Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Cabut Gelar Guru Besar Menteri Siti Nurbaya

image-gnews
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar usai dikukuhkan sebagai profesor kehormatan Universitas Brawijaya dalam bidang ilmu manajemen sumber daya alam, di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu 25 Juni 2022. ANTARA/HO-Humas UB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar usai dikukuhkan sebagai profesor kehormatan Universitas Brawijaya dalam bidang ilmu manajemen sumber daya alam, di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu 25 Juni 2022. ANTARA/HO-Humas UB
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pencabutan gelar Guru Besar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Koalisi menilai pengukuhan gelar profesor dari Univeritas Brawijaya pada Juni lalu tidak sejalan dengan sikap anti-sains yang dituangkan Menteri Siti dalam kebijakan pencekalan peneliti asing.

Desakan itu menjadi satu di antara enam butir pernyataan sikap yang dikeluarkan pada Jumat, 28 Oktober 2022. Koalisi terdiri dari empat organisasi yakni Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan IndoProgress Institute for Social Research and Education (IISRE), serta 24 individu yang didominasi dari kalangan akademisi.

Baca juga:
Walhi Tagih Janji Menteri LHK Siti Nurbaya Koreksi Kebijakan HTI

Mereka merujuk kepada Surat Keputusan Menteri LHK tertanggal 14 September 2022 yang berisi black list terhadap peneliti asing atas nama sdr Erik Mejaard, Julie Sherman, March Ancrenaz, Hjaimar Kuhi, dan Serge Wich. Kementerian memerintahkan seluruh Balai Taman Nasional dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) agar tidak memberikan pelayanan kepada kelimanya dalam semua urusan, perizinan atau persetujuan terkait dengan kegiatan konservasi dalam kewenangan KLHK.

Alasan pelarangan adalah karena ‘perkembangan publikasi nasional dan internasional’ yang mereka tulis tentang satwa, antara lain orang utan, ‘dengan indikasi negatif dan mendiskreditkan pemerintah cq Kementerian LHK’.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai surat keputusan Menteri Siti itu adalah bentuk kebijakan anti-sains yang membatasi kebebasan akademik, juga wujud kontrol kekuasaan atas produksi pengetahuan. "Praktik semacam ini kerap ditemui dalam negara yang fasistis, totaliter dan anti-demokratik," bunyi satu bagian dari pernyataan tertulis dari koalisi.

Menurut koalisi, KLHK seharusnya menyanggahnya melalui publikasi ilmiah apabila tidak setuju dengan temuan penelitian Meijaard dkk yang menyatakan populasi orangutan di Indonesia terus merosot, berlawanan dengan data versi kementerian. " Bukan melalui pelarangan, sensor, apalagi ancaman."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keengganan KLHK untuk menggunakan tradisi ilmiah dalam menyatakan ketidaksetujuan adalah bentuk sikap anti-sains yang bertentangan dengan narasi yang kerap didengungkan pemerintah mengenai pembuatan kebijakan berbasis riset. Sikap KLHK ini jelas menolak riset sebagai basis pembuatan kebijakan dan hanya bisa menerima hasil penelitian yang sesuai dengan selera, kehendak dan kepentingan pemerintah. 

"Sikap semacam ini yang jelas mempermalukan Indonesia di dalam pergaulan internasional," kata koalisi yang mencatat sikap anti-sains telah lama menyertai kecenderungan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang juga semakin anti-demokrasi. 

Sikap anti-sains di KLHK juga patut disayangkan di tengah banyaknya profesor dan ilmuwan yang menjadi staf ahli dan penasehat senior ibu menteri. Para profesor dan ilmuwan tersebut juga dinilai tidak menunjukkan sikap ilmiah yang tegas dalam merespons (menolak) kebijakan anti-sains pemerintah. 

Baca juga:
Pembangunan dan Deforestasi ala Menteri Siti Nurbaya, Ahli Jelaskan Isi Paris Agreement

Berdasarkan pertimbangan di atas itulah Koalisi Masyarakat Sipil membuat enam butir pernyataan sikap. Berikut ini isi keenamnya selengkapnya,

1. Menentang segala bentuk kebijakan anti-sains pemerintah karena meniadakan kebebasan akademik.
2. Mendesak KLHK untuk mencabut surat keputusan Nomor 2.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 sebagai kebijakan anti-sains.
3. Mendesak KLHK untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik, khususnya komunitas ilmiah, karena telah menggunakan kekuasaan dalam menyatakan ketidaksetujuan atas hasil penelitian, bukan menggunakan karya akademik.
4. Mendesak para ilmuwan yang menjadi tenaga ahli maupun penasehat menteri KLHK untuk bersama KIKA menghentikan segala bentuk sikap anti-sains dan kontrol kekuasaan atas pengetahuan dari KLHK.
5. Mendesak para ilmuwan yang menjadi tenaga ahli maupun penasehat menteri KLHK untuk mundur dari posisi di KLHK jika turut mendukung kebijakan anti-sains pemerintah.
6. Mendesak pencabutan gelar Guru Besar Menteri LHK Siti Nurbaya karena tidak sejalan dengan sikap anti-sains yang dituangkannya dalam kebijakan pencekalan peneliti asing.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KLHK Tetapkan 904 Jenis Tanaman dan Satwa Masuk Kategori Diindungi

4 jam lalu

Seekor anak Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang baru berumur 28 hari bermain bersama induknya di Bali Zoo, Gianyar, Bali, Jumat, 22 Desember 2023. Kebun binatang tersebut untuk kedua kalinya berhasil mengembangbiakkan Gajah Sumatera dengan kelahiran anak gajah jantan yang diberi nama Kama pada 24 November 2023 sehingga saat ini jumlah satwa endemik Indonesia yang dilindungi itu bertambah menjadi 15 ekor yakni 4 jantan dan 11 betina. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
KLHK Tetapkan 904 Jenis Tanaman dan Satwa Masuk Kategori Diindungi

KLHK menetapkan 904 tumbuhan dan satwa yang masuk kategori dilindungi. Rinciannya, 117 jenis tumbuhan, 787 satwa.


Kejagung Usut Pengelolaan Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan, 5 Ruangan di KLHK Digeledah

1 hari lalu

Petugas Jampidsus memindahkan box  bertuliskan Biro Hukum 1 saat penggeledehan Kantor KLHK oleh Jampidsus Kejagung, Kantor KLHK, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).  TEMPO/Ilham Balindra
Kejagung Usut Pengelolaan Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan, 5 Ruangan di KLHK Digeledah

Dari penggeledahan di KLHK, tim penyidik Kejagung membawa dokumen sebanyak 4 boks dan barang bukti lain yang terkait dengan pelepasan kawasan hutan.


Warga Bertakbir Lihat Dedi Supandi Pasang Pal Batas di Desa Cengal

1 hari lalu

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta Suhendro A Basori, dan Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supandi bersama warga Desa Cengal, Majalengka, Jawa Barat, Senin 3 Oktober 2024. Dok. Pemkab Majalengka
Warga Bertakbir Lihat Dedi Supandi Pasang Pal Batas di Desa Cengal

Puluhan warga menyerukan takbir melihat pal batas permukiman dan hutan lindung dipasang oleh Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi.


Dua Guru Besar FKM Unair Masuk Top 2 Persen Peneliti Dunia

2 hari lalu

Dua guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair masuk dalam jajaran Top 2 Persen Peneliti Dunia menurut Stanford University dan Elsevier, yakni Dekan FKM Unair Prof. Santi Martini dan Prof. Ratna Dwi Wulandari. (Dok. Humas Unair)
Dua Guru Besar FKM Unair Masuk Top 2 Persen Peneliti Dunia

Kedua guru besar FKM Unair tersebut memiliki ketertarikan pada bidang penelitian yang berbeda.


Cegah Jual Beli Gelar Guru Besar, Asosiasi Profesor Indonesia Sebut Perlu Komisi Etik Akademik di Perguruan Tinggi

2 hari lalu

Ilustrasi wisuda. shutterstock.com
Cegah Jual Beli Gelar Guru Besar, Asosiasi Profesor Indonesia Sebut Perlu Komisi Etik Akademik di Perguruan Tinggi

Lewat Permendikbud terbaru, kampus memiliki otonomi untuk mengatur jenjang karier dosen hingga promoso guru besar.


KLHK Tagih Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik Ratusan Produsen

2 hari lalu

Perajin menunjukan produk kerajinan daur ulang sampah plastik di Bank Sampah Persatuan, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Kerajinan dari olahan sampah plastik memiliki nilai jual mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 130 ribu per produknya. Dok. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KLHK Tagih Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik Ratusan Produsen

Siapa saja produsen sampah plastik yang dimaksud KLHK dan kenapa mereka ditagih peta jalan pengurangan sampah?


KLHK Beri Apresiasi 20 Produsen yang Melaksanakan Peta Jalan Pengurangan Sampah

3 hari lalu

Apresiasi pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen periode 2024 di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Tempo/Irsyan
KLHK Beri Apresiasi 20 Produsen yang Melaksanakan Peta Jalan Pengurangan Sampah

Sebanyak 52 produsen telah menyusun dan melaksanakan peta jalan pengurangan sampah.


Kata Walhi tentang Pemutihan Sawit Kawasan Hutan yang Diduga Sebabkan Kejagung Geledah KLHK

4 hari lalu

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Uli Arga Siagian, saat diwawancara di Kantor Eksekutif Nasional Walhi di Jakarta, pada Selasa 23 Januari 2024. (Alif Ilham Fajriadi)
Kata Walhi tentang Pemutihan Sawit Kawasan Hutan yang Diduga Sebabkan Kejagung Geledah KLHK

Menurut Walhi, kurun waktu 2016-2024 terdapat dua kebijakan yang dikeluarkan terkait dengan pemutihan sawit dalam kawasan hutan.


Mengharmonikan Keberagaman Pariwisata di Expose Tourism Competition 2024

4 hari lalu

Expose Tourism Competition (ETC) 2024 Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya
Mengharmonikan Keberagaman Pariwisata di Expose Tourism Competition 2024

Seminar ini menarik perhatian banyak kalangan, mulai dari mahasiswa hingga para profesional pariwisata.


Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

5 hari lalu

Petugas Jampidsus memindahkan box  bertuliskan Biro Hukum 1 saat penggeledehan Kantor KLHK oleh Jampidsus Kejagung, Kantor KLHK, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).  TEMPO/Ilham Balindra
Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

Tim penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 3 Oktober 2024.