, di Oruro, Bolivia 7 April 2021. Danau Uru Uru di Bolivia dipenuhi sampah plastik seperti botol, wadah, mainan, dan ban yang mencerminkan polusi manusia.  REUTERS/Claudia Morales
Polusi Plastik, PBB Disebut Akan Buat Aturan Ikat Semua Negara

Sebuah pertemuan dunia membahas polusi plastik akan kembali digelar UNEP. Berikut penuturan dari Aliansi Zero Waste Indonesia soal agenda dan isunya.


Suhu Tahun Ini Lebih Panas, KLHK: Hujan Buatan Solusi Permanen Karhutla Sumsel

13 hari lalu

Operasi TMC atau hujan buatan. Kredit: BBTMC BPPT
Suhu Tahun Ini Lebih Panas, KLHK: Hujan Buatan Solusi Permanen Karhutla Sumsel

KLHK berkomitmen untuk memperketat intensitas petugas di lapangan dalam upaya memitigasi karhutla.


KLHK Terima Hibah Fasilitas Musnahkan Limbah PCBs Tanpa Dibakar, Kenapa Ini Penting?

13 hari lalu

Peresmian Fasilitas Pengelolaan PCBs Non Thermal Pertama di Indonesia. Ppid.menlhk.go.id
KLHK Terima Hibah Fasilitas Musnahkan Limbah PCBs Tanpa Dibakar, Kenapa Ini Penting?

KLHK menegaskan komitmen Indonesia mendukung pencapaian target global pemusnahan PCBs pada akhir 2028.


Guru Besar Telkom University Bicara Kelebihan Google Bard dari ChatGPT

13 hari lalu

Chatgpt. Shutterstock
Guru Besar Telkom University Bicara Kelebihan Google Bard dari ChatGPT

ChatGPT dan Bard adalah dua pemain besar chatbot AI saat ini. Kalau sekarang AI, ke depan akan ada AGI, apa lagi ini?


Unsri Bakal Kukuhkan 50 Guru Besar, akan Tercatat di Guiness Book of Records

14 hari lalu

Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang. (usri.ac.id)
Unsri Bakal Kukuhkan 50 Guru Besar, akan Tercatat di Guiness Book of Records

Sebanyak 50 guru besar di Universitas Sriwijaya atau Unsri bakal dikukuhkan dalam waktu bersamaan.


5 Tempat Pembuangan Akhir Sampah Terbesar Di Indonesia

15 hari lalu

Pekerja menggunakan alat berat mengeruk tumpukan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Terjun, Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin, 20 Februari 2023. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan produksi sampah di kota tersebut mencapai 2.000 ton per hari. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
5 Tempat Pembuangan Akhir Sampah Terbesar Di Indonesia

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kapasitas TPA terbesar di Indonesia. Tempat pembuangan akhir sampahnya terletak di Bantar Gebang, Kota Bekasi.


5 Tahun Tak Digaji, Guru Besar FK Unsri Tuntut Kejelasan Status

15 hari lalu

Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang. (usri.ac.id)
5 Tahun Tak Digaji, Guru Besar FK Unsri Tuntut Kejelasan Status

Seorang profesor biomedik di Fakultas Kedokteran Unsri menuntut kejelasan dan keadilan atas status kepegawaiannya.


Profesor Kedokteran Nuklir Unpad Wafat, Rektor Kenang Komitmen Praktik dan Mengajar

18 hari lalu

Profesor Kedokteran Nuklir Universitas Padjadjaran (Unpad) Johan Sjafri Masjhur. Istimewa
Profesor Kedokteran Nuklir Unpad Wafat, Rektor Kenang Komitmen Praktik dan Mengajar

Profesor Kedokteran Nuklir Universitas Padjadjaran (Unpad) Johan Sjafri Masjhur, meninggal, pada Sabtu, 13 Mei 2023.


120 Peserta Absen dalam UTBK 2023 di Universitas Brawijaya, Mengapa?

21 hari lalu

Hari pertama Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berbasis Tes di Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 8 Mei 2023. Gelombang pertama UTBK-SNBT digelar 8-14 Mei 2023. (ANTARA/HO-Unpad)
120 Peserta Absen dalam UTBK 2023 di Universitas Brawijaya, Mengapa?

Sebanyak 120 peserta UTBK tidak hadir pada hari kedua UTBK di Universitas Brawijaya.