Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Sungai di Bali Tercemar Mikroplastik, Apa dan Seberapa Besar Bahaya Partikel Itu?

image-gnews
Persentasi tingka kontaminasi mikroplastik di saluran air keran dan sumur di seluruh dunia. (Orb Media)
Persentasi tingka kontaminasi mikroplastik di saluran air keran dan sumur di seluruh dunia. (Orb Media)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) selama tiga hari, 13-15 Januari 2023, melakukan deteksi kesehatan sungai di Pulau Bali pada empat lokasi, yaitu di kawasan hulu Tirta Empul Tampaksiring, Sungai Ayung, Dam Ongan dan Tukad Badung di Kota Denpasar. Tim menemukan semua lokasi telah terkontaminasi mikroplastik.

“Air sungai di Pulau Bali telah terkontaminasi mikroplastik, bahkan dikawasan hulu di Tirta Empul Tampaksiring kami menemukan 28 partikel mikroplastik dalam 100 liter air. Meskipun jumlah ini relatif kecil jika dibanding temuan-temuan kami di sungai-sungai lain di Indonesia, tetapi temuan ini bisa menjadi peringatan bahwa mikroplastik telah mencemari sumber-sumber air kita,” ungkap Prigi Arisandi, peneliti ESN dalam keterangannya, Ahad, 15 Januari 2023.

Baca : Profil Bandara Internasional Bali Utara yang Digagas Jokowi Malah Diamuk Megawati

Prigi menuturkan, rata-rata ditemukan 170 partikel mikroplastik dalam 100 air liter air sungai di empat lokasi penelitian. Tukad Badung yang ada di tengah Kota Denpasar mempunyai tingkat kontaminasi tertinggi karena padat penduduk dan kegiatan masyarakat yang masih membuang limbah cair tanpa diolah.

Kontaminasi tertinggi kedua ada di Sungai Ayung, di Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar. Aktivitas hotel, vila dan pertanian menjadi penyumbang kontaminasi mikroplastik di Sungai Ayung.

Apa itu mikroplastik?

Mengutip publikasi Membedah Bahaya dan Solusi Sampah Plastik dan Mikroplastik di Indonesia, mikroplastik merupakan partikel plastik yang berukuran kurang dari 5 milimeter. Mikroplastik dapat berasal dari berbagai sumber, seperti produk perawatan kesehatan, sabun mandi, kosmetik, pakaian, ban, dan cat. Beberapa mikroplastik juga dapat berasal dari degradasi plastik yang lebih besar.

Mikroplastik dapat masuk ke air melalui berbagai cara, seperti melalui sistem drainase, pembuangan limbah, dan cuaca. Beberapa mikroplastik juga dapat terlepas dari produk yang mengandung plastik ketika digunakan.

Mikroplastik dalam air

Mengutip publikasi Mikroplastik: Plastik Tak Kasat Mata dengan Bahaya yang Mengancam Nyata, karena ukurannya sangat kecil, mikroplastik dapat ditemui di mana saja. Dari perairan tropis hingga arktik, dari pantai yang akrab dengan aktivitas antropogenik sampai laut dalam yang tidak terjamah manusia. Di Indonesia, mikroplastik dapat ditemukan di perairan laut, sedimen sungai, estuari, sedimen di lingkungan terumbu karang, bahkan dalam perut ikan. 

Jumlah sampel ikan di Indonesia yang mengandung mikroplastik bahkan 5 kali lebih banyak dibandingkan di Amerika. Fiber dan fragmen adalah jenis mikroplastik yang paling banyak ditemukan. Keduanya berasal dari pakaian dengan serat sintetis, alat pancing, dan jaring ikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut peneliti dari Pusat Riset Geoteknologi, Badan Riset dan Inovasi Nasional Dwi Amanda Utami, keberadaan mikroplastik di dalam perut ikan dan sumber air tawar dapat menjadi jalan masuk ke tubuh manusia. Mikroplastik mengandung berbagai zat aditif yang berbahaya bagi kesehatan. 

“Plastik dapat menyerap bahan kimia berbahaya yang terlarut dalam air dan semakin kecil ukuran partikel plastik, ia akan semakin efisien dalam mengakumulasi toksin,” kata Amanda dikutip dari laman Institut Teknologi Bandung.

Bahaya mikroplastik

Mikroplastik dalam air dapat membahayakan lingkungan laut dan kehidupan air, termasuk ikan, moluska, dan organisme lainnya. Mikroplastik dapat menyebar melalui jalur makanan, menyebabkan kerusakan fisik dan biologis pada organisme yang terpapar.

Selain itu, mikroplastik dapat mengikat zat berbahaya seperti polutan organik dan logam berat, yang dapat meningkatkan potensi toksisitas bagi organisme yang terpapar. Ada juga risiko mikroplastik masuk ke rantai makanan manusia melalui ikan dan produk laut lainnya.

Untuk mengurangi masuknya mikroplastik ke air, beberapa tindakan dapat dilakukan, seperti mengurangi penggunaan plastik, meningkatkan sistem pengelolaan limbah, dan meningkatkan pembersihan air.

KAKAK INDRA PURNAMA

Baca juga : Bali Siapkan 66 Kegiatan untuk Wisatawan dalam Calendar of Event 2023

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

8 jam lalu

Aeroflot Airlines
Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

Aeroflot meningkatkan frekuensi penerbangan langsung (direct flight) untuk rute Moskow (SVO) - Denpasar (DPS) mulai 3 Oktober 2024


KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

2 hari lalu

Dokumentasi peserta lomba mural KPU Bali saat sedang melukis di Denpasar, Sabtu 14 September 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Bali menilai tepat penggunaan seni rupa sebagai media sosialisasi Pilkada 2024.


Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

2 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

I Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Bali dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak Jawa, salah satu satwa dilindungi tanpa izin


Info BMKG, Dua Kali Sabtu Bali-Lombok Digoyang Gempa

2 hari lalu

Peta pusat gempa Bali-Lombok berkekuatan M 4,4 pada 14 September 2024. BMKG
Info BMKG, Dua Kali Sabtu Bali-Lombok Digoyang Gempa

Gempa terkini telah menggetarkan sebagian Bali dan Nusa Tenggara Barat pada Sabtu pagi, 14 September 2024.


Manfaat dan Kontroversi Sabun Antibakteri: Apakah Lebih Baik dari Sabun Biasa?

2 hari lalu

Ilustrasi sabun mandi (Pixabay.com)
Manfaat dan Kontroversi Sabun Antibakteri: Apakah Lebih Baik dari Sabun Biasa?

Muncul pertanyaan, apakah sabun antibakteri benar-benar lebih efektif dalam melindungi keluarga dibandingkan sabun biasa?


Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

Kasus Nyoman Sukena diproses hukum karena memelihara Landak Jawa viral di media sosial. Jaksa akhirnya menuntut bebas.


Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.


Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

JPU Kejati Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, warga Badung, yang memelihara satwa dilindungi, Landak Jawa


Prime Plaza Hotel Sanur: Destinasi Liburan Ideal di Bali

3 hari lalu

Prime Plaza Hotel Sanur
Prime Plaza Hotel Sanur: Destinasi Liburan Ideal di Bali

Sanur menawarkan ketenangan yang sulit ditemukan di destinasi wisata lainnya di Bali.


Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

5 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

I Nyoman Sukena asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara 4 ekor landak Jawa langka.