Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Lapor NIK yang Digunakan Orang Lain untuk Pinjol dan Kartu SIM

image-gnews
Petugas Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tasikmalaya bersiap memusnahkan KTP Elektronik di Halaman Setda Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin 17 Desember 2018. Pemusnahan KTP Elektronik ini untuk mengatsipasi penyalahgunaan dan berdasarkan data Dukcapil sebanyak 10 ribu warga Kabupaten Tasikmalaya belum melakukan perekaman KTP Elektronik. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Petugas Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tasikmalaya bersiap memusnahkan KTP Elektronik di Halaman Setda Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin 17 Desember 2018. Pemusnahan KTP Elektronik ini untuk mengatsipasi penyalahgunaan dan berdasarkan data Dukcapil sebanyak 10 ribu warga Kabupaten Tasikmalaya belum melakukan perekaman KTP Elektronik. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini, NIK atau Nomor Induk Kependudukan tidak hanya berfungsi sebagai identitas diri, tetapi juga untuk registrasi beberapa hal. Misalnya untuk pendaftaran kartu SIM (SIM card) atau pinjol (pinjaman online). Meski bersifat privasi dan personal, NIK tidak jarang diumbar sehingga menyebabkan pemiliknya tersandung masalah. Oleh karena itu, perlu untuk mengetahui cara lapor NIK yang telah disalahgunakan orang lain.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 12 ayat 1 mengenai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Disebutkan bahwa NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi kode identitas pada seseorang yang terdiri atas 16 digit angka. NIK bersifat unik, tunggal, khas, dan melekat pada masing-masing individu. Tidak dapat diubah sampai pihak yang bersangkutan meninggal.

Dalam proses registrasi kartu prabayar, pemerintah memberlakukan peraturan penggunaan NIK dan nomor KK (Kartu Keluarga). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) No. 1 Tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No. 3 tahun 2008 yang diterbitkan pada 21 November 2018.

Cara Mengetahui NIK Dipakai Orang Lain

Dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo bersama para operator telekomunikasi di Indonesia sepakat untuk menyediakan layanan periksa nomor kartu prabayar. Adapun beberapa cara mengetahui NIK dipakai orang lain untuk registrasi SIM card adalah sebagai berikut.

- Kunjungi situs https://telkomsel.com/cek-prepaid untuk pelanggan Telkomsel.

- Kirim SMS ke 4444 dengan format INFO#NIK atau INFO#MSISDN untuk pengguna Indosat.

- Menggunakan USSD dengan menekan angka *123*4444# bagi pengguna XL Axiata.

- Pelanggan Tri bisa mengakses https://registrasi.tri.co.id.

- Melalui https://my.smartfren.com/check_nik.php untuk pelanggan Smartfren.

- Cara mengetahui NIK dipakai orang lain khusus STI dengan membuka portal https://my.net1.co.id.

Pemeriksaan penggunaan NIK harus selalu dilakukan, terlebih bagi Anda yang hendak registrasi kartu prabayar baru. Melalui regulasi yang ditetapkan, pemerintah membatasi satu NIK hanya dapat dipakai untuk tiga kartu SIM. Hal itu disebutkan sebagai upaya menekan kasus penyalahgunaan kartu SIM untuk penipuan atau SMS spam.

Cara Lapor NIK yang Digunakan Orang Lain

Dikutip dari website Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Anda dapat melaporkan tindakan penyalahgunaan NIK kepada pemerintah. Apalagi jika nomor identitas diri tersebut digunakan untuk kegiatan merugikan secara materiil, seperti kredit. Berikut ini langkah-langkah mengajukan permohonannya.

1. Buka portal iDebku SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) milik OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.

2. Klik tombol ‘PENDAFTARAN’ untuk cek ketersediaan layanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Isi formulir meliputi, jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor identitas.

4. Ketikkan captcha keamanan sesuai kode yang ditampilkan.

5. Cara lapor NIK yang digunakan orang lain selanjutnya ialah menekan tombol ‘Selanjutnya’.

6. Kemudian akan muncul jendela pop up dan pilih ‘Ya’.

7. Unggah beberapa dokumen yang dibutuhkan, diantaranya KTP, NPWP, dan akta pendirian usaha (opsional).

8. Lalu Anda akan memperoleh nomor pendaftaran.

9. Kembali ke halaman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.

10. Cara lapor NIK yang digunakan orang lain berikutnya adalah menekan tombol ‘STATUS LAYANAN’.

11. Ketikkan nomor pendaftaran dan kode captcha.

12. Klik tombol ‘Lihat Status Layanan’.

13. Tunggu informasi lebih lanjut dari pihak OJK dan akan melakukan verifikasi lanjutan.

Demikian cara lapor NIK yang digunakan orang lain secara online melalui situs OJK beserta cara mengetahui NIK dipakai pihak tidak bertanggung jawab. Lakukan pemeriksaan secara berkala dan jangan ragu untuk melapor. Supaya Anda tidak terjerat kasus kejahatan yang merugikan. Semoga bermanfaat.

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Risiko Memberi Pinjam Uang ke Teman Bisa Merusak Hubungan dan Memicu Konflik

4 hari lalu

Foto ilustrasi pinjaman uang.
Risiko Memberi Pinjam Uang ke Teman Bisa Merusak Hubungan dan Memicu Konflik

Penelitian terbaru menunjukkan bahwa memberi pinjam uang kepada teman atau kerabat dapat berakhir pada perkelahian.


Tips Terhindar dari Jebakan Pinjol Ilegal

8 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Tips Terhindar dari Jebakan Pinjol Ilegal

Sebagian masyarakat tergiur meminjam pada entitas pinjol ilegal karena dipicu sejumlah hal. Awas, jangan sampai terjebak.


Iming-iming Pinjol Ilegal Menjelang Ramadan dan Lebaran, Waspada Jenis dan Modus Penipuannya

8 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Iming-iming Pinjol Ilegal Menjelang Ramadan dan Lebaran, Waspada Jenis dan Modus Penipuannya

Apa saja jenis-jenis pinjaman online atau pinjol yang marak terjadi menjelang Ramadan dan lebaran, bagaimana cara menghindari modus penipuan?


Ini Daftar 101 Pinjol Resmi yang Diakui OJK

10 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberi sambutan saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan
Ini Daftar 101 Pinjol Resmi yang Diakui OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar pinjaman online (Pinjol) resmi. Berikut daftarnya.


Tidak Mampu Bayar Pinjol? Ini yang Perlu Dilakukan

12 hari lalu

Ramai Bayar UKT dengan Pinjol, OJK Minta Danacita Salurkan Pinjaman dengan Prinsip Kehati-hatian
Tidak Mampu Bayar Pinjol? Ini yang Perlu Dilakukan

Apa yang harus dilakukan jika tidak mampu bayar pinjol?


Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjol 2024 Agar Tidak Diteror Debt Collector

14 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjol 2024 Agar Tidak Diteror Debt Collector

Mendapatkan teror dari debt collector pinjol memang membuat tidak nyaman. Berikut ini cara hapus data aplikasi pinjol 2024.


BSI dan IPB Luncurkan Cash Wakaf untuk Bantu Mahasiswa Agar Tak Terjerat Pinjol

21 hari lalu

Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB).
BSI dan IPB Luncurkan Cash Wakaf untuk Bantu Mahasiswa Agar Tak Terjerat Pinjol

BSI dan Himpunan Alumni IPB berkolaborasi meluncurkan cash wakah untuk membantu pembiayaan mahasiswa agar tidak terjerat pinjol.


Jangan Sampai Hangus, Cek Umur Kartu SIM Indosat, Telkomsel, dan XL Ikuti Tahapannya

24 hari lalu

Inilah cara cek nomor XL 2023 berikut ini tanpa perlu repot datang ke gerai XL Center. Anda cukup menggunakan HP dan kuota internet. Foto: Canva
Jangan Sampai Hangus, Cek Umur Kartu SIM Indosat, Telkomsel, dan XL Ikuti Tahapannya

Seringkali kita lupa untuk memeriksa masa aktif kartu SIM kita. Begini tahapan cek umur kartu SIM Indosat, Telkomsel, dan XL.


OJK: 16 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp 2,5 Miliar

27 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
OJK: 16 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp 2,5 Miliar

OJK telah menerbitkan sanksi administratif kepada pinjol yang belum memenuhi aturan tersebut.


OJK Blokir 233 Pinjol Ilegal dan 78 Pinjaman Pribadi pada Januari 2024

34 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
OJK Blokir 233 Pinjol Ilegal dan 78 Pinjaman Pribadi pada Januari 2024

Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri.