Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banana Smart Village ITB di Bali Siapkan Aplikasi Transaksi Pisang

image-gnews
Fenny Martha Dwivanny dari tim Banana Group ITB dan tempat penyimpanan pisang.  (Dok.ITB)
Fenny Martha Dwivanny dari tim Banana Group ITB dan tempat penyimpanan pisang. (Dok.ITB)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim peneliti Banana Group dari Institut Teknologi Bandung (ITB) merintis Banana Smart Village sejak 2018. Programnya sejauh ini dinyatakan terus berkembang di Desa Bukti, Bali, hingga tengah disiapkan aplikasi khusus untuk transaksi pisang. Sementara di desa lain di Bali, konsepnya diaku mengalami kegagalan karena beberapa masalah.

Anggota tim penelitinya, Ketut Wikantika, menuturkan, lokasi pertama rintisan Banana Smart Village yaitu di Desa Anturan dekat Pantai Lovina, kemudian Desa Pancasari di pusat pariwisata Bedugul. Namun karena tidak ada sumber daya manusia yang mumpuni, program di kedua tempat itu dihentikan.

Baca juga: Tim ITB Teliti Pisang Tongkat Langit dari Gunung Galunggung

Selain itu ada masalah lain terkait status lahan yang tidak jelas dan pemilihan bibit pisang yang kurang tepat atau bukan bibit hasil kultur jaringan. “Akhirnya muncul penyakit pisang yang menambah masalah dalam melanjutkan program ini lebih jauh lagi,” kata Wikantika, Kamis 1 Desember 2022.

Dari pengalaman setelah rintisan berjalan empat tahun, menurutnya, ada tiga syarat utama pengembangan Banana Smart Village. Ketiganya yaitu status lahan yang jelas, bibit pisang hasil kultur jaringan, dan ada pekerja yang bersedia setiap hari untuk merawat pertumbuhan pisang.

Program pengabdian masyarakat yang melibatkan peneliti dari berbagai disiplin ilmu di ITB bersama perguruan tinggi lain ini ingin memaksimalkan hasil buah pisang hingga proses pasca-panen dan pengolahan limbahnya dengan sentuhan teknologi modern di pedesaan. Beberapa riset pendukungnya seperti penginderaan jarak jauh dan memperbanyak bibit unggul pisang dengan teknologi kultur jaringan.

Jenis yang dibudidayakan yaitu pisang kepok, cavendish, barangan, dan pisang tongkat langit yang merupakan salah satu pisang eksotis di Indonesia. Kemudian untuk pengolahan pasca panen pisang, tim menerapkan teknologi nano partikel di dalam kotak penyimpanan untuk menunda pematangan buah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peneliti pisang dari ITB, Fenny Dwivany, menambahkan harapan dari program penelitian gabungan ini mampu meningkatkan perekonomian desa dan membuat warganya sejahtera. "Muncul ketahanan pangan, sekaligus untuk konservasi tanaman pisang lokal," katanya.

Baca juga: Kepala Desa Minta Ahli di ITB Bantu Pecahkan Masalah via Aplikasi Desanesha 

Program sejauh ini dinilai menuai kesuksesan di Desa Bukti, Buleleng, yang meraih penghargaan dalam Program Kampung Iklim atau Proklim Lestari Tingkat Nasional peringkat pertama dari Kementerian Lingkungan Hidup pada 2020. Tim juga melibatkan aparat kewilayahan dan pemerintah daerah serta Kementerian Pertanian dengan kegiatan penanaman ratusan bibit pohon pisang.

Setelah panen perdana pada medio 2020 di lahan seluas 2,2 hektare, pelatihan masih berlanjut seperti pengolahan pelepah pohon pisang sebagai kertas pelapis kotak penyimpanan pisang juga bahan kerajinan. Selain itu tim tengah menyiapkan aplikasi digital bernama Antar-antar Pisang. Aplikasi itu mempermudah transaksi kelompok petani pisang dengan konsumen.

Sistemnya dirancang untuk pemesanan atau pre-order guna meminimalkan risiko produk terbuang. Konsumen pun diharapkan bisa mendapat produk pisang yang segar dari hasil panen. Pesanan kemudian diantarkan ke alamat pelanggan.


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

13 jam lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

Kasus Nyoman Sukena diproses hukum karena memelihara Landak Jawa viral di media sosial. Jaksa akhirnya menuntut bebas.


Peneliti ITB Pakai Olahan Getah Pinus dan Sawit untuk Marka Jalan Tol, Begini Tampilannya

16 jam lalu

Peneliti ITB dan sejumlah mitra menguji bahan marka jalan dari olahan gondorukem dan glisero di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Dok. ITB)
Peneliti ITB Pakai Olahan Getah Pinus dan Sawit untuk Marka Jalan Tol, Begini Tampilannya

ITB dan sejumlah entitas menjajal pemakaian bahan dari getah pinus gondorukem dan gliserol untuk marka garis jalan tol.


Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

16 jam lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.


Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

18 jam lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

JPU Kejati Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, warga Badung, yang memelihara satwa dilindungi, Landak Jawa


Diskusi INDEF Soroti Subsidi Tiket KRL Berbasis NIK: Kelas Menengah Semakin Terpuruk, Bisa Turun Kelas

1 hari lalu

Sejumlah penumpang berdesakan di dalam gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuterline Jabodetabek di Stasiun KA Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Senin, 24 April 2023. VP Corporate Secretary KAI Commuter Erni Sylviane Purba menyebutkan kepadatan penumpang KRL Jabodetabek sejak H+1 hingga H+2 Lebaran didominasi pengguna musiman yang memanfaatkan waktu liburnya untuk bersilaturahmi dengan kerabat ataupun berwisata ke sejumlah tempat di Jabodetabek, seperti Kota Tua, Monas, Kebun Raya Bogor, dan sejumlah obyek wisata lainnya. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Diskusi INDEF Soroti Subsidi Tiket KRL Berbasis NIK: Kelas Menengah Semakin Terpuruk, Bisa Turun Kelas

Wacana Subsidi tiket KRL berbasis NIK mengemuka usai Menhub Budi Karya. Diskusi INDEF bahas dalam diskusi Kelas Menengah Turun Kelas.


Prime Plaza Hotel Sanur: Destinasi Liburan Ideal di Bali

1 hari lalu

Prime Plaza Hotel Sanur
Prime Plaza Hotel Sanur: Destinasi Liburan Ideal di Bali

Sanur menawarkan ketenangan yang sulit ditemukan di destinasi wisata lainnya di Bali.


Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

2 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

I Nyoman Sukena asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara 4 ekor landak Jawa langka.


Kejati Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Warga yang Pelihara Landak Jawa

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kejati Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Warga yang Pelihara Landak Jawa

I Nyoman Sukena menjadi terdakwa karena memelihara 4 ekor landak jawa yang termasuk satwa dilindungi


Ikut Lari di Desa Wisata Kukuh Tabanan, Sandiaga Uno Kagum pada Keindahan Alas Kedaton

4 hari lalu

Alas Kedaton Fun Run 2024 (Kemenparekraf.go.id)
Ikut Lari di Desa Wisata Kukuh Tabanan, Sandiaga Uno Kagum pada Keindahan Alas Kedaton

Alas Kedaton merupakan kawasan hutan lindung yang terkenal sebagai tempat tinggal kera ekor panjang.


ITB Berlakukan Kurikulum Baru, Mahasiswa Merdeka Memilih Mata Kuliah

4 hari lalu

Teleskop radio yang dibangun ITB di Observatorium Bosscha mirip dengan alat serupa di Ishioka Jepang ini. (Sumber www.gsi.go.jp)
ITB Berlakukan Kurikulum Baru, Mahasiswa Merdeka Memilih Mata Kuliah

Mulai tahun ini, mahasiswa ITB dapat mengambil satuan pelajaran di luar dari bidang studi yang sedang ditempuh.