TEMPO.CO, Jakarta - Senat Universitas Lampung (Unila) menggelar rangkaian pemilihan rektor Unila periode 2023-2027. Tahapan dimulai dengan penjaringan yang dibuka pada 15 November 2022 hingga 29 November 2022. Ketua panitia pemilihan rektor Unila Abdurrahman mengatakan penetapan rangkaian pemilihan rektor dilakukan setelah senat Unila beraudiensi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Pertemuan tersebut menghasilkan surat arahan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim yang ditandatangani Pelaksana tugas Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam yang meminta Senat Unila untuk melakukan percepatan pemilihan rektor Unila periode 2023 – 2027. “Senat Unila diberi waktu paling lama tiga bulan untuk menyelesaikan pemilihan ini,” ungkapnya dilansir dari laman resmi Unila pada Selasa, 15 November 2022.
Berdasarkan surat tersebut, Senat Unila kemudian melakukan rapat pleno dan memutuskan rangkaian pemilihan rektor Unila periode 2023 – 2027. Rangkaian pemilihan akan dilakukan secara online melalui laman pilrek.unila.ac.id2023 dan terbuka untuk umum asalkan memenuhi persyaratan untuk ikut dalam pemilihan.
Baca juga: Dialog Nadiem dan Elon Musk, dari Hukum Fisika hingga Pendidikan di Masa Depan
Selanjutnya akan ditentukan bakal calon yang masuk pada tahap penyaringan, pemilihan dan penetapan. Pelantikan rektor akan dilakukan pada Januari 2023 mendatang. Agar proses rangkaian pemiliihan rektor dapat berjalan secara kondusif, Abdurrahman berharap pihak media dapat bekerja sama dengan baik menyosialisasikan pemilihan rektor ini sehingga hasilnya dapat sesuai yang diharapkan.
“Kami tidak fokus pada pemilihan rektor yang sifatnya percepatan, namun fokus pada penentuan rektor Unila yang punya kapabilitas, integritas, dan akademik leadership yang bagus sehingga mampu memimpin Unila jauh lebih baik lagi untuk masa-masa yang akan datang,” ujar Wakil Direktur Pascasarjana Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni Unila ini.
Adapun sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rektor Unila 2020-2024 Karomani sebagai tersangka kasus suap mahasiswa baru melalui jalur mandiri. KPK juga menetapkan Wakil Rektor Unila Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah Andi Desfiandi.
Karomani diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi dan Basri untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.