TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia menerima pembayaran pertama atau di muka dari Bank Dunia atas kesepakatan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+) di Provinsi Kalimantan Timur. Pembayaran pertama yang diterima itu sebesar US$ 20,9 juta (setara Rp 327 miliar) dari nilai total kesepakatan sampai US$ 110 juta.
Nilai itu seperti yang telah tercantum dalam Emission Reduction Payment Agreement (ERPA) antara Pemerintah Indonesia dengan Forest Carbon Partnership Facility (FCPF). Kemitraan itu sendiri berskala global, merangkul pemerintah, bisnis, masyarakat sipil, dan organisasi masyarakat adat yang berfokus pada pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, konservasi stok karbon hutan, pengelolaan hutan berkelanjutan, dan peningkatan stok karbon hutan di negara berkembang.
Mengacu pada dokumen Benefit Sharing Plan (BSP) yang telah disusun oleh Pemerintah Indonesia dan disampaikan ke FCPF pada bulan lalu, pembagian manfaat dijanjikan dilakukan secara konsultatif, transparan dan partisipatif. Dokumen ingin memastikan bahwa semua pemangku kepentingan terkait dapat memperoleh manfaat dari pembayaran pengurangan emisi.
"Kami akan memastikan bahwa semua pihak mendapatkan manfaat," kata Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor. Dia menyebut terutama masyarakat setempat dan masyarakat adat. "Termasuk mata pencarian yang lebih baik, hutan yang lebih sehat, dan masyarakat yang lebih tahan terhadap dampak perubahan iklim,” katanya menambahkan lewat keterangan pers yang disampaikan Selasa, 8 November 2022.
Baca juga:
Diuji Coba, Kolaborasi Cegah Kebkaran Hutan dan Lahan Gambut di 3 Daerah
Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste, Satu Kahkonen, berharap pembayaran akan menghidupkan kepercayaan terhadap ERPA. Sistem pembayaran berbasis kinerja di tingkat internasional dan juga nasional itu disebutnya sebagai perangkat penting untuk mendorong mitigasi perubahan iklim.
"Kami menghargai penurunan laju deforestasi yang berhasil dilakukan oleh Indonesia selama lima tahun terakhir dan kami berupaya untuk terus mendukung transisi menuju ekonomi hijau," ucapnya dalam keterangan pers yang sama.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebutkan bahwa program REDD+ merupakan upaya mencapai target pengurangan emisi yang ditetapkan dalam Perjanjian Paris. "Mengatasi dampak perubahan iklim, dan menempatkan Indonesia di jalur pembangunan hijau," katanya.
Menteri Siti Nurbaya ikut menjanjikan semua elemen masyarakat mendapatkan manfaat, termasuk mata pencarian masyarakat desa.
ZAHRANI JATI HIDAYAH
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.