TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengklaim berupaya menekan emisi gas rumah kaca. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memprogramkan target transisi energi. “Kami menggunakan low carbon cure. Kami juga menggantikan bahan bakar fosil dan mengonversi dengan LPG,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana dalam agenda COP27 di Mesir, Senin, 7 November 2022
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, mengatakan ingin mempercepat pengembangan energi terbarukan untuk transisi energi. “Kami memanfaatkan setiap potensi sumber energi terbarukan,” kata Darmawan.
Apa itu transisi energi?
Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, transisi energi proses panjang yang harus dilakukan oleh negara-negara di dunia untuk menekan emisi karbon penyebab perubahan iklim. Transisi merupakan jalan menuju transformasi sektor energi global menjadi nol karbon. Transisi energi merupakan proses yang akan berlangsung selama beberapa tahun ke depan secara berkelanjutan.
Baca: Kementerian ESDM Ungkap 5 Cara Menekan Emisi Gas Rumah Kaca
Merujuk Institute for Essential Services Reform dalam publikasi laman transisienergi.id, transisi energi global pertama ditandai dengan penemuan mesin uap oleh Thomas Newcomen dan James Watt pada akhir abad ke-18. Pada era itu terjadi perubahan dalam jumlah dan pola penggunaan energi.
Mulanya didominasi oleh biomassa (kayu bakar) menjadi batu bara sebagai sumber energi utama. Gelombang berikutnya terjadi pada pertengahan abad 20. Pengenalan minyak dan nuklir tahun 1950-an. Dari tahun 1950-an hingga saat ini, pasokan dari energi terbarukan mulai mengambil alih dominasi energi fosil.
Penggunaan energi terbarukan mendukung usaha pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca yang dihasilkan pembakaran energi fosil. Target penurunan emisi gas rumah kaca itu ditetapkan secara global melalui Perjanjian Paris atau Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change.
Paris Agreement kerangka kerja global yang ditetapkan pada 2016 untuk menghindari perubahan iklim yang berbahaya. Pembatasan pemanasan global hingga di bawah 2 derajat Celsius dan mengusahakan upaya untuk membatasi 1,5 derajat Celsius di atas level praindustri.
Indonesia menetapkan Nationally Determined Contribution (NDC) sebagai respons atas Paris Agreement. Dokumen NDC Indonesia menetapkan target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan usaha sendiri. Atau, hingga 41 persen di bawah kondisi Business-As-Usual dengan dukungan internasional pada 2030.
Baca: ITB: Transportasi Jakarta Jadi Sumber Emisi Gas Rumah Kaca Terbesar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.