TEMPO Interaktif, Jakarta: Ikan kerapu besar seberat satu kuintal, panjang 1,5 meter, ditangkap nelayan di perairan Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Rabu (25/3) pagi, sekitar pukul 09.00.
Ikan yang ditemukan Abdul Hasyim itu kemudian diserahkan kepada Arifin untuk dijual ke penadah di Jepara. "Ikan kerapu itu sudah di-es dan akan dijual ke Gresik," ujar Arifin, warga Desa Kauman, Jepara.
Berat pasar untuk ikan kerapu adalah sekitar 500 gram yang cukup berbeda menurut spesies. Ikan kerapu lumpur mempunyai ukuran konsumsi antara 400-1.200 gram, sementara kerapu bebek antara 500-2.000 gram.
Selain kerapu itu, sudah puluhan ikan besar yang dilindungi dalam undang-undang, sering terdampar dan ditangkap para nelayan di Jepara.
Sepekan sebelumnya, ikan lumba-lumba besar sepanjang 175 sentimeter, seberat satu kuintal, ditemukan Fendhi dan Yudhi, warga Desa Mulyoharjo, Kecamatan Jepara. Ikan itu terdampar di tepi sungai di Kelurahan Ujungbatu. "Tadinya masih hidup, setelah beberapa lama saya temukan, mati," ujar Yudhi. Kemudian ikan itu dikuburkan di Desa Mulyoharjo.
Tertangkapnya puluhan ikan besar itu, setelah dibangunnya PLTU Tanjungjati B, di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, beberapa tahun lalu.
Sebelumnya, tiga nelayan Jepara menemukan hiu tutul (Rhincodon typus) seberat satu ton dengan panjang enam meter di perairan Jepara, tepatnya di wilayah Mlonggo. Ketiga nelayan itu adalah Kardiman (35), Kuriman (25) dan Karmono (41), warga Dukuh Mpu Rancak, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Jepara.
Ikan hiu itu ditemukan mereka ketika sedang melaut dalam jarak sekitar lima mil dari bibir pantai Mlonggo, pada pukul 01.00 dinihari, Selasa (3/3).
Menurut Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Jepara, Hermin, ikan hiu tersebut termasuk binatang yang dilindungi undang- undang. "Begitu nelayan menangkap ikan yang dilindungi harus segera dilepas kembali ke laut. Sebab jika melanggar ada ancaman hukumannya," ujar Hermin.
BANDELAN