TEMPO.CO, Jakarta - Aplikasi TikTok tersandung masalah di Prancis. Regulator telekomunikasi di negara itu menjatuhkan denda sebesar 5 juta Euro atau setara Rp 82,350 miliar kepada platform video pendek itu atas pelacakan online yang dikenal sebagai cookie.
Pengawas perlindungan data Prancis, CNIL, mengatakan bahwa penyelidikannya hanya menyangkut situs web tiktok.com dan bukan aplikasinya yang ada pada smartphone. Layanan aplikasi memiliki jauh lebih banyak pengguna dibandingkan versi web.
CNIL menemukan bahwa untuk pengguna tiktok.com, menolak pelacak online tidak semudah menerimanya. Padahal, aturan di Uni Eropa mewajibkan keduanya sama mudahnya sejak cookie 2020.
"Membuat mekanisme penolakan menjadi lebih kompleks sebenarnya membuat pengguna enggan menolak cookie dan mendorong mereka untuk memilih kemudahan tombol 'terima semua'," bunyi keterangan CNIL.
Selain itu, CNIL juga menemukan bahwa pengguna internet tidak cukup mendapat informasi tentang penggunaan cookie oleh TikTok. Di bawah aturan Uni Eropa, situs web harus dengan jelas meminta persetujuan sebelumnya dari pengguna Internet untuk setiap penggunaan cookie - data kecil yang disimpan saat bernavigasi di web.
Juru bicara TikTok mengaku tak terkejut dengan denda itu. Menurutnya, perusahaan telah menyadari dan menangani praktik yang dimaksud pada tahun lalu.
"Termasuk mempermudah penolakan cookie yang tidak penting dan memberikan informasi tambahan tentang tujuan cookie tertentu," katanya sambil menambahkan, "CNIL menyoroti kerja sama kami selama penyelidikan dan privasi pengguna tetap menjadi prioritas utama TikTok."
Baca juga: Untuk Pengguna di Eropa, Google Beri Tombol Tolak Semua untuk Cookie
TikTok Menyusul Google, Meta, Amazon, Microsoft dan Apple
TikTok adalah raksasa teknologi terbaru yang dihukum oleh CNIL sebagai bagian dari kampanye kontrol besar-besaran yang diluncurkan pada musim semi 2021 lalu. Google, Meta, Amazon, Microsoft, dan yang terbaru Apple semuanya telah dikenai sanksi dengan jumlah total denda sekitar €400 juta atau lebih dari Rp 6,3 triliun.
Otoritas Prancis bukan satu-satunya yang mengawasi para perusahaan teknologi itu. Otoritas Perlindungan Data Irlandia (DPA) telah memberitahu rekan-rekannya di Eropa tentang dua draf sanksi yang ditujukan untuk pelanggaran pemrosesan data pribadi anak di bawah umur dan transfer data ke Cina. Sanksi ini dapat diberlakukan pada paruh pertama 2023.
Kepada Kepala Eksekutif TikTok Shou Zi Chew yang menemuinya dan beberapa pejabat Uni Eropa di Brussel pada pekan lalu, Wakil Presiden untuk Nilai dan Transparansi di Komisi UE, Vra Jourová, mengatakan berharap TikTok untuk sepenuhnya melaksanakan komitmen bekerja lebih keras dalam menghormati undang-undang UE dan mendapatkan kembali kepercayaan dari regulator Eropa.
"Tidak diragukan lagi bahwa data pengguna di Eropa aman dan tidak terpapar akses ilegal dari otoritas negara ketiga," katanya kepada TikTok.
EURO NEWS, THE HACKER NEWS
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.