Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar dari UM Surabaya Sebut Masa Jabatan Kades 9 Tahun Bertentangan dengan Konstitusi

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Achmad Hariri menilai wacana masa jabatan kepala desa atau kades dari enam tahun kali menjadi sembilan tahun bertentangan dengan konstitusi.

“Apa yang menjadi wacana tersebut sebenarnya bertentangan dengan konstitusi. Konstitusi merupakan aturan dasar yang menjadi sumber pembentukan hukum,”ujar Hariri pada Senin, 23 Januari 2023 dilansir dari laman resmi UM Surabaya.

Hariri menyebut, dalam perkembangannya, konstitusi negara modern itu harus konstitusionalisme. Artinya, kata dia, konstitusi harus membatasi kekuasaan. Hal ini dilakukan untuk menjauhi dari tindakan penyelewengan akibat tidak dibatasinya kekuasaan.

Tertuang dalam politik hukum konstitusi pada amandemen ke satu pasal 7 UUD 1945, masa jabatan presiden lima tahun dan dibatasi dua periode. Oleh sebab itu, konstitusi UUD 1945 konstitusionalisme. Pembatasan kekuasaan lembaga tinggi negara sudah konstitusional, artinya presiden maksimal 10 tahun, begitupun masa jabatan Bupati dan Gubernur.

“Pembatasan kekuasaan itu penting dalam penyelenggaran negara, kekuasaan yang tidak dibatasi akan cenderung corrupt,” katanya.

Hariri menambahkan, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, ada norma yang bertentangan dengan konstitusi yaitu pada pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa. Dalam pasal tersebut masa jabatan kepala desa relatif lebih lama dibandingkan dengan jabatan eksekutif di pemerintahan supra desa yaitu enam tahun dan dapat dipilih lagi sampai tiga periode. Itu artinya, kepala desa dapat menduduki sebagai orang nomor satu di desa sampai dengan 18 tahun.

“Masa jabatan ini relatif lebih lama delapan tahun dibanding jabatan presiden, gubernur, bupati dan wali kota, sehingga kepala desa akan dimungkinkan dapat menyelewengkan kewenangan abuse of power dan masa jabatan tersebut bertentangan dengan konstitusionalisme,” katanya.

Padahal, kata dia, semangat dari konstitusionalisme adanya pembatasan kekuasaan. Ia menyebut, kekuasaan yang dibiarkan cukup lama juga akan berpotensi membangun oligarki.

Hariri menambahkan, masa jabatan kepala desa maksimal 18 tahun merupakan masa yang lama. Padahal pembatasan kekuasaan pemerintah itu dapat dilihat ketika adanya amanden ke satu UUD 1945, yaitu pembatasan masa jabatan penguasa dalam hal ini presiden.

“Kekuasaan yang tidak terbatas akan menghasilkan kekuasaan yang cenderung korup. Masa jabatan kepala desa ini inkonstitusional karena tidak sesuai dengan konstitusionalisme yang dianut pada konstitusi negara,”pungkas dia.

 Baca juga: Ini Berbagai Risiko Kesehatan dari Nitrogen Cair di Chiki Ngebul


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

20 hari lalu

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.


Polda Jateng Panggil 176 Kades di Karanganyar, Bawaslu: Tak Terkait Pemilu

21 hari lalu

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur (kedua kanan) membacakan sumpah saat mengambil sumpah kepada saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. ANTARA/M Risyal Hidayat
Polda Jateng Panggil 176 Kades di Karanganyar, Bawaslu: Tak Terkait Pemilu

Bawaslu mengungkapkan bahwa pemanggilan 176 kepala desa di Karanganyar oleh Polda Jateng tidak terkait dengan Pemilu 2024.


Siapa Refly Harun yang Minta MK Menjadi Penjaga Konstitusi?

23 hari lalu

Refly Harun. Tempo/Tony Hartawan
Siapa Refly Harun yang Minta MK Menjadi Penjaga Konstitusi?

Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi penjaga konstitusi.


Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

26 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan pandangan pemerintah soal RUU Desa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

28 hari lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

28 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Dengan terlaksananya perubahan kedua UU Desa tersebut, beberapa poin substansi pasal-pasal lain juga mengalami perubahan, seperti soal dana desa.


Meski Tak Dianggarkan Pemerintah Pusat, Pegawai dan Kepala Desa di Garut Dapat THR

37 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Meski Tak Dianggarkan Pemerintah Pusat, Pegawai dan Kepala Desa di Garut Dapat THR

Meski tidak dianggarkan pemerintah pusat, pegawai dan Kepala Desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, bakal mendapatkan THR untuk lebaran tahun 2024.


Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

51 hari lalu

Ilustrasi aborsi. Chip Somodevilla/Getty Images
Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

Prancis resmi mengabadikan hak untuk aborsi dalam konstitusinya, setelah dua majelis parlemen menyetujui amandemen.


Terbukti Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara

57 hari lalu

Terbukti Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara

Kepala Desa Tarik, Ifanul Ahmad, divonis 5 bulan penjara oleh PN Sidoarjo karena melanggar UU Pemilu dan mengkampanyekan Prabowo-Gibran


Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

57 hari lalu

Ilustrasi korupsi
Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

Kejaksaan Negeri Lembata, NTT, menahan Kepala Desa Tanjung Batu, inisial NN, atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa.