Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, Profesor di Unsoed: Aneh

Reporter

image-gnews
Direktur Lalu Lintas lantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menyampaikan kronologi kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, Jumat 27 Maret 2023. Kasus ini menyita perhatian karena polisi menetapkan mahasiswa UI tersangka dan membebaskan pengemudi mobil yang adalah pensiunan anggota Polri. (ANTARA/Ilham Kausar)
Direktur Lalu Lintas lantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menyampaikan kronologi kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, Jumat 27 Maret 2023. Kasus ini menyita perhatian karena polisi menetapkan mahasiswa UI tersangka dan membebaskan pengemudi mobil yang adalah pensiunan anggota Polri. (ANTARA/Ilham Kausar)
Iklan

TEMPO.CO, Purwokerto - Profesor bidang hukum pidana di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, urun pendapat terhadap kasus mahasiswa UI yang tewas dalam sebuah kecelakaan lalu lintas namun dijadikan tersangka. Korban terlindas kendaraan SUV Mitsubishi Pajero yang dikendarai seorang pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Oktober lalu dan belakangan kepolisian memutuskan penghentian perkaranya.

Menurut Hibnu, Polri perlu melakukan pendekatan progresif dalam penanganan kasus tersebut. Dia menilai aneh penetapan tersangka terhadap Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa UI yang menjadi korban tewas kecelakaan itu.

Dia menyatakan mengetahui penyidik telah menentukan HAS sebagai tersangka, namun kemudian penyidikannya dihentikan karena mahasiswa tersebut meninggal. Tapi, menurutnya, bukan masalah penyeidikan dihentikan atau tidak. Melainkan, analisis penentuan tersangka itu yang perlu dievaluasi.

Hibnu menegaskan bahwa melihat suatu permasalahan hukum memang dari sudut sebab akibat, "Tapi kalau tersangka untuk dirinya sendiri, itu agak aneh, karena tersangka itu berarti orang lain."

Guru Besar ini menerangkan, tersangka merujuk kepada orang lain yang menyebabkan, bukan diri sendiri. "Kalau dirinya sendiri, berarti bukan merupakan suatu peristiwa pidana, itu yang harus digarisbawahi," kata Hibnu yang diwawancarai Jumat, 27 Januari 2023. 

Dalam hal ini, dia menambahkan, tidak mungkin seseorang meninggal karena tersangkanya adalah dirinya sendiri. "Itu saya kira perlu diluruskan, seharusnya tersangka itu orang lain," katanya menegaskan.


Saran untuk Keluarga Mahasiswa UI dan Polri

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait dengan dihentikannya perkara tersebut, Profesor Hibnu menuturkan, hal itu berarti bahwa secara formal sudah selesai, tetapi secara materiil belum selesai. Secara stigma, keluarga tentunya masih tidak terima karena anaknya menjadi tersangka untuk dirinya sendiri.

Tetapi, kalaupun keluarga hendak menempuh jalur praperadilan, hal ini tidak mungkin dilakukan. Sebabnya, korban yang dijadikan tersangka oleh kepolisian telah meninggal. "Cuma yang jadi masalah, status tersangkanya menjadikan keluarga tidak terima karena (korban) menjadi tersangka atas dirinya sendiri," ujarnya lagi.

Dengan demikian ketika secara materiil belum selesai, Hibnu menyarankan, Polri lebih baik bersilaturahmi dengan keluarga untuk menyampaikan belasungkawa dan sebagainya. Ini disebutnya membantu penyelesaian formal dan nonformal. 

"Polri harus melalukan pendekatan progresif dalam menyelesaikan permasalahan ini," kata sang profesor.


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Panglima TNI Minta Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Setara Anggota Polri, Apa Batasan ULP TNI-Polri?

58 menit lalu

Panglima TNI terpilih Jenderal Agus Subiyanto saat dilantik menjadi Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 22 November 2023. Adapun Agus dilantik untuk menggantikan Laksamana Yudo Margono yang segera memasuki masa pensiun. Jenderal Agus Subiyanto dilantik Presiden Jokowi sebagai KSAD menggantikan Jenderal Dudung Abdurrahman pada 25 Oktober 2023. Karier Agus pun cukup moncer, terutama setelah menjabat sebagai Dandim 0735/Surakarta pada 2009-2011 atau bertepatan saat Presiden Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Selain itu, Agus juga pernah menjabat sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres), Pangdam Siliwangi, dan Wakil Kepala KSAD sebelum dilantik menjadi KSAD. TEMPO/Subekti.
Panglima TNI Minta Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Setara Anggota Polri, Apa Batasan ULP TNI-Polri?

Panglima TNI Agus Subiyanto mengusulkan kenaikan uang lauk pauk (ULP) bagi prajurit TNI yang sebelumnya berada di bawah anggota Polri.


Indonesia Dinilai Bisa Adopsi 100 Juta Kendaraan Listrik

1 hari lalu

Sebuah kendaraan listrik sedang mengisi daya di SPKLU Gambir, Jakarta, 19 Juli 2022. TEMPO/Wawan Priyanto
Indonesia Dinilai Bisa Adopsi 100 Juta Kendaraan Listrik

Indonesia dinilai berpotensi mengadopsi 100 juta unit kendaraan listrik di masa mendatang. Simak informasi lengkapnya di sini:


Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UI Diserahkan ke Kejaksaan, Terancam Hukuman Mati

2 hari lalu

Tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) saat rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di tempat kejadian perkara (TKP) Indekos Apik Zire, Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa, 22 Agustus 2023. Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Sastra Rusia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) oleh kakak tingkatnya Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23). Motif pembunuhan tersebut dilarenakan pelaku yang sedang terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol), pelaku sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban, mulai dari laptop MacBook, Hp iPhone hingga dompet. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UI Diserahkan ke Kejaksaan, Terancam Hukuman Mati

Tersangka pembunuhan Mahasiswa UI, Altafasalya Ardnika Basya menghabisi nyawa Muhammad Naufal Zidan di kamar kos, Agustus lalu.


Guru Besar UNS Soroti Konflik Palestina Israel Lewat Pementasan Wayang

2 hari lalu

Gus Pur pentas pada kegiatan The 5th ICIR 2023 di Kampus UNS Solo, Jawa Tengah, Kamis 30 November 2023. ANTARA/HO-Humas UNS
Guru Besar UNS Soroti Konflik Palestina Israel Lewat Pementasan Wayang

Gubes UNS Agus Purwantoro, menyoroti konflik yang terjadi di Palestina melalui pementasan Wayang Godhong.


Mahasiswa Kedokteran UI Buat Aplikasi Carebuddy untuk Bantu Pendamping Lansia

2 hari lalu

Bryant Lewi Santoso, Maritza Andreanne Rafa Ayusha dan Muhammad Candrika Agyawisnu Yuwono ketika menerima Juara Pertama dalam kompetisi
Mahasiswa Kedokteran UI Buat Aplikasi Carebuddy untuk Bantu Pendamping Lansia

Sebanyak tiga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menciptakan aplikasi Carebuddy, platform untuk meringankan beban para "caregiver".


Unand Kukuhkan 5 Guru Besar, Ketua Dewan Profesor: Harus Cari Jaringan Dunia Industri

2 hari lalu

Universitas Andalas. Istimewa
Unand Kukuhkan 5 Guru Besar, Ketua Dewan Profesor: Harus Cari Jaringan Dunia Industri

Hal tersebut disampaikan Marlina usai pengukuhan lima guru besar Unand dari tiga fakultas berbeda.


Kukuhkan 42 Guru Besar Baru, UIN Jakarta Jadi PTKIN dengan Jumlah Profesor Terbanyak

3 hari lalu

Kampus UIN Jakarta. Dok. UIN Jakarta
Kukuhkan 42 Guru Besar Baru, UIN Jakarta Jadi PTKIN dengan Jumlah Profesor Terbanyak

Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar menyampaikan kebanggaan dan apresiasinya atas pengukuhan 42 guru besar baru.


Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan Ke-2 Bareskrim dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

3 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Syahrul Yasin Limpo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan Ke-2 Bareskrim dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Pantauan Tempo, Syahrul Yasin Limpo hadir di Bareskrim melalui pintu utama pada pukul 13.12 WIB dengan menggunakan mobil plat merah berwarna abu-abu.


Kompolnas: Kampanye Hari Pertama Berjalan Kondusif

3 hari lalu

Kompolnas: Kampanye Hari Pertama Berjalan Kondusif

Kompolnas melakukan pemantauan atas pelaksanaan kampanye hari pertama di wilayah hukum Polda Jawa Barat


Tak Hanya Partai Politik yang Tandatangani, Begini Bunyi Deklarasi Pemilu Damai 2024 KPU

3 hari lalu

Tiga pasangan capres cawapres mengikuti Deklarasi Pemilu Damai di depan Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 27 November 2023. KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.  TEMPO/Subekti.
Tak Hanya Partai Politik yang Tandatangani, Begini Bunyi Deklarasi Pemilu Damai 2024 KPU

KPU mendeklarasikan Pemilu Damai 2024 dalam Rakornas Sentra Gakkumdu. Bagaimana bunyi deklarasi Pemilu Damai 2024 ini?