TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Achmad Hariri menilai wacana masa jabatan kepala desa atau kades dari enam tahun kali menjadi sembilan tahun bertentangan dengan konstitusi.
“Apa yang menjadi wacana tersebut sebenarnya bertentangan dengan konstitusi. Konstitusi merupakan aturan dasar yang menjadi sumber pembentukan hukum,”ujar Hariri pada Senin, 23 Januari 2023 dilansir dari laman resmi UM Surabaya.
Hariri menyebut, dalam perkembangannya, konstitusi negara modern itu harus konstitusionalisme. Artinya, kata dia, konstitusi harus membatasi kekuasaan. Hal ini dilakukan untuk menjauhi dari tindakan penyelewengan akibat tidak dibatasinya kekuasaan.
Tertuang dalam politik hukum konstitusi pada amandemen ke satu pasal 7 UUD 1945, masa jabatan presiden lima tahun dan dibatasi dua periode. Oleh sebab itu, konstitusi UUD 1945 konstitusionalisme. Pembatasan kekuasaan lembaga tinggi negara sudah konstitusional, artinya presiden maksimal 10 tahun, begitupun masa jabatan Bupati dan Gubernur.
“Pembatasan kekuasaan itu penting dalam penyelenggaran negara, kekuasaan yang tidak dibatasi akan cenderung corrupt,” katanya.
Hariri menambahkan, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, ada norma yang bertentangan dengan konstitusi yaitu pada pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa. Dalam pasal tersebut masa jabatan kepala desa relatif lebih lama dibandingkan dengan jabatan eksekutif di pemerintahan supra desa yaitu enam tahun dan dapat dipilih lagi sampai tiga periode. Itu artinya, kepala desa dapat menduduki sebagai orang nomor satu di desa sampai dengan 18 tahun.
“Masa jabatan ini relatif lebih lama delapan tahun dibanding jabatan presiden, gubernur, bupati dan wali kota, sehingga kepala desa akan dimungkinkan dapat menyelewengkan kewenangan abuse of power dan masa jabatan tersebut bertentangan dengan konstitusionalisme,” katanya.
Padahal, kata dia, semangat dari konstitusionalisme adanya pembatasan kekuasaan. Ia menyebut, kekuasaan yang dibiarkan cukup lama juga akan berpotensi membangun oligarki.
Hariri menambahkan, masa jabatan kepala desa maksimal 18 tahun merupakan masa yang lama. Padahal pembatasan kekuasaan pemerintah itu dapat dilihat ketika adanya amanden ke satu UUD 1945, yaitu pembatasan masa jabatan penguasa dalam hal ini presiden.
“Kekuasaan yang tidak terbatas akan menghasilkan kekuasaan yang cenderung korup. Masa jabatan kepala desa ini inkonstitusional karena tidak sesuai dengan konstitusionalisme yang dianut pada konstitusi negara,”pungkas dia.
Baca juga: Ini Berbagai Risiko Kesehatan dari Nitrogen Cair di Chiki Ngebul
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.