Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Heboh Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Ekonom Unair Beri Penjelasan Ini

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi meneken aturan tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada Oktober tahun lalu.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menaikan Penghasilan Kena Pajak (PKP) menjadi kumulatif  Rp 60 juta per tahun akan dikenakan tarif 5 persen. Sebelumnya, tarif 5 persen dikenakan untuk PKP dengan kumulatif Rp 50 juta per tahun.

Sementara itu, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah yakti sebesar Rp 54 juta per tahun. Ini merupakan sinyal baik, karena jika sebelumnya penghasilan hanya Rp 50 juta sudah kena pajak maka kini dinaikkan menjadi Rp 60 juta.

Baca juga:Ruko Kosong Mixue dan Konsep Marketing yang Sukses Kata Dosen Unair

Ekonom Universitas Airlangga (Unair) Djoko Dewantoro menyambut baik regulasi tersebut. Menurutnya, aturan tersebut sangat masuk akal. Jika sebelumnya tarif PTKP berada di atas tarif PK, kini tarif PKP di atas tarif PTKP.

“Jadi ini bentuk perbaikan undang-undang. Tapi di satu pihak, cerdiknya pemerintah adalah dia menaikan kesejahteraan itu tidak dengan menambah gaji tetapi dengan take home pay-nya menjadi lebih tinggi karena lapisan pajaknya dinaikkan,” paparnya dilansir dari laman Unair pada Kamis, 5 Januari 2023.

Selain itu, pemerintah juga menaikan PPh menjadi 35 persen yang sebelumnya 30 persen bagi masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 Miliar. Bagi Djoko, hal tersebut sangatlah wajar dengan mekanisme tarif progresif yang diterapkan pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Itu logis, artinya itu konsekuensi atas suatu sistem. Yang rendah kena rendah, kemudian lapisan yang di atas Rp 5 Miliar kena 35 persen, itu nambah,” ujarnya.

Ia pun menyayangkan masih banyak berita bohong mengenai aturan tersebut. Padahal, kata dia, kebijakan pajak terbaru akan menguntungkan pekerja. Dengan regulasi terbaru, pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan hanya akan membayar pajak sebesar Rp 25 ribu per bulan.

“Istilahnya itu jangan gaji, yang dipotong pajak itu hanya Penghasilan Kena Pajak (PKP), itu pedomannya. Masyarakat harus ngerti, gaji tidak sama dengan Penghasilan Kena Pajak,” tambah Wakil Ketua VII IAI Wilayah Jawa Timur Bidang Akuntan Pajak tersebut.

Dirinya berharap, ke depan, edukasi tentang perpajakan semakin digencarkan. Karena semakin abainya masyarakat tentang pajak, disitulah akan banyak hoaks yang terjadi. Di sisi lain, pemerintah pun harus jujur ketika ada kelebihan bayar, harus segera dikembalikan tanpa dipersulit karena itu hak masyarakat.

“Kalau kita cinta negara, kita tidak boleh enggak tahu. Sebaliknya, pemerintah hendaknya undang-undang perpajakan itu dibuat semudah mungkin,” katanya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat Ragu Para Pegawai Pindah Kerja ke IKN Meski Ada Insentif Bebas Pajak

8 jam lalu

Model skala Kawasan Inti Pemerintahan Pusat Ibu Kota Nusantara atau IKN. ANTARA/Aji Cakti
Pengamat Ragu Para Pegawai Pindah Kerja ke IKN Meski Ada Insentif Bebas Pajak

Pengamat pajak Fajry Akbar mengungkapkan keraguannya jika insentif bebas pajak untuk pegawai bisa membuat mereka pindah ke IKN.


Penjelasan Terbaru Erick Thohir soal Pajak Film, Harga Tiket Bioskop Bakal Sama di Semua Daerah?

16 jam lalu

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penjelasan Terbaru Erick Thohir soal Pajak Film, Harga Tiket Bioskop Bakal Sama di Semua Daerah?

Erick Thohir memberikan penjelasan terbaru soal pajak film. Apakah harga tiket bioskop akan sama di seluruh daerah?


DPRD DKI Ingin UMKM Berpendapatan di Bawah Rp 1,3 Juta Per Hari Tidak Dikenakan Pajak

1 hari lalu

Suasana Festival Kuliner JPM dukuh atas, Setiabudi, Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023. Intergitas Transit Jakarta (ITJ) memanfaatkan Jembatan Penyebrangan Penyebrangan Multiguna (JPM) sepanjang 260 meter untuk Festival Kuliner yang menyuguhkan sejumlah makanan khas Indonesia yang bekerja sama dengan pedagang UMKM dan mampu menarik 280.000 pengunjung dari 28 Agustus lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPRD DKI Ingin UMKM Berpendapatan di Bawah Rp 1,3 Juta Per Hari Tidak Dikenakan Pajak

Kepala Bapenda DKI Jakarta setuju dilakukan pengecualian PBJT kepada UMKM dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun.


Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

1 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

Beberapa wilayah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Berikut daftarnya:


Kontainer Barang Pekerja Migran Ditahan Bea Cukai di Tanjung Emas, Begini Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani

2 hari lalu

Sebuah truk melintas di antara peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 18 Agustus 2023. Pemerintah merencanakan pendapatan negara sebesar Rp2.781,3 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kontainer Barang Pekerja Migran Ditahan Bea Cukai di Tanjung Emas, Begini Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani

Yustinus Prastowo berharap pekerja migran Indonesia tidak mudah tergocek provokasi dan informasi yang tidak tepat dari pihak manapun.


Dirjen Pajak Serahkan Tersangka Penyelewengan ke Kejari: Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

4 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Dirjen Pajak Serahkan Tersangka Penyelewengan ke Kejari: Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


Pemerintah Gratiskan Pajak bagi Pelaku UMKM di IKN

4 hari lalu

Ilustrasi UMKM makanan. ANTARA
Pemerintah Gratiskan Pajak bagi Pelaku UMKM di IKN

Pemerintah bakal membebaskan pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dari pajak, jika menjalankan usaha di Ibu Kota Nusantara.


Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim Agung MA Gazalba Saleh yang Dua Kali Tersangka KPK

4 hari lalu

Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim Agung MA Gazalba Saleh yang Dua Kali Tersangka KPK

Hakim Agung MA Gazalba Saleh memperoleh kisaran gaji dan tunjangan Rp 77 juta per bulan


Timbang-menimbang Implementasi Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis

4 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Timbang-menimbang Implementasi Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis

Penerapan cukai plastik dan MBDK terus ditunda hingga Jokowi merevisi APBN 2023 untuk target ini menjadi Rp 0.


Prabowo soal Urgensi Anggaran Pertahanan Naik: Negara yang Tidak Siap akan Diganggu

4 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan keterangan pers usai penyerahan delapan unit helikopter angkut berat Airbus H225M kepada TNI Angkatan Udara di Lanud Atang Sendjaja, Kemang, Bogor, pada Jumat, 1 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Prabowo soal Urgensi Anggaran Pertahanan Naik: Negara yang Tidak Siap akan Diganggu

"Pertahanan itu adalah sesuatu yang vital, bagi tiap bangsa. Kita lihat negara yang tidak siap akan diganggu, akan ditindas," kata Prabowo.