TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) mengumumkan bahwa mereka telah menjatuhkan denda sebesar €265 juta (Rp 4,3 triliun) pada anak perusahaan Meta, Facebook, di Irlandia pada tanggal 29 November 2022.
Penyebabnya adalah pembobolan data 2021 di Facebook yang berisi nomor telepon, lokasi, dan tanggal lahir 533 juta orang yang menjadi pengguna Facebook dari 2018 hingga 2019.
Komisi mulai melakukan penyelidikan terhadap masalah ini pada 14 April 2021, menyusul laporan media tentang penemuan kumpulan data ini, yang tersedia di internet. Penyelidikan terkait pertanyaan tentang kepatuhan terhadap kewajiban dari General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa untuk "Perlindungan Data secara Desain dan Default", di mana Meta dinilai bersalah karena tidak mematuhinya.
Keputusan DPC diadopsi Jumat lalu dan diumumkan 29 November 2022. Kasus ini mencatat pelanggaran dua pasal peraturan GDPR oleh Meta. Selain denda yang disebutkan di atas, sebuah perintah juga telah dikeluarkan yang meminta Meta untuk membuat pemrosesan datanya, "sesuai dengan kepatuhan, dengan mengambil serangkaian tindakan perbaikan yang ditentukan dalam jangka waktu tertentu" catat DPC.
Proses penyelidikan komprehensif melibatkan kerja sama dengan semua otoritas pengawas perlindungan data lainnya di Uni Eropa, yang semuanya setuju dengan keputusan DPC.
GSM ARENA
Baca:
Meta Pecat Puluhan Karyawan yang Membajak Akun Facebook dan Instagram Pengguna
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.